Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Gelar Perkara

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,INFOJATENGNEWS.COM
16/7/2026. Penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kini dibawa ke meja pengawasan Mabes Polri. Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diuji kembali melalui mekanisme gelar perkara khusus agar konstruksi hukum perkara tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh dan objektif.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Zulhadi Awalliby, S.H., M.H. dan Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H. secara resmi mengajukan permohonan kepada Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim Polri, Rowassidik, dan Divisi Propam Polri.

Langkah tersebut ditempuh karena kuasa hukum menilai terdapat aspek-aspek penting yang belum memperoleh perhatian secara utuh dalam proses penanganan perkara di tingkat penyidikan.

“Hari ini kami meminta Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, Rowassidik dan Propam untuk melaksanakan gelar perkara khusus terhadap perkara yang menjerat klien kami,” ujar Zulhadi.

Menurut kuasa hukum, perkara tersebut berawal dari bencana banjir yang melanda Desa Sontang pada tahun 2024 dan menyebabkan kerusakan parah pada akses jalan sepanjang kurang lebih tiga kilometer yang selama ini menjadi urat nadi mobilitas masyarakat sekaligus jalur operasional kendaraan perusahaan.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah kecamatan bersama masyarakat dan sejumlah perusahaan disebut mengambil langkah gotong royong guna memulihkan akses yang lumpuh akibat bencana.

Dana swadaya yang terkumpul, menurut kuasa hukum, mencapai sekitar Rp1,1 miliar dan digunakan untuk membangun kembali jalan yang rusak.

“Hasil pembangunan itu dapat dilihat secara nyata dan hingga hari ini masih digunakan masyarakat, petani sawit maupun kendaraan perusahaan yang melintas setiap hari,” kata Zulhadi.

Namun setelah pembangunan selesai, perkara tersebut justru berujung pada laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Polda Riau dengan sangkaan pelanggaran Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak sependapat dengan konstruksi hukum tersebut dan menilai perlu dilakukan pengujian kembali melalui forum gelar perkara khusus di Mabes Polri.

“Kami berpendapat tidak terdapat unsur memperkaya diri sendiri maupun pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut. Menurut klien kami, dana digunakan untuk pembangunan jalan yang hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  Bola Panas di Inspektorat Bengkalis, Hasil Audit Dugaan Tipikor Desa Tasik Serai Timur Tak Kunjung Terungkap

Iskandar Halim Munthe menambahkan, gelar perkara khusus merupakan instrumen hukum yang tersedia untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, proporsional, dan akuntabel.

Menurutnya, evaluasi menyeluruh diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa langkah penanganan perkara mengabaikan konteks peristiwa yang melatarbelakangi pengumpulan dana tersebut.

“Kami meminta Mabes Polri memberikan atensi terhadap seluruh fakta hukum, dokumen, serta keterangan para pihak sebelum perkara ini melangkah lebih jauh,” ujarnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti penerapan Pasal 12 huruf e UU Tipikor terhadap kepala desa. Mereka berpendapat terdapat pengaturan tersendiri mengenai kedudukan dan kewenangan kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang patut menjadi bagian dari pertimbangan hukum.

Menurut mereka, langkah memperbaiki jalan pascabanjir merupakan bentuk respons terhadap kondisi darurat demi menjaga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan.

Sebagai dasar permohonan, kuasa hukum mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengatur mekanisme pelaksanaan gelar perkara khusus.

Mereka berharap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari unsur pemerintah, masyarakat hingga perusahaan, dapat dihadirkan dalam forum tersebut agar seluruh fakta dapat dibuka secara terang dan berimbang.

Menanggapi tudingan adanya pungutan liar terhadap perusahaan, kuasa hukum kembali menegaskan bahwa seluruh kontribusi yang diberikan, menurut mereka, bersifat sukarela dan dilakukan secara terbuka.

“Tidak ada unsur pemaksaan menurut klien kami. Seluruh proses dilakukan secara transparan, terdokumentasi dan hasil pekerjaannya dapat dilihat serta dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Iskandar.

“Perlu diketahui bahwa sumbangan adalah dengan sukarela tidak ada pakasaan dari pihak manapun dan perbaikan jalan pada tahun 2024 , telah 2 tahun jalan tersebut telah di nikmati oleh masyarakat dan semua perusahaan , tapi kenapa sekarang tahun 2026 baru di persiolkan?” ucap Iskandar Halim Munthe penuh tanya

Sementara hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari penyidik Polda Riau terkait permohonan gelar perkara khusus yang diajukan tim kuasa hukum tersebut.

(Pajar Saragih/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SEMARAK HUT RI ke-81: Ribuan Warga Berbondong-bondong Ikut Jalan Sehat Selokerto, Dibuka Resmi Anggota TNI Kodim 0728/WNG
SEMARAK HUT RI ke-81: Lomba Bola Voli Antar RT Watusari Pakintelan Dipadati Warga, Ini Para Jawaranya
Naskah Esai Kritik Muktamar Ke-35 NU Viral di Media Sosial, Pertanyakan Mekanisme Pemilihan Opsi Bjombang
Hadiri Kirab Budaya Rowosari, Sisca Meritania Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Perjuangan
Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, 4 Wartawan di Keroyok, Mobil Dirusak dan Dikatakan Bukan Wartawan, “Korban Malah Jadi Tersangka”
Satreskrim Polres Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung
Wakapolres Demak Berganti, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas
Tradisi Gotong Royong Warga Paledang Garut: Bahu-Membahu Siapkan Panggung Maulid Nabi MT Nurul Hidayah
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:14 WIB

SEMARAK HUT RI ke-81: Ribuan Warga Berbondong-bondong Ikut Jalan Sehat Selokerto, Dibuka Resmi Anggota TNI Kodim 0728/WNG

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:54 WIB

SEMARAK HUT RI ke-81: Lomba Bola Voli Antar RT Watusari Pakintelan Dipadati Warga, Ini Para Jawaranya

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Hadiri Kirab Budaya Rowosari, Sisca Meritania Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Perjuangan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, 4 Wartawan di Keroyok, Mobil Dirusak dan Dikatakan Bukan Wartawan, “Korban Malah Jadi Tersangka”

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Satreskrim Polres Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

Berita Terbaru