Purbalingga – Infojatengnews.com-Aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian sabung ayam berlangsung secara terbuka di wilayah sekitar Sempor Lor, Desa Kedungbenda, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini berlangsung rutin dan menarik banyak pengunjung dari luar daerah, sehingga menimbulkan keresahan mendalam di kalangan warga sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Senin (31/5/2026), lokasi tersebut tampak ramai dikunjungi orang-orang yang diduga datang untuk menyaksikan sekaligus memasang taruhan dalam pertandingan sabung ayam. Dari dokumentasi yang beredar, terlihat sejumlah kandang ayam, arena pertandingan, hingga papan jadwal laga yang disiapkan untuk mengatur jalannya kegiatan.
Warga sekitar mengaku khawatir dan keberatan. Selain dinilai melanggar aturan hukum, aktivitas yang mengundang kerumunan besar ini dikhawatirkan memicu gangguan keamanan, ketertiban, hingga potensi konflik sosial di lingkungan warga.
“Kami khawatir kondisi lingkungan jadi tidak aman. Aktivitas ini jelas tidak baik, apalagi bisa berdampak buruk bagi anak-anak dan generasi muda di sini,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (1/6/2026).
Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, arena tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial LG. Namun, hal ini masih berupa informasi awal dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Pihak yang bersangkutan belum memberikan keterangan terkait hal tersebut.
Masyarakat setempat pun berharap kepolisian dan instansi berwenang segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan jika terbukti ada unsur perjudian. Warga menuntut ketegasan hukum agar lingkungan kembali kondusif dan terbebas dari aktivitas yang meresahkan.
“Kami berharap ada perhatian serius dari aparat. Jika memang terbukti ada perjudian, harus ditindak tegas sesuai aturan, supaya tidak makin meresahkan warga,” tambah warga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pengelola lokasi terkait dugaan aktivitas tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi sampai ada hasil penyelidikan dan penjelasan resmi dari pihak berwenang. (Tim/Red)















