Jepara, Infojatengnews.com โ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara melalui Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) melakukan penindakan terhadap sebuah gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan dan menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Dukuh Klumo, Desa Banjar Agung, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Senin (24/8/2026) siang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penimbunan BBM, termasuk solar serta satu unit kendaraan jenis Traga yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan.
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Seorang warga berinisial J melaporkan adanya aktivitas sebuah kendaraan jenis Traga yang membawa sejumlah jeriken menuju sebuah rumah yang diketahui juga digunakan sebagai gudang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Jepara. Petugas Unit 2 Tipiter mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM tersebut.
Dari hasil penindakan, seorang pria berinisial IS bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Jepara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kanit 2 Tipiter Polres Jepara, Cahyo, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp membenarkan adanya pengamanan barang bukti dan pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan.
โBarang bukti sudah kami amankan dan terlapor (IS) sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,โ ujar Cahyo.
Cahyo menambahkan, proses pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan dengan meminta keterangan dari pelapor maupun para saksi yang mengetahui aktivitas di lokasi tersebut.
โKami segera menghadirkan pelapor dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Kepada semua pihak kami harap untuk sabar dan mengikuti proses hukumnya,โ jelasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti asal-usul BBM, tujuan penyimpanan, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas tersebut.
Penanganan kasus tersebut mendapat perhatian masyarakat. Warga berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya apabila nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Masyarakat juga berharap penindakan tersebut dapat menjadi langkah pencegahan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu masyarakat yang berhak memperoleh BBM subsidi.
โHarapan kami aparat penegak hukum memproses dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini secara profesional dan transparan, sehingga apabila terbukti ada pelanggaran dapat memberikan efek jera dan tidak terulang kembali,โ pungkasnya.
Penulis : Khanza Haryati
Editor : Khanza Haryati








