CILENGSI –INFOJATENGNEWS.COM Praktik peredaran rokok tanpa pita cukai diduga marak terjadi di wilayah Kecamatan Cilengsi, Kabupaten yang bersangkutan. Dugaan ini terungkap setelah Johanes Krisnantoro dari Lembaga KANNI menemukan penjualan rokok tidak resmi saat melintas di Desa Pasirangin, pada Senin (29/6/2026).
Saat itu, salah satu rekannya membeli rokok di lapak pinggir jalan yang hanya berupa meja sederhana. Setelah diperiksa, ditemukan bahwa rokok bermerek Marllong tersebut tidak memiliki pita cukai resmi. Mengetahui hal itu, Krisnantoro segera melaporkannya ke Polsek Cilengsi guna meminta penindakan.
Namun, penyampaian laporan tersebut menuai kekecewaan. Ia menilai petugas yang menerima laporan kurang tanggap dan tidak menunjukkan sikap proaktif. Niatnya untuk mengajak petugas mendatangi lokasi guna mengamankan barang bukti tidak terlaksana.
Kanit Reskrim Polsek Cilengsi, Iptu Ari Badau, hanya mencatat laporan pengaduan tanpa merencanakan pengecekan ke lokasi. Krisnantoro menyampaikan bahwa ia telah menjelaskan lokasi berada di Desa Pasirangin, meskipun belum mengetahui nama jalan secara spesifik. Ia mempertanyakan bagaimana penindakan dapat dilakukan jika tidak ada upaya pengecekan lapangan lebih lanjut.
Hingga pemberitaan ini disusun, belum ada klarifikasi maupun informasi perkembangan penanganan laporan tersebut dari pihak Polsek Cilengsi.
Peredaran rokok tanpa cukai dinilai sangat merugikan keuangan negara karena kehilangan potensi penerimaan pajak dan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara. Nilai kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
Krisnantoro berharap aparat penegak hukum mulai dari tingkat daerah hingga pimpinan pusat dapat mengeluarkan arahan tegas untuk memberantas jaringan peredaran, pendistribusian, hingga pabrikan rokok yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
Tim liputan masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak Polsek Cilengsi dan instansi terkait untuk memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini.
— TIM LIPUTAN






