Klarifikasi dan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Cilosari

- Penulis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, Infojatengnews.com // Pemberitaan berjudul “Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Cilosari Milik ‘KK’, Armada PT Catur Manunggal Jaya Agung Disorot” yang dimuat pada 25 Agustus 2026, dinilai tidak menggambarkan fakta dan kondisi sebenarnya di lapangan.

Pihak yang merasa dirugikan menegaskan bahwa sejumlah informasi dalam pemberitaan tersebut masih berupa dugaan, namun disajikan sedemikian rupa sehingga berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah telah terjadi kegiatan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Khususnya mengenai penyebutan lokasi, aktivitas gudang, armada kendaraan, pihak-pihak yang dikaitkan dengan kegiatan tersebut, serta dugaan pengambilan solar secara berulang dari sejumlah SPBU, diperlukan klarifikasi dan pembuktian yang lebih konkret.

Pemberitaan tersebut sendiri menggunakan sejumlah istilah seperti “diduga”, “disebut-sebut”, dan “menurut keterangan narasumber”. Namun demikian, penggunaan identitas perusahaan dan nomor kendaraan dalam satu rangkaian pemberitaan dapat menimbulkan persepsi negatif apabila tidak disertai bukti yang cukup dan konfirmasi langsung kepada pihak yang disebut.

Kami menegaskan bahwa tidak benar apabila pemberitaan tersebut kemudian dipahami sebagai fakta hukum bahwa PT Catur Manunggal Jaya Agung melakukan penimbunan atau penyalahgunaan solar bersubsidi. Sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum atau instansi berwenang, informasi tersebut harus ditempatkan sebagai dugaan yang masih memerlukan verifikasi.

Pihak yang merasa dirugikan juga mempertanyakan dasar informasi mengenai klaim bahwa armada tertentu melakukan pengambilan BBM “empat hingga lima kali dalam sepekan”, termasuk siapa sumber informasi tersebut, SPBU mana yang dimaksud, kapan aktivitas tersebut terjadi, jenis BBM apa yang diangkut, serta apakah terdapat bukti dokumenter yang dapat diverifikasi.

Demikian pula penyebutan seseorang dengan inisial tertentu sebagai “bos” atau “koordinator lapangan” perlu dipastikan berdasarkan sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai keterangan sepihak kemudian diposisikan sebagai fakta yang merugikan pihak lain.

Baca Juga:  MENGUNGKAP AKTOR DI BALIK KASUS KORUPSI BUMD SPRH ROKAN HILIR

Pihak terkait meminta agar media yang menerbitkan pemberitaan tersebut memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Kami menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, konfirmasi, dan praduga tak bersalah.

Apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, pihak berwenang dipersilakan melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran sebagaimana diberitakan, maka informasi yang telah terlanjur menimbulkan persepsi negatif harus dikoreksi secara proporsional.

Dengan demikian, kami meminta agar pemberitaan tersebut tidak dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya fakta dan hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi, menjaga objektivitas pemberitaan, serta mencegah berkembangnya informasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jateng Ajak Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi Ajakan Aksi di Media Sosial
62 Kios Pasar Desa Sedo Demak Terbakar, Kerugian Rp 1,2 Miliar
Bapas Pati Kawal Pidana Pelayanan Masyarakat ABH: Tetap Sekolah, Belajar Bertanggung Jawab
SMSI Bakal Kukuhkan Pokja News Room Jaga Desa 5 Provinsi Besar di Dewan Pers
Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sub Panpus Caba PK TNI AD Gelombang III TA 2026
Karutan Rutan Kelas 1 Jakarta buat Gebrakan Dengan Deklarasi Perang Lawan Pungli dan HALINAR melalui Pendekatan yang Humanis
Berniat cari kayu bakar, seorang kakek di Bandungan temukan bayi perempuan.
Cegah Pelanggaran personel, Bid Propam lakukan pemeriksaan personel Polres Semarang.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Klarifikasi dan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Cilosari

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Polda Jateng Ajak Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi Ajakan Aksi di Media Sosial

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:07 WIB

62 Kios Pasar Desa Sedo Demak Terbakar, Kerugian Rp 1,2 Miliar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Bapas Pati Kawal Pidana Pelayanan Masyarakat ABH: Tetap Sekolah, Belajar Bertanggung Jawab

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:52 WIB

SMSI Bakal Kukuhkan Pokja News Room Jaga Desa 5 Provinsi Besar di Dewan Pers

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

62 Kios Pasar Desa Sedo Demak Terbakar, Kerugian Rp 1,2 Miliar

Selasa, 25 Agu 2026 - 13:07 WIB