Wonogiri, Infojatengnews.com – Jurnalis tidak pernah dirancang untuk menyenangkan semua pihak. Sejak awal, pers hadir untuk menjalankan fungsi yang jauh lebih fundamental: menyampaikan fakta, mengawasi kekuasaan, dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat. Karena itu, kritik terhadap pemerintah bukanlah bentuk permusuhan, melainkan konsekuensi dari peran pers dalam sistem demokrasi.
Belakangan ini, istilah “londo ireng” kembali menjadi perbincangan publik setelah digunakan dalam pidato Presiden. Setiap pejabat negara tentu memiliki hak untuk menyampaikan pandangan, kritik, maupun penilaian. Namun, ketika istilah tersebut dipersepsikan berkaitan dengan profesi wartawan secara luas, muncul kekhawatiran akan lahirnya stigma yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Pers bekerja bukan berdasarkan preferensi terhadap penguasa, melainkan berlandaskan fakta, data, verifikasi, konfirmasi, dan kepentingan publik. Ketika pemerintah berhasil menjalankan program yang bermanfaat bagi masyarakat, media memberitakannya. Ketika kebijakan membawa dampak positif, media menyampaikannya sebagai informasi yang relevan bagi publik. Sebaliknya, ketika muncul dugaan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, atau kebijakan yang menuai kritik, pers juga berkewajiban menyajikannya secara berimbang dan profesional.
Di situlah esensi jurnalisme.
Memang harus diakui, tidak semua pihak yang mengatasnamakan wartawan menjalankan profesinya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Terdapat oknum yang menyalahgunakan identitas pers untuk kepentingan pribadi, melakukan intimidasi, bahkan pemerasan. Mereka tidak menjalankan fungsi jurnalistik, melainkan menyalahgunakan profesi. Terhadap praktik semacam ini, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi.
Namun demikian, kesalahan segelintir oknum tidak dapat dijadikan dasar untuk menggeneralisasi seluruh profesi jurnalis.
Pers yang profesional justru merupakan mitra strategis pemerintah. Kritik yang lahir dari pemberitaan berbasis fakta bukanlah ancaman, melainkan instrumen korektif yang membantu negara mengidentifikasi persoalan yang mungkin luput dari pengawasan internal. Demokrasi yang sehat tidak dibangun oleh pujian semata, tetapi juga oleh kritik yang jujur, independen, dan bertanggung jawab.
Sebagai jurnalis, saya meyakini bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama profesi ini. Kepercayaan tersebut hanya dapat dijaga melalui independensi, integritas, akurasi, serta keberanian menyampaikan kebenaran secara objektif. Pada saat yang sama, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang dijamin konstitusi.
Perbedaan pandangan antara pemerintah dan media merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Yang lebih penting adalah menjaga ruang dialog yang sehat, saling menghormati, serta menghindari narasi yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pers maupun negara.
Pada akhirnya, sejarah selalu menunjukkan bahwa pers bukanlah lawan negara. Pers adalah bagian dari mekanisme demokrasi sekaligus penjaga kepentingan publik. Selama jurnalis bekerja dengan menjunjung tinggi etika, verifikasi, dan fakta, tidak ada istilah apa pun yang dapat mengurangi martabat profesi ini.
Sebab, kemerdekaan pers bukanlah hak istimewa wartawan. Kemerdekaan pers adalah hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : Khanza Haryati
Editor : Khanza Haryati
Sumber Berita: Kang Tewe / Persatuan Jurnalis Wonogiri






