Kasus Pemalsuan Jual Beli Tanah Warga, Oknum Perangkat Desa Korowelanganyar Divonis 2 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL -Infojatengnews.com – Sidang terbuka Pengadilan Negeri (PN) Kendal menjatuhkan putusan dua tahun penjara kepada terdakwa PW, seorang oknum Perangkat Desa Korowelanganyar, Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, atas kasus pemalsuan dokumen jual-beli tanah milik warga untuk kepentingan probadi.

Keputusan vonis yang dibacakan Majelis Hakim PN Kendal pada Kamis (2/7/2026) tersebut merupakan sidang keenam yang digelar. Usai pembacaan putusan, terdakwa PW yang ditanya hakim apakah akan melalukan banding mengaku masih pikir-pikir.

N warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan kalo PW tidak di tahan dan dia masih menjabat sebagai perangkat Desa lagi saya mewakili masyarakat akan melakukan aksi demo besar – besaran di balai Desa.

“Kami juga sudah muak dengan prilaku dia saat menjabat, setiap kami minta di layani untuk pembuatan surat-surat sikapnya juga angkuh dan menggunakan bahasa yang tidak enak”. Jelasnya N

“Dengan adanya informasi dia di penjara selama dua tahun ini saya berharap, akan adanya pemecatan secara tidak hormat secepatnya”. Tutup N

Kepala Desa Korowelang Anyar, Eko Tri Hardono saat dikonfirmasi usai menghadiri sidang mengaku, keputusan vonis dua tahun kepada terdakwa sudah sesuai. Pasalnya terdakwa juga sudah bertanggung jawab dengan mengembalikan sertifikat yang sempat ia agunkan.

“Kalau tadi melihat keputusan hakim yang saya bandingkan dengan tuntutannya sudah masuk akal. Apalagi yang bersangkutan (terdakwa) juga sudah mau bertanggung jawab mengembalikan agunan. Tapi yang bersangkutan juga harus bertanggung jawab, atas pemalsuan surat dan tanda tangan di surat beli tanah warga,” ujarnya.

Kades Eko juga mengaku, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pengadilan untuk proses selanjutnya, termasuk upaya banding yang akan diajukan terdakwa.

“Ya tinggal upaya banding yang akan diajukan yang bersangkutan nanti bagaimana. Apakah bisa diterima atau tidak oleh majelis hakim,” ungkapnya.

Baca Juga:  Diduga Beroperasi Tanpa Papan Informasi, Aktivitas Tambang Galia c Tawengan sambi boyolali Jadi sorotan

Kades Eko menjelaskan, kasus yang terjadi sejak 2019 tersebut bermula ketika ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya. Namun saat serifikat sudah jadi, tidak segera dikembalikan kepada warga, malah dimanfaatkan oleh terdakwa.

“Jado seolah-olah tanah itu dibeli yang bersangkutan. Maka dibuatkanlah surat jual-beli palsu, sehingga seolah-olah tanah itu sudah menjadi milik yang bersangkutan,” jelasnya.

Kades Eko juga menyebut, kasus ini sudah meresahkan warga desanya. Bahkan banyak yang menanyakan, kapan vonis sidang akan dijatuhkan kepada terdakwa.

“Kalau di masyarakat kan resahnya, kalau kasus dibiarkan, maka akan berapa banyak tanah lagi milik warga yang hilang. Ya ini kan dikembalikan karena istilahnya ketahuan, kalau tidak ya nggak tahu lah bagaimana,” bebernya.

Dengan adanya kasus ini, Kades Eko berharap kepada seluruh perangkat desa, khususnya di Kendal, untuk lebih berhati-hati dalam.menjalankan amanah. Menurutnya, perangkat harus mengayomi bukan memanfaatkan masyarakat, apalagi bagi yang tidak mampu.

Surya/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upacara Hari Bhayangkara Ke-80 di Polres Demak Berlangsung Khidmat, Kodim Beri Kejutan
Kuasa Hukum 130 Nasabah Dorong OJK Evaluasi Operasional Bank Mandiri Taspen Purwokerto
Hoaxs…Wacana Relokasi Hanya Pada Satu Tempat Pelaku UMKM Jalan Bung Karno Menara Terate Purwokerto
Sekolah SMAN 3 Banjarmasin Diduga Anti-Kritik: Kepsek Taslim Blokir Wartawan, Proyek Miliaran Gelap
Oknum Anggota Polisi Polsek Tiga Juhar Diduga Menipu Dengan Tunggak Bayar Utang Dan Sewa Kost
Aktivitas Tambang Batu Padas di Karangrayung Grobogan Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Izin dan Dampak Lingkungan
Anggota DPRD Banyumas Rellya Venny Octalina Gelar Reses, Tampung Langsung Aspirasi Warga Purwokerto Lor
Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan!
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:55 WIB

Upacara Hari Bhayangkara Ke-80 di Polres Demak Berlangsung Khidmat, Kodim Beri Kejutan

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:43 WIB

Kasus Pemalsuan Jual Beli Tanah Warga, Oknum Perangkat Desa Korowelanganyar Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:35 WIB

Kuasa Hukum 130 Nasabah Dorong OJK Evaluasi Operasional Bank Mandiri Taspen Purwokerto

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:55 WIB

Hoaxs…Wacana Relokasi Hanya Pada Satu Tempat Pelaku UMKM Jalan Bung Karno Menara Terate Purwokerto

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:47 WIB

Sekolah SMAN 3 Banjarmasin Diduga Anti-Kritik: Kepsek Taslim Blokir Wartawan, Proyek Miliaran Gelap

Berita Terbaru