BANTEN, Infojatengnews.com– Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Citorek Kidul, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi perhatian. Warga mempertanyakan langkah pemerintah dan aparat penegak hukum terkait aktivitas tambang yang disebut masih berlangsung hingga pertengahan Agustus 2026.
Selain persoalan legalitas pertambangan, warga juga menyoroti kondisi Jalan Poros Provinsi yang diklaim mengalami kerusakan akibat tingginya mobilitas kendaraan pengangkut material tambang.
Informasi yang dihimpun awak media juga memuat adanya klaim dugaan intimidasi terhadap sejumlah warga yang membicarakan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Pada 4 Agustus 2026, sejumlah orang yang mengaku sebagai perwakilan pekerja tambang atau gurandil menemui awak media. Salah seorang narasumber berinisial AM menyebut terdapat sejumlah lubang tambang yang masih beroperasi di kawasan Citorek Kidul.
AM juga mengungkapkan dugaan keberadaan lokasi penggilingan dan pengolahan material tambang yang dikelola oleh pihak tertentu.
Keterangan serupa disampaikan narasumber berinisial W dan FN. FN bahkan mengklaim bahwa proses pengolahan material emas diduga menggunakan merkuri.
โSemuanya pengolahan memakai merkuri, Pak. Kalau mau serius menangani, jangan masyarakat saja yang jadi tumbal. Usut juga dari mana asal suplai bahan tersebut,โ ujar FN.
Klaim mengenai penggunaan merkuri maupun keberadaan fasilitas pengolahan tersebut masih membutuhkan verifikasi dari instansi berwenang. Termasuk, penelusuran mengenai asal-usul bahan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan emas.
Kerusakan Jalan Ikut Disorot
Aktivitas kendaraan pengangkut material tambang juga disebut berdampak terhadap kondisi jalan yang menjadi akses masyarakat.
AM mengatakan kendaraan berukuran kecil hingga truk pengangkut material tambang rutin melintasi jalan tersebut.
โSetiap hari jalan dilewati mobil kecil maupun truk-truk tambang. Aspalnya hancur, cepat berlubang, bahkan bisa ambruk total. Kalau hujan jalan licin. Ini jalan rakyat,โ ungkap AM.
Kekhawatiran serupa disampaikan FN. Menurut dia, apabila akses utama tersebut mengalami kerusakan parah hingga terputus, aktivitas warga, termasuk mobilitas hasil pertanian dan akses menuju fasilitas kesehatan, dapat terganggu.
โKalau sampai putus, akses warga Citorek Kidul akan sulit. Mau berobat lewat mana? Mau angkut hasil tani lewat mana?โ ujarnya.
Kondisi jalan tersebut perlu diperiksa secara teknis oleh instansi terkait untuk memastikan penyebab kerusakannya. Apabila ditemukan hubungan dengan aktivitas pertambangan, pihak yang bertanggung jawab perlu ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Warga Klaim Mengalami Intimidasi
Persoalan lain yang mencuat adalah dugaan intimidasi terhadap warga atau pekerja yang memberikan informasi mengenai aktivitas pertambangan.
AM mengklaim sebagian masyarakat menggantungkan penghasilan dari kegiatan tambang. Namun, pada saat yang sama, ia menyebut ada warga yang merasa takut untuk menyampaikan informasi.
โSekitar 80 persen masyarakat di sini hidup dari tambang. Tapi kami hidup dalam ketakutan. Kami sering mendapat intimidasi,โ kata AM.
AM juga menyampaikan adanya dugaan ancaman terhadap sejumlah pekerja. Informasi tersebut perlu ditindaklanjuti dan diverifikasi aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya tindak intimidasi maupun ancaman terhadap masyarakat.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana, proses penanganan diharapkan dilakukan secara profesional dengan tetap memberikan perlindungan kepada pihak yang merasa terancam.
Penegakan Hukum Diminta Menyeluruh
Sejumlah pihak mendorong agar apabila dugaan pertambangan tanpa izin terbukti, penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja di lapangan.
Penyelidikan dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap rantai kegiatan pertambangan, mulai dari pengelola lokasi, pemodal, pengangkutan material, pengolahan, hingga distribusi hasil tambang.
Dugaan penggunaan merkuri juga dinilai perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Warga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait di tingkat provinsi maupun kabupaten melakukan pemeriksaan langsung ke wilayah Citorek. Pemeriksaan diharapkan juga mencakup kondisi Jalan Poros Provinsi yang disebut mengalami kerusakan.
Namun, seluruh informasi mengenai dugaan pertambangan ilegal, penggunaan merkuri, intimidasi, maupun kaitan aktivitas tambang dengan kerusakan jalan masih merupakan klaim dan memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan resmi.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dikedepankan
Masyarakat berharap penanganan persoalan tersebut dilakukan secara transparan dan berkeadilan. Apabila aktivitas pertambangan terbukti melanggar aturan, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, setiap pihak yang disebut dalam informasi maupun pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Asas praduga tak bersalah juga harus menjadi bagian dari proses penanganan maupun pemberitaan.
Redaksi tidak menuduh pihak tertentu sebagai pelaku tindak pidana. Seluruh dugaan terkait aktivitas tambang, intimidasi, penggunaan merkuri, kerusakan jalan, maupun pihak-pihak yang disebut masih membutuhkan verifikasi dan pembuktian dari instansi berwenang.
(Tim Investigasi)








