Diduga Beroperasi Tanpa Papan Informasi, Aktivitas Tambang Galia c Tawengan sambi boyolali Jadi sorotan

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyolali, Infojatengnews.com – Aktivitas pertambangan galian C di wilayah Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali kembali menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (29/6/2026), terlihat alat berat jenis excavator dan sejumlah dump truck melakukan aktivitas penambangan serta pengangkutan material.

Namun, di lokasi yang dipantau tidak terlihat adanya papan informasi kegiatan pertambangan yang memuat identitas perusahaan, nomor izin, penanggung jawab, maupun informasi penting lainnya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai legalitas dan keterbukaan pengelolaan tambang.

Warga berharap instansi terkait, termasuk Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum, melakukan pengecekan langsung untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku. Apabila terbukti melakukan kegiatan penambangan tanpa izin yang sah, pelaku dapat dikenakan ketentuan Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila dalam pelaksanaannya terbukti melanggar ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Meski demikian, tidak adanya papan informasi di lokasi tambang tidak serta-merta membuktikan bahwa kegiatan tersebut ilegal. Status legalitas hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan dokumen perizinan oleh instansi yang berwenang. Oleh karena itu, masyarakat berharap pemerintah segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku serta meminimalkan potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Security SPX Diduga Dikeroyok Usai Keluar dari Kafe Hens99 Semarang, Korban Laporkan ke Polrestabes

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pengelola tambang yang dari informasi berinisial ‘W’, maupun instansi berwenang terkait status perizinan dan alasan tidak adanya papan informasi di lokasi.

_TIM/Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langkah Pembinaan dan Pengawasan Langsung Dilakukan Satpol PP Banyumas Atas Peredaran Minuman Beralkohol
Irdam IV/Diponegoro Pimpin Entry Meeting BPK RI Terkait Binter Yonif TP
Jelang Pilkades 2026, Romo Dr. Agustinus Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Sitkamtibmas
John L Situmorang: Putusan Pengadilan Senjata Mafia Tanah Untuk Merampok Rumah Tinggal Klien Kami, Andreas Soegihartono
Pengurus Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah Dilantik, Konsolidasi Media Siber Diperkuat
Danrem 072/Pamungkas Semarakkan Malioboro Run 2026 Bersama 8.000 Peserta
140 Truk Tangki Telah Disalurkan, BTT Rp20 Miliar Disiapkan untuk Kekeringan hingga Antisipasi Banjir
Mantan Anggota yang Dipecat Diduga Sebar Narasi Pecah Belah, Pasopati Nusantara Jaya: Polres Demak Harus Tegas
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Langkah Pembinaan dan Pengawasan Langsung Dilakukan Satpol PP Banyumas Atas Peredaran Minuman Beralkohol

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Jelang Pilkades 2026, Romo Dr. Agustinus Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Sitkamtibmas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:13 WIB

John L Situmorang: Putusan Pengadilan Senjata Mafia Tanah Untuk Merampok Rumah Tinggal Klien Kami, Andreas Soegihartono

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Pengurus Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah Dilantik, Konsolidasi Media Siber Diperkuat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:35 WIB

Danrem 072/Pamungkas Semarakkan Malioboro Run 2026 Bersama 8.000 Peserta

Berita Terbaru