TAPIN, INFOJATENGNEWS.COM-Kalimantan Selatan | 6 Agustus 2026 – Suasana di lingkungan Polres Tapin sempat memanas setelah terjadi insiden yang melibatkan seorang anggota kepolisian dan kuasa hukum pada Kamis (6/8/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Briptu Diki Setiaji, yang disebut sebagai anggota Polres Tapin, diduga memancing kegaduhan dengan melempar kunci mobil di hadapan kuasa hukum Trisepta Bayu Anggara, S.H. Peristiwa tersebut disebut memicu ketegangan di lokasi.
Di saat yang sama, seorang wartawan PortalIndonesiaNews.net yang berupaya mendokumentasikan kejadian melalui rekaman video mengaku diduga dihalangi oleh anggota kepolisian lainnya saat menjalankan tugas jurnalistik.
Apabila benar terjadi, tindakan menghalangi kerja jurnalistik menjadi perhatian publik karena kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sepanjang wartawan menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jur
Tim/Red








