Lansia Rugi Rp1,05 Miliar, Pasutri Pengusaha Walet Kini Berstatus Tersangka di Polda Jambi

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Infojatengnews.com โ€“ Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1.054.904.000 yang dilaporkan seorang lansia bernama Arifin memasuki babak baru. Pasangan suami istri berinisial F dan E, yang sebelumnya dilaporkan terkait dugaan penipuan dalam kerja sama bisnis sarang burung walet, kini telah berstatus tersangka.

Kabar penetapan tersangka tersebut disambut haru oleh Arifin beserta keluarga dan tim pendamping hukumnya. Mereka menilai perkembangan itu menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum serta memberikan harapan adanya kepastian hukum bagi korban.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor STTLP/B/8/III/2025/SPKT/POLDA JAMBI tertanggal 11 Maret 2025, yang dilaporkan Arifin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar akibat dugaan penipuan berkedok kerja sama bisnis jual beli sarang burung walet.

Perkara tersebut diproses dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

 

Berawal dari kepercayaan

Menurut kronologi yang disampaikan korban, persoalan bermula pada 20 April 2024, ketika dirinya bertemu dengan pasangan pengusaha tersebut. Dalam pertemuan itu, korban ditawari peluang investasi sekaligus kerja sama pembelian dan penjualan sarang burung walet.

Korban diminta menyediakan modal untuk pembelian sarang burung walet, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pihak terlapor. Keuntungan dijanjikan akan dibagi setelah barang berhasil dipasarkan.

Pada tahap awal, kerja sama tersebut disebut berjalan lancar. Beberapa kali modal yang disetorkan korban dikembalikan beserta keuntungan sebagaimana dijanjikan. Kondisi itu membuat korban semakin percaya sehingga kembali mengucurkan dana dalam jumlah yang lebih besar.

 

Namun memasuki awal tahun 2025, situasi mulai berubah

Pada 17 Januari 2025, menurut korban, salah satu terlapor kembali meminta dana dengan alasan terdapat stok sarang burung walet yang harus segera dibeli agar tidak direbut pihak lain. Permintaan dana kemudian berlanjut dalam beberapa kesempatan dengan alasan transaksi yang berbeda-beda.

Karena merasa telah memiliki hubungan bisnis yang baik, korban kembali mentransfer uang hingga total dana yang diserahkan mencapai Rp1.054.904.000.

 

Dana tak kunjung kembali

Permasalahan muncul ketika modal dan keuntungan yang dijanjikan tidak lagi diterima korban. Dana yang telah disetorkan juga tidak kunjung dikembalikan.

Saat korban meminta pertanggungjawaban, menurut keterangannya, para terlapor beberapa kali memberikan alasan yang berbeda, mulai dari pembeli berada di luar negeri, transaksi belum selesai, hingga mengaku mengalami kerugian usaha.

Korban mengaku tetap berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun komunikasi disebut semakin sulit dilakukan.

Korban mengaku tetap berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, namun komunikasi disebut semakin sulit dilakukan.

 

Telepon tidak diangkat

Pesan WhatsApp tidak dibalas

 

Bahkan ketika korban mendatangi kediaman pasangan tersebut, rumah dalam keadaan kosong. Orang tua salah satu terlapor disebut menyampaikan bahwa pasangan tersebut sedang menjalankan ibadah umrah.

Baca Juga:  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Resmikan Sumur Bor untuk Warga Solondoko

Kondisi itulah yang akhirnya mendorong korban menempuh jalur hukum.

 

โ€œSaya sangat kecewa. Saya hanya ingin modal saya kembali. Nilainya sangat besar bagi saya. Saya merasa kepercayaan saya disalahgunakan. Ketika saya meminta hak saya, justru komunikasi terputus,โ€ ujar Arifin.

 

Apresiasi kepada penyidik

Pendamping korban, Darma Wijaya, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jambi yang dinilai telah menangani perkara secara profesional.

Menurutnya, sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Ia menyebut penetapan tersangka merupakan hasil dari proses hukum yang telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

โ€œKami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jambi, Bapak Irwasda Polda Jambi, Tim Bagwassidik Polda Jambi, dan seluruh penyidik Unit Jatanras Polda Jambi yang telah bekerja secara profesional, objektif, dan responsif terhadap laporan masyarakat hingga perkara ini berkembang dan para terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,โ€ ujarnya.

 

Pelapor minta penahanan

Meski demikian, pihak pelapor menilai proses hukum belum selesai. Mereka meminta penyidik segera mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangan yang diatur dalam hukum acara pidana, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap para tersangka.

Menurut pihak pelapor, permintaan tersebut didasarkan pada kekhawatiran adanya potensi risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum, yakni kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, maupun mengulangi dugaan tindak pidana yang sama.

Meski demikian, pihak pelapor menilai proses hukum belum selesai. Mereka meminta penyidik segera mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangan dalam hukum acara pidana, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap para tersangka.

Permintaan tersebut didasarkan pada kekhawatiran adanya potensi risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum, yakni kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, maupun mengulangi dugaan tindak pidana yang sama.

โ€œKami berharap penyidik segera mengambil langkah sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang. Kami ingin proses hukum berjalan maksimal sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban,โ€ kata perwakilan pelapor.

 

Jadi sorotan publik

Kasus ini mendapat perhatian luas karena nilai kerugian yang mencapai lebih dari Rp 1 miliar serta melibatkan seorang korban lanjut usia. Pihak pelapor menyebut dugaan perbuatan para tersangka telah berdampak serius terhadap kondisi usaha korban.

Sejumlah aktivis hukum dan kalangan media turut mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum.

Pihak pelapor menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara memperoleh kepastian hukum, termasuk apabila nantinya dilimpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan.

โ€œKami percaya institusi Polda Jambi akan tetap berdiri di atas hukum, bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai memperoleh kepastian hukum,โ€ tegas perwakilan pelapor kepada awak media.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Dharma Wijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Londo Ireng, Stigma, dan Harga Kemerdekaan Persย 
Kapolres Sukoharjo: Tim URC Satreskrim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Galaxy Cellular 2, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Mutasi Strategis di Polda Jateng, 22 Jabatan Berganti untuk Tingkatkan Kinerja Organisasi
Dugaan Perekaman Tersembunyi Tanpa Izin: Suami di Demak Lapor Kasus KSBE ke Polres
Pelayanan Samsat Karanganyar Berjalan Lancar, Satlantas Hadirkan Layanan Cek Fisik dan Ganti Pelat Kendaraan yang Cepat dan Humanis
Semangat Juang Membara, Prajurit Kodam IV/Diponegoro Tunjukkan Kemampuan Terbaik di Pleton Tangkas
Diduga Ada Aktivitas Galian C Tanpa Izin di Giripeni, Wates Kulon Progo, Warga Minta APH Bertindak
Ketua DPW IWOI Jateng: Pernyataan “Londo Ireng” Sangat Menyakitkan, Jurnalistik Pilar Demokrasi yang Tak Boleh Direndahkan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:32 WIB

Lansia Rugi Rp1,05 Miliar, Pasutri Pengusaha Walet Kini Berstatus Tersangka di Polda Jambi

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:37 WIB

Londo Ireng, Stigma, dan Harga Kemerdekaan Persย 

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:40 WIB

Kapolres Sukoharjo: Tim URC Satreskrim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Galaxy Cellular 2, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:58 WIB

Mutasi Strategis di Polda Jateng, 22 Jabatan Berganti untuk Tingkatkan Kinerja Organisasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:34 WIB

Dugaan Perekaman Tersembunyi Tanpa Izin: Suami di Demak Lapor Kasus KSBE ke Polres

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Londo Ireng, Stigma, dan Harga Kemerdekaan Persย 

Rabu, 29 Jul 2026 - 14:37 WIB