Audiensi Paguyuban BPD Bahas Pengunduran Diri Massal Anggota BPD Desa Rejosari

- Penulis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL โ€“ Infojatengnews.com – Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 12 desa se-Kecamatan Brangsong bersama Pengurus Paguyuban BPD Kecamatan Brangsong menggelar audiensi dengan Camat Brangsong di Aula Kantor Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jumat (7/8/2026).

Audiensi tersebut membahas pengunduran diri empat anggota BPD Desa Rejosari. Kegiatan turut dihadiri Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Kendal, Sugiarto.

Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Kendal, Sugiarto, mengatakan audiensi dilakukan untuk memperoleh penjelasan secara utuh mengenai penyebab pengunduran diri anggota BPD Desa Rejosari.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Kendal agar setiap keputusan yang diambil berdasarkan fakta dan kondisi di lapangan.

ยซโ€œKami meminta Ibu Bupati Kendal melakukan cek dan kroscek secara objektif terhadap kondisi yang sebenarnya di lapangan. Jangan sampai keputusan diambil tanpa mengetahui fakta secara menyeluruh,โ€ ujar Sugiarto.ยป

Sugiarto menyebut, berdasarkan informasi yang diterima paguyuban, pengunduran diri tersebut diduga dipengaruhi adanya tekanan dari sekelompok massa yang disebut memiliki kepentingan politik.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Menurut Sugiarto, Pemerintah Kabupaten Kendal bersama Inspektorat perlu melakukan penelusuran sesuai prosedur untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran yang dilakukan anggota BPD atau justru pengunduran diri terjadi akibat adanya tekanan dari pihak tertentu.

ยซโ€œHarus dipastikan apakah anggota BPD mengundurkan diri secara sukarela atau karena adanya dugaan tekanan. Hal itu menjadi pertimbangan penting bagi Bupati dalam menentukan apakah pengunduran diri tersebut diterima atau ditolak,โ€ katanya.ยป

Ia berharap Pemerintah Kecamatan Brangsong dapat menjadi jembatan bagi seluruh pihak agar persoalan tersebut diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, tata kelola pemerintahan desa harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan dari kelompok tertentu.

Baca Juga:  Kecelakaan Kerja Maut di Proyek Pasar Kroya Diusut, Polisi Soroti Minimnya Fasilitas K3 dan Sikap Tertutup Kontraktor

ยซโ€œKita adalah negara hukum. Jangan sampai ada kekuatan tertentu yang menekan sehingga melahirkan keputusan yang justru kontraproduktif terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa maupun pemerintah daerah,โ€ tegasnya.ยป

Sugiarto menambahkan, dalam waktu dekat Paguyuban BPD Kabupaten Kendal juga berencana mengajukan audiensi dengan Bupati Kendal untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memberikan pendampingan terhadap BPD Desa Rejosari.

Camat Brangsong Siap Koordinasi dengan Pemkab

Sementara itu, Camat Brangsong, Yunan Arief Rakhman, mengatakan perwakilan BPD dari 12 desa di Kecamatan Brangsong menyampaikan keprihatinan atas pengunduran diri anggota BPD Desa Rejosari.

Dalam audiensi tersebut, paguyuban meminta pemerintah kecamatan meneruskan aspirasi mereka kepada pemerintah daerah.

ยซโ€œKami akan berkoordinasi dengan Dispermasdes dan Inspektorat untuk menyampaikan masukan dari Paguyuban BPD Kecamatan Brangsong. Hasil koordinasi tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Bupati dalam mengambil keputusan terkait pengunduran diri anggota BPD Desa Rejosari,โ€ kata Yunan.ยป

Yunan menegaskan, hingga saat ini empat anggota BPD Desa Rejosari yang mengajukan pengunduran diri masih berstatus sebagai anggota BPD. Hal tersebut karena belum diterbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Bupati Kendal.

ยซโ€œSelama belum ada SK pemberhentian dari Bupati, status mereka tetap sebagai anggota BPD Desa Rejosari,โ€ jelasnya.ยป

Sebelumnya, informasi yang dihimpun menyebutkan pengunduran diri anggota BPD Desa Rejosari diduga terjadi setelah adanya tekanan dari sekelompok orang.

Mereka sebelumnya disebut mendapat tudingan terkait sejumlah pelanggaran. Namun, tudingan tersebut hingga kini belum dinyatakan terbukti melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Dengan demikian, proses klarifikasi dan penelusuran dari pemerintah daerah maupun instansi terkait dinilai penting untuk memastikan fakta serta menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya terkait status keanggotaan BPD Desa Rejosari.(SY/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PC LDII SEMARANG SELATAN, FKUB DAN KECAMATAN JALIN SINERGITAS UNTUK KERUKUNAN
DIDUGA Praktek Parkir Liar di acara serang fair 2026 di stadion maulana yusuf serang, pendapatan asli daerah ( PAD)jadi korban dinas perhubungan diam .
Korban Dugaan Penipuan dan Pungli 700 Juta , ” Pendamping Lokal Desa Resmi Melapor Ke Polda Sumut.
Pangkalan LPG Klarifikasi Dugaan Penyaluran LPG 3 Kg ke Rumah Makan, Bantah Keterlibatan
Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo Bekuk Pelaku Perampasan Motor dengan Modus Minta Diantar ke Telukan
Diduga Jadi Gudang Penampungan BBM Ilegal, Aktivitas Mencurigakan di Suradadi Tegal Terendus Awak Media
Pemilik Counter HP Royal Phone Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil di Grobogan, Polisi Dalami Keterkaitan dengan Kasus Pencurian.
Kapolres Demak Dukung Demak Expo 2026, Perkuat Iklim Aman bagi UMKM dan Investasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:10 WIB

PC LDII SEMARANG SELATAN, FKUB DAN KECAMATAN JALIN SINERGITAS UNTUK KERUKUNAN

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:55 WIB

Audiensi Paguyuban BPD Bahas Pengunduran Diri Massal Anggota BPD Desa Rejosari

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:50 WIB

DIDUGA Praktek Parkir Liar di acara serang fair 2026 di stadion maulana yusuf serang, pendapatan asli daerah ( PAD)jadi korban dinas perhubungan diam .

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Korban Dugaan Penipuan dan Pungli 700 Juta , ” Pendamping Lokal Desa Resmi Melapor Ke Polda Sumut.

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Pangkalan LPG Klarifikasi Dugaan Penyaluran LPG 3 Kg ke Rumah Makan, Bantah Keterlibatan

Berita Terbaru