Diduga Jadi Gudang BBM Ilegal, Aktivitas Mencurigakan di Suradadi Tegal Terendus Media

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAL –INFOJATENGNEWS.COM- Dugaan penimbunan dan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali terungkap di Kabupaten Tegal. Sebuah lokasi mencurigakan di Kecamatan Suradadi diamati tim media saat melakukan penelusuran lapangan pada Senin, 29 Juni 2026.

Kecurigaan muncul saat tim melihat sebuah bangunan yang tampak tertutup rapat dan seolah digunakan untuk aktivitas yang disembunyikan. Setelah diteliti lebih lanjut, ditemukan puluhan jeriken serta wadah berukuran besar berisi cairan berwarna gelap yang diduga kuat merupakan solar bersubsidi. Benda-benda tersebut tersimpan di beberapa titik dalam jumlah cukup banyak.

Keadaan makin menimbulkan pertanyaan karena tidak ada seorang pun yang terlihat menjaga atau bertanggung jawab atas tempat itu saat dilakukan pengecekan. Di lokasi juga terparkir sebuah truk box berukuran besar yang diduga digunakan untuk mengangkut dan menyalurkan BBM tersebut.

Menurut keterangan warga sekitar, tempat itu diduga dikelola oleh seseorang bernama Harto. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik penimbunan, pengumpulan, hingga penyaluran BBM secara tidak sah. Jika terbukti, perbuatan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan keuangan negara.

Ketentuan Hukum yang Berlaku

– Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja): Melarang penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan BBM bersubsidi tanpa izin resmi.
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Mengancam pidana bagi perbuatan yang merugikan kepentingan umum dan perekonomian negara, termasuk jika dilakukan secara terorganisir.
– Selain itu, jika terbukti ada penyamaran keuntungan dari aktivitas tersebut, penyidik dapat menerapkan ketentuan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Masyarakat berharap Polres Tegal, Polda Jawa Tengah, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat penyaluran energi bagi masyarakat yang berhak menerimanya.

Baca Juga:  Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Semarak Pembukaan MTQ Nasional XXXI Terpusat di Simpang Lima

Tim liputan masih terus mendalami kasus ini dan membuka kesempatan bagi pihak yang disebutkan untuk menyampaikan hak jawabnya.
TIM LIPUTAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa
Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI
Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo
ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut
Seminggu Menjabat, Kapolda DIY Perkuat Sinergi TNI-Polri melalui Silaturahmi ke Lanal Yogyakarta
Banyumas Usulkan 8 Ruas Jalan Lewat DAK dan Inpres Jalan Daerah Tahun 2027, Total Anggaran Capai Rp41,545 Miliar
Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:17 WIB

ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut

Berita Terbaru

NASIONAL

Kamis, 15 Okt 2026 - 09:17 WIB