Meresahkan dan Diduga Tak Berizin, Warga Desak Pemerintah Tutup Rendezvous…!!!

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP, INFOJATENGNEWS.COM – Tempat hiburan malam diskotik dan karaoke Rendezvous di Jalan Raya Sampang-Buntu Km 7 Randegan, Desa Karangjati, Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap disinyalir menyalahi perizinan.

Pasalnya, tempat tersebut hanya berizin sebuah kafe dan rumah makan, namun seiring berjalanya waktu, lokasi ini dijadikan ajang karaoke bebas, penjualan miras dan ajang maksiat.

Hal tersebut disampaikan tokoh masyarakat setempat kepada media ini, Senin (8/6/2026).

“Dulu tempat ini pernah didemo massa, namun justru malah bertambah bandel. Pemiliknya Pu alias Puji merenovasi kembali tempat tersebut menjadi gedung diskotik, karaoke dan kafe,” jelas warga.

Sementara saat dikonfirmasi media, pengelola tempat tersebut, Pujiarti atau Puji, pada Selasa (9/6) jutru terlihat emosi.

 

“Apa urusan wartawan tanya-tanya perizinan? Saya lebih lengkap dibanding usaha mereka-mereka,” ujar Puji, tanpa menunjukan bukti perizinannya.

Dengan nada meremehkan profesi pers, Puji juga menanyakan kapasitas wartawan dalam hal usahanya tersebut.

“Apa sih kapasitas wartawan nanya-nanya perizinan perizinan segala. Saya tahu kok, ujung-ujungnya kalau datang, semua wartawan minta japrem (jatah preman, red),” ucap Puji.

Pujiarti atau Puji diketahui sebagai Ketua Paguyuban Karaoke. Belum lama ini ia mengaku sudah mengintruksikan pengelola tempat hiburan di Cilacap Timur agar nurut dan memberikan atensi kepada aparat penegak hukum.

“Hanya bos cawang yang bandel, gak respon. Ya sudah, kalau gak mau diajak kompak. Dan terkait usaha karaoke semua jelas tidak ada izinnya. Hanya usaha saya yang paling lengkap,” ujar Puji.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Puji yang juga sebagai koordinator pengondisian kepada oknum aparat penegak hukum di Kabupaten Cilacap setiap bulan menarik Rp.750.000. Setelah terkumpul, uang tersebut diserahkan kepada oknum aparat.

Baca Juga:  Diduga Masih Marak Judi Sabung Ayam dan Dadu di Kabupaten Demak

Namun saat dikonfirmasi, Puji membantahnya. “Itu inisiatif sendiri untuk atensi kepada Kasat Pol PP yang baru karena yang sudah berjalan baik atensinya,” kata Puji.

Selain itu, Puji menyebut uang tersebut belum diserahkan kepada Okmum aparat dan hanya baru wacana.

“Itu baru wacana saja. Uangnya sama saya karena sudah gemrungsung reang alias ribut, ya saya pakai sendiri lah,” tandasnya.

Sanksi Berat
Berdasarkan peraturan, penyelenggara tempat hiburan malam tanpa izin resmi terancam sanksi berat, meliputi sanksi administratif (seperti penyegelan dan pencabutan izin usaha), denda, hingga sanksi pidana.

Penegakan aturan ini diatur secara ketat oleh pemerintah daerah dan otoritas penegak hukum

Untuk sanksi pidana dan denda, penyelenggaraan keramaian di tempat umum tanpa izin resmi melanggar ketentuan perundang-undangan seperti Pasal 274 KUHP dan dapat dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan penjara.

Sementara sanksi khusus pelanggaran hukum lainnya, jika terbukti tempat hiburan malam tersebut menjadi sarang peredaran narkotika atau pelanggaran tindak pidana lainnya, pemilik dan penyelenggara dapat dikenai sanksi pidana khusus serta penyitaan aset.

Kaitan itu, warga yang mengaku resah dengan keberaradaan Rendezvous memintan plt. Bupati Cilacap dan Kasatpol PP Kabupaten Cilacap memeriksa perizinannya.

“Jika terbukti melanggar, kami minta pemerintah menutup Rendezvous yang menjadi tempat maksiat dan meresahkan masyarakat. Tempat ini jadi penyebab hancurnya rumah tangga dan bisa meracuni generasi muda,” ucap warga. ( Mbah Wasis & Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendaki Gunung Merbabu Meninggal di Jalur Selo, Polisi Tidak Temukan Tanda Kekerasan
Antisipasi tindak pidana di wilayah Kab. Semarang, Polres Semarang bentuk URC Sat Reskrim.
Viral sekelompok remaja blokade batas kota Kab. Semarang, Polres Semarang ungkap kasus
Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, PMI Pakenjeng Gelar Aksi Donor Darah “Setetes Darah Anda, Nyawa Mereka Tertolong”
INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia
Dua Hari Setelah Viral, KK Endang Akhirnya Terbit; Bupati Turun Tangan, Camat Sidak Desa Temboro
Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C Tanpa Papan Izin Milik Oknum ‘AGS’ di Cepogo Boyolali Resahkan Warga
RPK-RI Bersama LMKPAI Siap Tempuh Jalur Hukum untuk Mendorong Transparansi dan Memberantas Korupsi di Sektor Pertambangan Jawa Tengah
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:02 WIB

Pendaki Gunung Merbabu Meninggal di Jalur Selo, Polisi Tidak Temukan Tanda Kekerasan

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:39 WIB

Antisipasi tindak pidana di wilayah Kab. Semarang, Polres Semarang bentuk URC Sat Reskrim.

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:50 WIB

Meresahkan dan Diduga Tak Berizin, Warga Desak Pemerintah Tutup Rendezvous…!!!

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:38 WIB

Viral sekelompok remaja blokade batas kota Kab. Semarang, Polres Semarang ungkap kasus

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:17 WIB

Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, PMI Pakenjeng Gelar Aksi Donor Darah “Setetes Darah Anda, Nyawa Mereka Tertolong”

Berita Terbaru