Diduga Sumur Air Artesis di Delta Asri 5 Beroperasi Tanpa Izin, Warga Bayar Tagihan Lewat Aplikasi

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN SEMARANG โ€“Infojatengnews.com Terdapat dugaan pengelolaan sumur air artesis tanpa mengantongi perizinan resmi di kawasan Perumahan Delta Asri 5, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Hal ini terungkap berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan pada Senin, 8 Juni 2026.

Sejumlah warga mengaku telah lama menggunakan pasokan air dari sumur tersebut yang disalurkan langsung ke rumah-rumah penghuni. Untuk mengetahui besaran pemakaian dan nominal tagihan setiap bulan, warga diwajibkan mengunduh dan menggunakan aplikasi khusus sebagai sarana pembayaran langganan air.

Salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menjelaskan bahwa sistem distribusi ini telah berjalan cukup lama dan melayani sebagian besar penghuni perumahan.

“Setiap bulan kami membayar tagihan air lewat aplikasi. Di situ tertera jumlah pemakaian dan jumlah uang yang harus dilunasi,” ungkapnya kepada awak media.

Di balik layanan yang berjalan tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait keabsahan pengelolaan sumur artesis itu. Warga mengaku belum memperoleh kejelasan apakah kegiatan pengambilan dan pendistribusian air tanah tersebut telah memiliki izin resmi dari instansi berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Kondisi ini menjadi sorotan, mengingat pemanfaatan air tanah untuk disalurkan kepada publik secara luas wajib memenuhi ketentuan perizinan. Hal ini bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum dan penerimaan daerah, tetapi juga sebagai instrumen pengawasan demi menjaga keberlanjutan sumber daya air serta mencegah dampak buruk terhadap lingkungan.

Apabila dugaan ketiadaan izin ini terbukti benar, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik administratif, perdata, maupun pidana, bagi pihak yang bertanggung jawab.

Warga berharap pemerintah daerah, instansi yang membidangi sumber daya air, serta aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan verifikasi status hukum sumur tersebut. Masyarakat juga meminta adanya keterbukaan informasi mengenai dasar hukum pengelolaan dan dasar penarikan biaya layanan yang selama ini dibayarkan.

Baca Juga:  Pantang Pulang Sebelum Padam: Perjuangan 8 Jam Tim Gabungan Taklukkan Kebakran Perkebunan Sawit di Pakenjeng

Aspek Hukum dan Konsekuensi

Pengelolaan dan pemanfaatan air tanah di Indonesia diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. Setiap kegiatan pengambilan dan pendistribusian air tanah wajib memiliki izin dari instansi yang berwenang sesuai kewenangannya. Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan dilakukan bertahap berdasarkan hasil pemeriksaan.

Secara hukum perdata, jika terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, hal ini merujuk pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut.

Dalam ranah hukum pidana, pelaku dapat dikenakan sanksi jika perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam undang-undang terkait pengelolaan sumber daya air dan perlindungan lingkungan hidup. Sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara dan/atau denda pidana. Namun, pengenaan sanksi ini hanya sah dan dapat dilaksanakan melalui proses penyelidikan, penyidikan, pembuktian di persidangan, serta adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun jenis sanksi yang dapat dijatuhkan jika terbukti terjadi pelanggaran perizinan antara lain:

– Teguran tertulis;
– Perintah penghentian kegiatan pengambilan air tanah;
– Penyegelan atau penutupan sumur;
– Denda administratif;
– Sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi secara tertulis maupun lisan kepada pihak pengelola sumur, pengurus perumahan, serta instansi terkait guna mendapatkan penjelasan resmi mengenai status perizinan, dasar pengelolaan, dan mekanisme penetapan biaya layanan air tersebut.

Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa
Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI
Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo
ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut
Seminggu Menjabat, Kapolda DIY Perkuat Sinergi TNI-Polri melalui Silaturahmi ke Lanal Yogyakarta
Banyumas Usulkan 8 Ruas Jalan Lewat DAK dan Inpres Jalan Daerah Tahun 2027, Total Anggaran Capai Rp41,545 Miliar
Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:17 WIB

ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut

Berita Terbaru

NASIONAL

Kamis, 15 Okt 2026 - 09:17 WIB