GROBOGAN Infojatengnews.com– Aktivitas penambangan batu padas di kawasan lereng Kalisari, Desa Temurejo, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, menjadi perhatian masyarakat.
Operasional tambang yang berlangsung cukup intens memunculkan pertanyaan mengenai legalitas usaha hingga potensi dampaknya terhadap lingkungan.
Pantauan di lokasi pada Senin (29/6/2026) menunjukkan sedikitnya tiga alat berat beroperasi mengeruk material batu padas.
Material hasil tambang kemudian dimuat ke truk-truk besar yang silih berganti keluar masuk lokasi untuk didistribusikan ke luar kawasan.
Sejumlah warga mengaku aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Namun hingga kini, mereka belum mengetahui secara pasti apakah perusahaan telah mengantongi izin usaha pertambangan maupun dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang kami lihat setiap hari hanya aktivitas alat berat dan truk yang mengangkut material. Soal perizinannya kami tidak tahu karena tidak pernah ada penjelasan kepada masyarakat,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keberadaan tambang di kawasan perbukitan turut memunculkan kekhawatiran warga terhadap potensi kerusakan lingkungan.
Mereka menilai kegiatan pertambangan harus diawasi secara ketat agar tidak memicu bencana, seperti longsor maupun kerusakan ekosistem akibat eksploitasi yang tidak terkendali.
Selain harus memiliki izin resmi, aktivitas pertambangan juga diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan pengelolaan lingkungan, termasuk pelaksanaan reklamasi serta upaya meminimalkan dampak terhadap kawasan sekitar.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Grobogan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tambang tersebut.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masyarakat juga meminta agar pengawasan tidak hanya menyasar aspek perizinan, tetapi mencakup kesesuaian wilayah penambangan, volume material yang diambil, hingga kepatuhan terhadap kewajiban reklamasi dan pengelolaan lingkungan.
Menurut warga, mereka tidak menolak keberadaan investasi maupun kegiatan usaha yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
Namun, seluruh aktivitas pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara terbuka, mematuhi regulasi, serta mengutamakan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang maupun instansi terkait masih dalam proses dimintai konfirmasi.
Penjelasan resmi dari pihak berwenang diharapkan dapat memberikan kepastian atas berbagai pertanyaan yang berkembang mengenai aktivitas penambangan batu padas di Desa Temurejo tersebut.
Tim/Investigasi






