Diduga Jadi Gudang BBM Ilegal, Aktivitas Mencurigakan di Suradadi Tegal Terendus Media

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAL –INFOJATENGNEWS.COM- Dugaan penimbunan dan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali terungkap di Kabupaten Tegal. Sebuah lokasi mencurigakan di Kecamatan Suradadi diamati tim media saat melakukan penelusuran lapangan pada Senin, 29 Juni 2026.

Kecurigaan muncul saat tim melihat sebuah bangunan yang tampak tertutup rapat dan seolah digunakan untuk aktivitas yang disembunyikan. Setelah diteliti lebih lanjut, ditemukan puluhan jeriken serta wadah berukuran besar berisi cairan berwarna gelap yang diduga kuat merupakan solar bersubsidi. Benda-benda tersebut tersimpan di beberapa titik dalam jumlah cukup banyak.

Keadaan makin menimbulkan pertanyaan karena tidak ada seorang pun yang terlihat menjaga atau bertanggung jawab atas tempat itu saat dilakukan pengecekan. Di lokasi juga terparkir sebuah truk box berukuran besar yang diduga digunakan untuk mengangkut dan menyalurkan BBM tersebut.

Menurut keterangan warga sekitar, tempat itu diduga dikelola oleh seseorang bernama Harto. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik penimbunan, pengumpulan, hingga penyaluran BBM secara tidak sah. Jika terbukti, perbuatan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan keuangan negara.

Ketentuan Hukum yang Berlaku

– Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja): Melarang penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan BBM bersubsidi tanpa izin resmi.
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Mengancam pidana bagi perbuatan yang merugikan kepentingan umum dan perekonomian negara, termasuk jika dilakukan secara terorganisir.
– Selain itu, jika terbukti ada penyamaran keuntungan dari aktivitas tersebut, penyidik dapat menerapkan ketentuan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Masyarakat berharap Polres Tegal, Polda Jawa Tengah, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat penyaluran energi bagi masyarakat yang berhak menerimanya.

Baca Juga:  PKPA UPA SUMPAH ADVOKAT FERADI WPI DPD SUMATERA UTARA BEKERJASAMA DENGAN UNIVA

Tim liputan masih terus mendalami kasus ini dan membuka kesempatan bagi pihak yang disebutkan untuk menyampaikan hak jawabnya.
TIM LIPUTAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lansia Asal Tegal Tersesat Usai Berwisata di Celosia, Ditemukan Selamat di Alun-alun Lama Ungaran.
Kasus Narkoba Usia Produktif Naik, Bupati Garut Serukan Gerakan Lindungi Generasi Muda
FORBASI Kota Semarang adakan Festival Jagat Patra 2026.
LPPK Nusantara Kendal Telah Terakreditasi, Siap Lindungi Konsumen yang Dirugikan
VIRAL, Video Wali Murid Kecewa Tak Lolos SPMB SMA N 1 Lubuklinggau, Mengaku Ada Dugaan Pungli Hingg
Survey Litbang Kompas tunjukkan peningkatan kinerja Polri, tokoh dan Lembaga di Kab. Semarang berikan apresiasi.
Nekat terjun ke kedung sungai sedalam 2 eter, anak 14 tahun meninggal tenggelam di Tengaran.
Mahasiswa Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Perizinan Kandang Ayam Broiler di Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang, Desak Pemerintah lakukan audit kepatuhan
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 19:55 WIB

Lansia Asal Tegal Tersesat Usai Berwisata di Celosia, Ditemukan Selamat di Alun-alun Lama Ungaran.

Senin, 29 Juni 2026 - 19:04 WIB

Diduga Jadi Gudang BBM Ilegal, Aktivitas Mencurigakan di Suradadi Tegal Terendus Media

Senin, 29 Juni 2026 - 14:46 WIB

Kasus Narkoba Usia Produktif Naik, Bupati Garut Serukan Gerakan Lindungi Generasi Muda

Senin, 29 Juni 2026 - 14:41 WIB

FORBASI Kota Semarang adakan Festival Jagat Patra 2026.

Senin, 29 Juni 2026 - 14:34 WIB

LPPK Nusantara Kendal Telah Terakreditasi, Siap Lindungi Konsumen yang Dirugikan

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

FORBASI Kota Semarang adakan Festival Jagat Patra 2026.

Senin, 29 Jun 2026 - 14:41 WIB