Sengketa Tanah Rp. 4,8 Milliar di Desa Kembaran Memanas, Pembeli Tolak Restorative Justice

- Penulis

Jumat, 18 September 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwokerto Infojatengnews.com- Sengketa tanah bernilai fantastis di Desa Kembaran Kecamatan Kembaran Banyumas, semakin memanas. Kuasa hukum Drs. Iksan Mujahid,Prasetyo Budi Wicaksana, S.H., M.H.*dan Galih Wicaksono S.H.,M.Kn, angkat bicara meluruskan pemberitaan yang menyudutkan kliennya.

Tanah sengketa yang melibatkan kliennya dengan pihak H. Sugiarto ini nilainya tak main-main, *Rp 4,8 Miliar.*

Beli Sah Tahun 2020, Sudah Cek PPAT*

Prasetyo menegaskan, kliennya adalah pembeli beritikad baik.
“Klien kami membeli tanah tersebut pada tahun 2020 dari Ibu Krisnawati Ghotawa dengan nilai transaksi sekitar Rp 4,8 Miliar. Pembelian berdasarkan Surat Kuasa Menjual yang terbit tahun 2013,” tegasnya.

Sebelum transaksi, pihaknya sudah melakukan due diligence ketat.
“Kami sudah koordinasi dengan PPAT dan Notaris, dan memastikan tanah itu _tidak dalam sengketa_ saat itu. Soal hubungan Ibu Krisnawati dengan Pak H. Sugiarto, klien kami tidak tahu dan bukan urusan kami,” jelasnya.

5 Tahun Tak Bisa Kuasai Tanah, Perkara di PN Banyumas

Ironisnya, meski sudah lunas dibayar sejak 2020, hingga kini tahun 2026 atau selama 5 tahun, Drs. Iksan Mujahid tidak bisa menguasai tanahnya. Tanah tersebut masih dikuasai pihak H. Sugiarto.

Perkara ini sendiri sudah bergulir sejak 2021 di Pengadilan Negeri Banyumas dan kini memasuki tahap krusial, pembuktian saksi. Putusan diperkirakan turun tahun ini.

“Kami hanya minta kepastian hukum dan rasa keadilan dari Pengadilan Negeri Banyumas,” harap Prasetyo.

TOLAK RESTORATIVE JUSTICE!

Poin paling tegas, pihak Drs. Iksan Mujahid *MENOLAK* tawaran damai lewat Restorative Justice (RJ).

> “Terkait restorative justice, menurut saya kita tidak perlu. Advokatnya mau melakukan RJ ya kita tolak,” tegas Prasetyo.

Alasannya jelas, kliennya sudah membayar lunas sebagai pembeli beritikad baik. Mereka hanya akan patuh pada putusan pengadilan yang inkrah.

Baca Juga:  Heboh dugaan hubungan gelap antara seorang kepala sekolah (kepsek) dan guru honorer di salah satu sekolah dasar (SD)

> “Apapun nanti keputusan pengadilan yang sifatnya sudah inkrah itu yang menjadi dasar nantinya. Walaupun nanti pihak penggugat masih mengajukan banding sampai kasasi, kita siap,” pungkasnya.

Hak jawab ini disampaikan untuk memenuhi prinsip keberimbangan berita sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

( Iwan/ Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KH. MIFTAKHUL HUDA, KETUA PW PWI-LS JATENG, KECAM KERAS DUGAAN PENGEROYOKAN ANGGOTA, M. SHOLEH
Dihajar Linggis Bertubi-tubi Hingga Paru-Paru Rusak, Sholeh Masih Belum Siuman Usai Operasi
AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum Resmi Jabat Kapolres Purworejo, Gantikan AKBP Windy Syafutra
Ibu Korban Penganiayaan di Kampus UHB Banyumas Sangat Marah dan Kecewa…. Jaksa Cuma Tuntut 3 Bulan Percobaan
PW PWI-LS Jawa Tengah Perkuat Konsolidasi, Satukan Langkah Seluruh Lembaga
PT.IKN( Inovasi Kota Nusantara) Rawalo Banyumas Harus Tetap Jalankan Keputusan Tutup Sementara
Publik Sorot Lambatnya Respon & Belum ditahannya Pelaku oleh Polres Salatiga, Menanggapi Viralnya Video Pengroyokan dengan Linggis di Salatiga
Diduga Langgar Tata Ruang dan Sempadan Sungai, LSM GMPK dan LCKI Laporkan Bangunan di Candirejo ke Satpol PP
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 20:46 WIB

KH. MIFTAKHUL HUDA, KETUA PW PWI-LS JATENG, KECAM KERAS DUGAAN PENGEROYOKAN ANGGOTA, M. SHOLEH

Jumat, 18 September 2026 - 18:38 WIB

Dihajar Linggis Bertubi-tubi Hingga Paru-Paru Rusak, Sholeh Masih Belum Siuman Usai Operasi

Jumat, 18 September 2026 - 11:30 WIB

AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum Resmi Jabat Kapolres Purworejo, Gantikan AKBP Windy Syafutra

Kamis, 17 September 2026 - 20:43 WIB

Ibu Korban Penganiayaan di Kampus UHB Banyumas Sangat Marah dan Kecewa…. Jaksa Cuma Tuntut 3 Bulan Percobaan

Kamis, 17 September 2026 - 20:37 WIB

PW PWI-LS Jawa Tengah Perkuat Konsolidasi, Satukan Langkah Seluruh Lembaga

Berita Terbaru