Satreskrim Polres Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

- Penulis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Jombang INFOJATENGNEWS.COM-berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan online disertai pengancaman melalui sarana teknologi informasi dengan modus operandi love scamming. Seorang pria berinisial MIN (23), warga Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung, berhasil diamankan polisi.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan S.H., S.I.K., CPHR melalui Kasat Reskrim AKP Magribi Agung Saputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

โ€œKami berkomitmen untuk memberikan perlindungan, rasa aman, dan kepastian hukum kepada masyarakat Kabupaten Jombang. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,โ€ ujar AKP Magribi.

Peristiwa berawal pada Jumat, 12 Desember 2025, di Jalan Diponegoro, Desa Grobongan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Korban berinisial HZ sebelumnya berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi pencari jodoh โ€œMUZZโ€.

Dalam perkenalan tersebut, tersangka mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polsek Lowokwaru, Polres Malang. Komunikasi antara keduanya berlangsung secara intensif selama kurang lebih dua minggu hingga keduanya menjalin hubungan asmara.

Dalam hubungan tersebut, tersangka kemudian membujuk korban untuk melakukan video call. Korban diminta membuka bajunya, sementara tersangka merekam video tersebut dan menyimpannya di telepon seluler miliknya.

Situasi berubah pada Jumat, 12 Desember 2025. Tersangka menghubungi korban dengan berpura-pura menjadi atasannya. Tersangka kemudian mengancam akan menyebarkan rekaman video korban yang tanpa mengenakan pakaian ke media sosial.

Selanjutnya, tersangka meminta uang sebesar Rp 2 juta kepada korban dengan alasan agar rekaman video tersebut tidak disebarluaskan.

โ€œModus yang dilakukan tersangka adalah membangun hubungan dengan korban melalui aplikasi pencari jodoh. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, tersangka kemudian melakukan video call dan merekam korban. Rekaman tersebut selanjutnya digunakan sebagai sarana untuk melakukan ancaman dan meminta sejumlah uang,โ€ jelas AKP Magribi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Jombang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial MIN, laki-laki berusia 23 tahun, warga Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Korem 072/Pamungkas Salurkan 13 Ribu Liter Air Bersih Untuk Warga Lereng Merapi Yang Terdampak Kekeringan

Pada Senin, 17 Agustus 2026, Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap tersangka di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu baju lengan panjang warna putih, satu buah pin Reserse, satu buah dasi Reserse warna merah, satu buah kalung ID card Reserse, serta satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi melalui media sosial, khususnya ketika berkenalan dengan orang yang belum pernah ditemui secara langsung.

โ€œKami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial, terlebih apabila sudah mulai meminta data pribadi, foto maupun video yang bersifat privasi,โ€ tegasnya.

Menurutnya, masyarakat juga tidak perlu takut untuk melapor apabila menjadi korban pemerasan, penipuan, maupun pengancaman di dunia maya.

โ€œApabila masyarakat mengalami tindak pidana atau mendapatkan ancaman, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Jangan memenuhi permintaan pelaku tanpa melaporkannya, karena semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula kami melakukan langkah-langkah penanganan,โ€ imbuh AKP Magribi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (10) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polres Jombang mengingatkan masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak dan tidak mudah percaya terhadap identitas maupun pengakuan seseorang yang baru dikenal melalui dunia maya.

Apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban, masyarakat dapat segera menghubungi layanan kepolisian melalui Hotline 110.

โ€œPolres Jombang siap memberikan respons cepat, hadir di tengah masyarakat, dan memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,โ€ pungkas AKP Magribi.

Tim/Redaksu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakapolres Demak Berganti, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas
Tradisi Gotong Royong Warga Paledang Garut: Bahu-Membahu Siapkan Panggung Maulid Nabi MT Nurul Hidayah
Rayakan Anniversary ke-8, FitNation Semarang Ajak Pengusaha Bersama-sama Berbagi untuk Masyarakat
Rp4,8 Miliar Dipertanyakan! Jalan Sepakungโ€“Pagergedog Baru Selesai Sudah Retak, TPT 7 Meter dan Pondasi Disorot
Warga Kintap Soroti Lambannya Penanganan Laporan, Ketua Kintap Tani 01 Kecewa terhadap Kinerja Polres Tanah Laut
Galian Tanah Urug Di Pekuncen Kroya Disorot, Diduga Belum Berizin
โ€ŽWarga Jatiroto, Wonogiri Nekat Keluarkan Modal Puluhan Juta Untuk Uji Coba Tanam Pepaya dan Buah Semangka di Musim Kemarau.
Juara 1 Investment Challenge 2026, Wali Kota Agustina Dorong Logistic Hub Terboyo Gerakkan Ekonomi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Satreskrim Polres Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Wakapolres Demak Berganti, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Tradisi Gotong Royong Warga Paledang Garut: Bahu-Membahu Siapkan Panggung Maulid Nabi MT Nurul Hidayah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Rayakan Anniversary ke-8, FitNation Semarang Ajak Pengusaha Bersama-sama Berbagi untuk Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Rp4,8 Miliar Dipertanyakan! Jalan Sepakungโ€“Pagergedog Baru Selesai Sudah Retak, TPT 7 Meter dan Pondasi Disorot

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Satreskrim Polres Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

Sabtu, 29 Agu 2026 - 20:04 WIB