Sengketa Tanah Rp. 4,8 Milliar di Desa Kembaran Memanas, Pembeli Tolak Restorative Justice

- Penulis

Jumat, 18 September 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwokerto Infojatengnews.com- Sengketa tanah bernilai fantastis di Desa Kembaran Kecamatan Kembaran Banyumas, semakin memanas. Kuasa hukum Drs. Iksan Mujahid,Prasetyo Budi Wicaksana, S.H., M.H.*dan Galih Wicaksono S.H.,M.Kn, angkat bicara meluruskan pemberitaan yang menyudutkan kliennya.

Tanah sengketa yang melibatkan kliennya dengan pihak H. Sugiarto ini nilainya tak main-main, *Rp 4,8 Miliar.*

Beli Sah Tahun 2020, Sudah Cek PPAT*

Prasetyo menegaskan, kliennya adalah pembeli beritikad baik.
“Klien kami membeli tanah tersebut pada tahun 2020 dari Ibu Krisnawati Ghotawa dengan nilai transaksi sekitar Rp 4,8 Miliar. Pembelian berdasarkan Surat Kuasa Menjual yang terbit tahun 2013,” tegasnya.

Sebelum transaksi, pihaknya sudah melakukan due diligence ketat.
“Kami sudah koordinasi dengan PPAT dan Notaris, dan memastikan tanah itu _tidak dalam sengketa_ saat itu. Soal hubungan Ibu Krisnawati dengan Pak H. Sugiarto, klien kami tidak tahu dan bukan urusan kami,” jelasnya.

5 Tahun Tak Bisa Kuasai Tanah, Perkara di PN Banyumas

Ironisnya, meski sudah lunas dibayar sejak 2020, hingga kini tahun 2026 atau selama 5 tahun, Drs. Iksan Mujahid tidak bisa menguasai tanahnya. Tanah tersebut masih dikuasai pihak H. Sugiarto.

Perkara ini sendiri sudah bergulir sejak 2021 di Pengadilan Negeri Banyumas dan kini memasuki tahap krusial, pembuktian saksi. Putusan diperkirakan turun tahun ini.

“Kami hanya minta kepastian hukum dan rasa keadilan dari Pengadilan Negeri Banyumas,” harap Prasetyo.

TOLAK RESTORATIVE JUSTICE!

Poin paling tegas, pihak Drs. Iksan Mujahid *MENOLAK* tawaran damai lewat Restorative Justice (RJ).

> “Terkait restorative justice, menurut saya kita tidak perlu. Advokatnya mau melakukan RJ ya kita tolak,” tegas Prasetyo.

Alasannya jelas, kliennya sudah membayar lunas sebagai pembeli beritikad baik. Mereka hanya akan patuh pada putusan pengadilan yang inkrah.

Baca Juga:  Ketika Laut Menjadi Jalur Keselamatan di Tengah Ancaman Perang

> “Apapun nanti keputusan pengadilan yang sifatnya sudah inkrah itu yang menjadi dasar nantinya. Walaupun nanti pihak penggugat masih mengajukan banding sampai kasasi, kita siap,” pungkasnya.

Hak jawab ini disampaikan untuk memenuhi prinsip keberimbangan berita sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

( Iwan/ Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa
Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI
Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo
ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut
Seminggu Menjabat, Kapolda DIY Perkuat Sinergi TNI-Polri melalui Silaturahmi ke Lanal Yogyakarta
Banyumas Usulkan 8 Ruas Jalan Lewat DAK dan Inpres Jalan Daerah Tahun 2027, Total Anggaran Capai Rp41,545 Miliar
Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:17 WIB

ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut

Berita Terbaru

NASIONAL

Kamis, 15 Okt 2026 - 09:17 WIB