TEGAL –INFOJATENGNEWS.COM- Dugaan penimbunan dan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali terungkap di Kabupaten Tegal. Sebuah lokasi mencurigakan di Kecamatan Suradadi diamati tim media saat melakukan penelusuran lapangan pada Senin, 29 Juni 2026.
Kecurigaan muncul saat tim melihat sebuah bangunan yang tampak tertutup rapat dan seolah digunakan untuk aktivitas yang disembunyikan. Setelah diteliti lebih lanjut, ditemukan puluhan jeriken serta wadah berukuran besar berisi cairan berwarna gelap yang diduga kuat merupakan solar bersubsidi. Benda-benda tersebut tersimpan di beberapa titik dalam jumlah cukup banyak.
Keadaan makin menimbulkan pertanyaan karena tidak ada seorang pun yang terlihat menjaga atau bertanggung jawab atas tempat itu saat dilakukan pengecekan. Di lokasi juga terparkir sebuah truk box berukuran besar yang diduga digunakan untuk mengangkut dan menyalurkan BBM tersebut.
Menurut keterangan warga sekitar, tempat itu diduga dikelola oleh seseorang bernama Harto. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik penimbunan, pengumpulan, hingga penyaluran BBM secara tidak sah. Jika terbukti, perbuatan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan keuangan negara.
Ketentuan Hukum yang Berlaku
– Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja): Melarang penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan BBM bersubsidi tanpa izin resmi.
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Mengancam pidana bagi perbuatan yang merugikan kepentingan umum dan perekonomian negara, termasuk jika dilakukan secara terorganisir.
– Selain itu, jika terbukti ada penyamaran keuntungan dari aktivitas tersebut, penyidik dapat menerapkan ketentuan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Masyarakat berharap Polres Tegal, Polda Jawa Tengah, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat penyaluran energi bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Tim liputan masih terus mendalami kasus ini dan membuka kesempatan bagi pihak yang disebutkan untuk menyampaikan hak jawabnya.
TIM LIPUTAN






