Paulina Chrysanti Situmeang S.H., M.H.: AKBP Prawoko Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah akan segera melaksanakan Gelar Perkara

- Penulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang,Infojatengnews.com
Menurut penjelasannya, baik Penyidik Polsek Semarang Utara maupun Penyidik Polrestabes Semarang akan mengirimkan undangan kepada pihak Pelapor untuk hadir dalam kegiatan tersebut.

Sebagaimana diketahui, proses Gelar Perkara Khusus ini sudah tertunda selama hampir 3 bulan. Hal ini diibaratkan layaknya program Kapolri yang telah memasuki masa panen namun belum terselesaikan.

Gelar Perkara Khusus ini berkaitan dengan usulan penghentian Penyelidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Terlapor Nur Aini. Usulan tersebut berdasar hasil gelar perkara di Satreskrim Polrestabes Semarang yang saat itu dipimpin oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Agung Joko Haryono.

Persepsi Adanya Upaya Melindungi Terlapor

Pelaksanaan Gelar Perkara Khusus oleh Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dinilai perlu dilakukan karena terdapat indikasi bahwa pihak yang menyelenggarakan gelar perkara sebelumnya diduga melakukan upaya perlindungan terhadap Terlapor Nur Aini. Akibatnya, kendaraan tipe mobil Brio milik klien kami hingga saat ini masih belum dapat ditemukan.

(Tim/Red)

Apakah versi ini sudah sesuai dengan yang Anda harapkan?

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Pengiriman Klewang 1,3 Meter ke Remaja di Kudus, Terungkap Dibeli Lewat Marketplace untuk Koleksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri
Progres Disebut Capai 87 Persen, Muhammad Rofiq dan Purwanto Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembangunan kepada Satpol PP Kota Salatiga
Arahan Kapolda Jateng Pada Seluruh PJU dan Kapolres Jajaran : “Polisi Bersama Masyarakat Harus Terwujud dalam Pelayanan Nyata”
Dugaan Markup Anggaran Dana Desa Sikampuh Kroya Mencapai Milyaran Rupiah, Warga Minta APH Turun Tangan.
Anniversary ke-4, Brigade Joxzin Purworejo Tebar Kepedulian, Salurkan Sembako di Empat Wilayah
Bersama Petugas Gabungan, Koramil 06/Kesugihan Tangani Kebakaran Lahan Jati
KSM Randu Makmur Banyumas Dilirik Dunia Internasional, Namun Biaya Kelengkapan Dokumen Ditanggung Pribadi
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:49 WIB

Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Progres Disebut Capai 87 Persen, Muhammad Rofiq dan Purwanto Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembangunan kepada Satpol PP Kota Salatiga

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:36 WIB

Arahan Kapolda Jateng Pada Seluruh PJU dan Kapolres Jajaran : “Polisi Bersama Masyarakat Harus Terwujud dalam Pelayanan Nyata”

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Dugaan Markup Anggaran Dana Desa Sikampuh Kroya Mencapai Milyaran Rupiah, Warga Minta APH Turun Tangan.

Berita Terbaru