Marak Penjualan Rokok Tanpa Cukai di Cilengsi, Diduga Tak Ditindak Tegas APH

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILENGSI –INFOJATENGNEWS.COM Praktik peredaran rokok tanpa pita cukai diduga marak terjadi di wilayah Kecamatan Cilengsi, Kabupaten yang bersangkutan. Dugaan ini terungkap setelah Johanes Krisnantoro dari Lembaga KANNI menemukan penjualan rokok tidak resmi saat melintas di Desa Pasirangin, pada Senin (29/6/2026).

Saat itu, salah satu rekannya membeli rokok di lapak pinggir jalan yang hanya berupa meja sederhana. Setelah diperiksa, ditemukan bahwa rokok bermerek Marllong tersebut tidak memiliki pita cukai resmi. Mengetahui hal itu, Krisnantoro segera melaporkannya ke Polsek Cilengsi guna meminta penindakan.

Namun, penyampaian laporan tersebut menuai kekecewaan. Ia menilai petugas yang menerima laporan kurang tanggap dan tidak menunjukkan sikap proaktif. Niatnya untuk mengajak petugas mendatangi lokasi guna mengamankan barang bukti tidak terlaksana.

Kanit Reskrim Polsek Cilengsi, Iptu Ari Badau, hanya mencatat laporan pengaduan tanpa merencanakan pengecekan ke lokasi. Krisnantoro menyampaikan bahwa ia telah menjelaskan lokasi berada di Desa Pasirangin, meskipun belum mengetahui nama jalan secara spesifik. Ia mempertanyakan bagaimana penindakan dapat dilakukan jika tidak ada upaya pengecekan lapangan lebih lanjut.

Hingga pemberitaan ini disusun, belum ada klarifikasi maupun informasi perkembangan penanganan laporan tersebut dari pihak Polsek Cilengsi.

Peredaran rokok tanpa cukai dinilai sangat merugikan keuangan negara karena kehilangan potensi penerimaan pajak dan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara. Nilai kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.

Krisnantoro berharap aparat penegak hukum mulai dari tingkat daerah hingga pimpinan pusat dapat mengeluarkan arahan tegas untuk memberantas jaringan peredaran, pendistribusian, hingga pabrikan rokok yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan.

Tim liputan masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak Polsek Cilengsi dan instansi terkait untuk memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini.

Baca Juga:  LPPK Nusantara Kendal Telah Terakreditasi, Siap Lindungi Konsumen yang Dirugikan

— TIM LIPUTAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa
Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI
Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo
ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut
Seminggu Menjabat, Kapolda DIY Perkuat Sinergi TNI-Polri melalui Silaturahmi ke Lanal Yogyakarta
Banyumas Usulkan 8 Ruas Jalan Lewat DAK dan Inpres Jalan Daerah Tahun 2027, Total Anggaran Capai Rp41,545 Miliar
Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:17 WIB

ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut

Berita Terbaru

NASIONAL

Kamis, 15 Okt 2026 - 09:17 WIB