Meresahkan dan Diduga Tak Berizin, Warga Desak Pemerintah Tutup Rendezvous…!!!

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP, INFOJATENGNEWS.COM โ€“ Tempat hiburan malam diskotik dan karaoke Rendezvous di Jalan Raya Sampang-Buntu Km 7 Randegan, Desa Karangjati, Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap disinyalir menyalahi perizinan.

Pasalnya, tempat tersebut hanya berizin sebuah kafe dan rumah makan, namun seiring berjalanya waktu, lokasi ini dijadikan ajang karaoke bebas, penjualan miras dan ajang maksiat.

Hal tersebut disampaikan tokoh masyarakat setempat kepada media ini, Senin (8/6/2026).

โ€œDulu tempat ini pernah didemo massa, namun justru malah bertambah bandel. Pemiliknya Pu alias Puji merenovasi kembali tempat tersebut menjadi gedung diskotik, karaoke dan kafe,โ€ jelas warga.

Sementara saat dikonfirmasi media, pengelola tempat tersebut, Pujiarti atau Puji, pada Selasa (9/6) jutru terlihat emosi.

 

โ€œApa urusan wartawan tanya-tanya perizinan? Saya lebih lengkap dibanding usaha mereka-mereka,โ€ ujar Puji, tanpa menunjukan bukti perizinannya.

Dengan nada meremehkan profesi pers, Puji juga menanyakan kapasitas wartawan dalam hal usahanya tersebut.

โ€œApa sih kapasitas wartawan nanya-nanya perizinan perizinan segala. Saya tahu kok, ujung-ujungnya kalau datang, semua wartawan minta japrem (jatah preman, red),โ€ ucap Puji.

Pujiarti atau Puji diketahui sebagai Ketua Paguyuban Karaoke. Belum lama ini ia mengaku sudah mengintruksikan pengelola tempat hiburan di Cilacap Timur agar nurut dan memberikan atensi kepada aparat penegak hukum.

โ€œHanya bos cawang yang bandel, gak respon. Ya sudah, kalau gak mau diajak kompak. Dan terkait usaha karaoke semua jelas tidak ada izinnya. Hanya usaha saya yang paling lengkap,โ€ ujar Puji.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Puji yang juga sebagai koordinator pengondisian kepada oknum aparat penegak hukum di Kabupaten Cilacap setiap bulan menarik Rp.750.000. Setelah terkumpul, uang tersebut diserahkan kepada oknum aparat.

Baca Juga:  Pendampingan PK Bapas Pati Berhasil, Diversi Enam ABH di Rutan Kudus Capai Kesepakatan

Namun saat dikonfirmasi, Puji membantahnya. โ€œItu inisiatif sendiri untuk atensi kepada Kasat Pol PP yang baru karena yang sudah berjalan baik atensinya,โ€ kata Puji.

Selain itu, Puji menyebut uang tersebut belum diserahkan kepada Okmum aparat dan hanya baru wacana.

โ€œItu baru wacana saja. Uangnya sama saya karena sudah gemrungsung reang alias ribut, ya saya pakai sendiri lah,โ€ tandasnya.

Sanksi Berat
Berdasarkan peraturan, penyelenggara tempat hiburan malam tanpa izin resmi terancam sanksi berat, meliputi sanksi administratif (seperti penyegelan dan pencabutan izin usaha), denda, hingga sanksi pidana.

Penegakan aturan ini diatur secara ketat oleh pemerintah daerah dan otoritas penegak hukum

Untuk sanksi pidana dan denda, penyelenggaraan keramaian di tempat umum tanpa izin resmi melanggar ketentuan perundang-undangan seperti Pasal 274 KUHP dan dapat dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan penjara.

Sementara sanksi khusus pelanggaran hukum lainnya, jika terbukti tempat hiburan malam tersebut menjadi sarang peredaran narkotika atau pelanggaran tindak pidana lainnya, pemilik dan penyelenggara dapat dikenai sanksi pidana khusus serta penyitaan aset.

Kaitan itu, warga yang mengaku resah dengan keberaradaan Rendezvous memintan plt. Bupati Cilacap dan Kasatpol PP Kabupaten Cilacap memeriksa perizinannya.

โ€œJika terbukti melanggar, kami minta pemerintah menutup Rendezvous yang menjadi tempat maksiat dan meresahkan masyarakat. Tempat ini jadi penyebab hancurnya rumah tangga dan bisa meracuni generasi muda,โ€ ucap warga. ( Mbah Wasis & Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Pati Ikuti Pengawasan dan Pengamatan Putusan Pengadilan di Rutan Kelas IIB Rembang
Kalikidang FC Juara Turnamen Camat Cup U-18 Sokaraja Usai Tekuk Pamijen FC Lewat Adu Penalti
Ketua Paguyuban BST( Bank Streetย  Bertemu Ketua Forum Banyumas Eling(FBE) Jalin Silaturahmi Keakraban
CARUT MARUT PT GUNUNG SARI UTAMA: SEJUMLAH INSTANSI DAN DPRD KABUPATEN SERANG DINILAI BELUM MEMBERIKAN TANGGAPAN ATAS KONFIRMASI MEDIA
Miris! Jalan Kabupaten Di Pandeglang 20 Km tak Pernah Diaspal, Kemenhan RI yang Bangun
Polantas Menyapa Hadirkan Pelayanan Humanis dalam Pendampingan Pengajuan BPKB Hilang di Karanganyar
PT. CML Metro Medika gugat Pemerintah Kabupaten TTU. Ketua GARDA Kab. TTU : Kawal proses hukum dan jaga situasi Kamtibmas
Satgas Kesehatan Lapangan Jaga Kondisi Prima Personel TMMD Sengkuyung III dan Warga Surakarta
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:49 WIB

Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Pati Ikuti Pengawasan dan Pengamatan Putusan Pengadilan di Rutan Kelas IIB Rembang

Senin, 27 Juli 2026 - 20:43 WIB

Kalikidang FC Juara Turnamen Camat Cup U-18 Sokaraja Usai Tekuk Pamijen FC Lewat Adu Penalti

Senin, 27 Juli 2026 - 13:52 WIB

Ketua Paguyuban BST( Bank Streetย  Bertemu Ketua Forum Banyumas Eling(FBE) Jalin Silaturahmi Keakraban

Senin, 27 Juli 2026 - 11:42 WIB

CARUT MARUT PT GUNUNG SARI UTAMA: SEJUMLAH INSTANSI DAN DPRD KABUPATEN SERANG DINILAI BELUM MEMBERIKAN TANGGAPAN ATAS KONFIRMASI MEDIA

Senin, 27 Juli 2026 - 11:27 WIB

Miris! Jalan Kabupaten Di Pandeglang 20 Km tak Pernah Diaspal, Kemenhan RI yang Bangun

Berita Terbaru