Viral sekelompok remaja blokade batas kota Kab. Semarang, Polres Semarang ungkap kasus

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Semarang_Infojatengnews.com-Polda Jateng.
Sempat viral pada pertengahan bulan Mei 2026 silam, dimana sekelompok remaja melakukan blokade jalan di batas kota Kab. Semarang dari arah Kota Semarang, Polres Semarang sampaikan perkembangan hasil penelusuran.

Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana S.Trk. SIK. MH.Li., Kamis 11 Juni 2026 dalam keterangannya saat Konfrensi Pers menyampaikan bahwa, jajarannya telah mendapatkan petunjuk dan identitas kelompok remaja yang melakukan blokade jalan utama penghubung Semarang-Solo tersebut.

“Kami telah mendapatkan petunjuk terhadap kelompok tersebut, dan kelompok tersebut berasal dari luar Kabupaten Semarang.” Paparnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa, Sat Reskrim akan meningkatkan status dari penyelidikan ke status penyidikan, dengan dugaan 4 orang pelaku terbukti membawa senjata tajam sesuai dalam video yang beredar di sejumlah akun media sosial.

Selain melakukan blokade di Batas Kota Taman Serasi Kab. Semarang, kelompok tersebut juga melakukan hal yang sama di jembatan jalur lingkar Ambarawa, setelah dari batas Kota Kab. Semarang.

“Kepada para pelaku akan kita sangkakan pasal 307 KUHP 2023, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.” Tegasnya.

Terkait motivasi atau latar belakang para remaja melakukan hal tersebut, AKP Bodia menyampaikan bahwa Show of Force menjadi alasan kelompok tersebut. “Mereka melakukan Show Of Force dan Euforia atas kelulusan sekolah, ada yang alumni ada yang bersekolah saat melakukan hal tersebut. Namun yang membawa sajam adalah yang Dewasa.” Tambahnya.

Untuk jenis sajam (Senjata Tajam) yang dibawa oleh para remaja, Kasat Reskrim menyampaikan jenis Cobek (Cocor Bebek). Dan didapatkan oleh para remaja dengan cara pembelian Online dari beebagaj media sosial.

Polres Semarang akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut, dan Polres Semarang berkomitmen akan melakukan tindakan sesuai prosedur terkait hal hal yang mengganggu Kamtibmas di wilayah hukum Polres Semarang. Dan pihaknya berharap peran masyarakat apabila ada kejadian yang mengganggu Kamtibmas, dengan menghubungi layanan Call Center Polisi 110.
Jk_Zed/Red

Baca Juga:  RPK-RI Bersama LMKPAI Siap Tempuh Jalur Hukum untuk Mendorong Transparansi dan Memberantas Korupsi di Sektor Pertambangan Jawa Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Memahami Penyebab dan Dampak Luas bagi Manusia, Satwa, dan Lingkungan
Kantor Advokat Bin Law Luncurkan Satgas Bin Law Guard, Gabungkan Layanan Hukum dan Pengamanan
ARB Tegaskan Aksi Murni Suara Rakyat Banyumas, Bantah Isu Premanisme – Sampaikan 4 Tuntutan
SMP Islam.Pemalang Gelar Lomba Peragaan Busana Islami Memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2026
Siswa – Siswi SDN 01 Mulyoharjo Pemalang Dapatkan Prestasi FLS3N , POPDA dan MAPSI Tahun 2026
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Angkat di Pati Disorot, Respons Pemerintah Desa Karangwotan Dipertanyakan
Kapolres Semarang Shalat Jumat Keliling, ajak warga lapor 110 apabila temuin gangguan Kamtibmas.
Apresiasi Ketertiban Mahasiswa, Polda Jateng Imbau Aksi Unras di Jalan Pahlawan Dibubarkan secara Tertib
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:45 WIB

Memahami Penyebab dan Dampak Luas bagi Manusia, Satwa, dan Lingkungan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Kantor Advokat Bin Law Luncurkan Satgas Bin Law Guard, Gabungkan Layanan Hukum dan Pengamanan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:15 WIB

ARB Tegaskan Aksi Murni Suara Rakyat Banyumas, Bantah Isu Premanisme – Sampaikan 4 Tuntutan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:34 WIB

SMP Islam.Pemalang Gelar Lomba Peragaan Busana Islami Memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Angkat di Pati Disorot, Respons Pemerintah Desa Karangwotan Dipertanyakan

Berita Terbaru