Seleksi Sekretaris Daerah Cilacap Disorot, Diduga Abaikan Prosedur dan Timbulkan Diskriminasi

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilacap, Infojatengnews.com  // Rabu, 22/7/2026. Proses seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap yang diselenggarakan oleh Komite Talenta menuai sorotan dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi, dasar hukum, serta mekanisme yang digunakan dalam pelaksanaan talent scouting untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tersebut.

 

Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 005/KT.JPT.CLP/VI/2026 tentang Pelaksanaan dan Pemanggilan Peserta Talent Scouting Manajemen Talenta Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, terdapat lima pejabat yang dipanggil mengikuti tahapan seleksi, yakni:

1 Anisa Febriana, S.H., M.Si.

2. Arida Puji Hastuti, S.P., M.M.

3. Jarot Prasojo, S.Sos., M.Si.

4. Sri Murniyati, S.T., M.Si.

5. Taryo, S.Sos., M.Si..

 

Namun, sejumlah kalangan menilai terdapat persoalan dalam proses tersebut. Mereka menduga ada peserta yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan seleksi.

 

Adapun aturan yang menjadi acuan dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah daerah meliputi:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara;

4. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 3 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

 

Aktivis asal Cilacap, Ekanto, menyebut proses seleksi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait batas usia peserta yang tidak dijelaskan secara rinci dalam pengumuman resmi.

Menurutnya, Komite Talenta diduga menggunakan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur batas usia maksimal 58 tahun untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Namun, ketentuan tersebut tidak dicantumkan dalam pengumuman yang dipublikasikan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Polantas Karib Disambut Senyum Anak-Anak, Ditlantas Polda Riau Tanamkan Keselamatan dan Cinta Lingkungan Sejak Dini

Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 mengatur bahwa calon Sekretaris Daerah harus memenuhi batas usia tertentu pada saat pelantikan. Perbedaan penafsiran terhadap ketentuan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksinkronan aturan yang digunakan dalam proses seleksi.

“Apakah ini hanya persoalan administratif atau terdapat aturan lain yang belum disampaikan secara terbuka kepada publik, tentu perlu dijelaskan oleh panitia agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar seorang pengamat kebijakan publik yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sorotan juga muncul terkait tidak diikutsertakannya sejumlah pejabat yang sebelumnya disebut memiliki keterkaitan dengan perkara Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa pihak menilai keputusan tersebut berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah, mengingat hingga saat ini belum terdapat penetapan tersangka terhadap pejabat yang dimaksud.

Sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap menyebut bahwa pejabat-pejabat tersebut hanya pernah dimintai keterangan dan belum terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Atas berbagai polemik tersebut, sejumlah elemen masyarakat meminta Komite Talenta dan Pemerintah Kabupaten Cilacap memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme seleksi, serta kriteria penetapan peserta.

Mereka juga mendesak agar seluruh tahapan seleksi ditinjau kembali guna memastikan proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah berjalan sesuai prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

Hingga berita ini diturunkan, Komite Talenta maupun Pemerintah Kabupaten Cilacap belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai kritik dan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses seleksi tersebut. (*)

Editor : Khanza Haryati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pangdam IV/Diponegoro Perkuat Kesiapan Satuan, Tinjau Fasilitas dan Kebugaran Prajurit
VIRAL! Dukungan dari AMPB(Aliansi Masyarakat Pati Bersatu) Mengalir, Batok: Kami Dukung Penuh Aksi Rakyat Banyumas 28 Oktober 2026 Lawan Pejabat Ruwet
Danrem 071/Wijayakusuma Dampingi Pangdam IV/Diponegoro Tinjau Kesiapan KDKMP di Kabupaten Tegal.
Kapolres Boyolali Pimpin Sertijab Lima Jabatan Strategis, Puluhan Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan
Bakti TNI AD untuk Rakyat di Dua Kabupaten, Jalan Rampung dan Berbagai Sasaran Terus Digarap
Tanggapi 12 Pertanyaan Kritis Media, Legal UHB Sebut Tak Wajib Jawab Wawancara dan Mengaku Sudah Jalankan SOP
Buka kegiatan peringatan Bulan Bahasa di SMAN 1 Ungaran, Kapolres Ajak Pelajar hadapi tantangan era digital.
Penyampaian Aspirasi Penolakan Proyek Geothermal Gunung Ungaran, Polres Semarang kedepankan Humanis dan Komunikatif.
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Perkuat Kesiapan Satuan, Tinjau Fasilitas dan Kebugaran Prajurit

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Danrem 071/Wijayakusuma Dampingi Pangdam IV/Diponegoro Tinjau Kesiapan KDKMP di Kabupaten Tegal.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Kapolres Boyolali Pimpin Sertijab Lima Jabatan Strategis, Puluhan Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Bakti TNI AD untuk Rakyat di Dua Kabupaten, Jalan Rampung dan Berbagai Sasaran Terus Digarap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 04:42 WIB

Tanggapi 12 Pertanyaan Kritis Media, Legal UHB Sebut Tak Wajib Jawab Wawancara dan Mengaku Sudah Jalankan SOP

Berita Terbaru

Dinas pendidikan Pemalang

Penandatanganan Fakta Integritas Wujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Pemalang

Jumat, 23 Okt 2026 - 19:50 WIB

Kabupaten samarang

Program Jaksa Masuk Madrasah Di Seluruh Pemalang

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:59 WIB