Semarang,Infojatengnews.com
Menurut penjelasannya, baik Penyidik Polsek Semarang Utara maupun Penyidik Polrestabes Semarang akan mengirimkan undangan kepada pihak Pelapor untuk hadir dalam kegiatan tersebut.
Sebagaimana diketahui, proses Gelar Perkara Khusus ini sudah tertunda selama hampir 3 bulan. Hal ini diibaratkan layaknya program Kapolri yang telah memasuki masa panen namun belum terselesaikan.
Gelar Perkara Khusus ini berkaitan dengan usulan penghentian Penyelidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Terlapor Nur Aini. Usulan tersebut berdasar hasil gelar perkara di Satreskrim Polrestabes Semarang yang saat itu dipimpin oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Agung Joko Haryono.
Persepsi Adanya Upaya Melindungi Terlapor
Pelaksanaan Gelar Perkara Khusus oleh Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dinilai perlu dilakukan karena terdapat indikasi bahwa pihak yang menyelenggarakan gelar perkara sebelumnya diduga melakukan upaya perlindungan terhadap Terlapor Nur Aini. Akibatnya, kendaraan tipe mobil Brio milik klien kami hingga saat ini masih belum dapat ditemukan.
(Tim/Red)
Apakah versi ini sudah sesuai dengan yang Anda harapkan?






