JAKARTA โInfojatengnews.com- Sengketa kewajiban pembayaran jasa hukum kembali mencuat. FIRMA HUKUM SUWAN JUSTICE yang dipimpin langsung oleh Suwanto, S.H., M.H., melayangkan surat somasi kepada PT Petro Utama Energi terkait dugaan ingkar janji atau wanprestasi atas pembayaran success fee yang tertuang dalam Perjanjian Jasa Hukum tertanggal 10 Juni 2023.
Melalui surat somasi bernomor tertentu yang diterbitkan pada 28 Juli 2026, pihak kuasa hukum menerangkan telah menyelesaikan pendampingan hukum dan upaya penagihan yang memberikan manfaat nyata bagi PT Petro Utama Energi, dengan total nilai keberhasilan yang dicapai mencapai lebih dari Rp7 miliar. Keberhasilan tersebut meliputi penyelesaian perkara dengan berbagai pihak, antara lain PT Global Jaya Maritimindo, PT Waskita Karya Infrastruktur, sebagian hak terkait PT Lintas Bahari Nusantara, serta sejumlah perkara hukum lainnya.
Sebelumnya, pihak Firma Hukum Suwan Justice telah mengirimkan surat tanggapan sekaligus pemberitahuan pemutusan perjanjian jasa hukum, dan mengajak pihak terkait untuk menyelesaikan hak-haknya secara musyawarah dan kekeluargaan. Namun hingga surat somasi ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi maupun langkah penyelesaian yang nyata dari manajemen PT Petro Utama Energi.
Dalam surat somasi tersebut, PT Petro Utama Energi diminta untuk segera melakukan rekonsiliasi rinci atas seluruh hasil pekerjaan hukum, melunasi kewajiban pembayaran success fee beserta hak-hak lainnya sesuai kesepakatan dalam perjanjian, dan menyelesaikan seluruh kewajiban paling lambat Kamis, 30 Juli 2026.
“Kami tegaskan, apabila somasi ini tidak diindahkan hingga batas waktu yang ditentukan, kami akan menempuh seluruh jalur hukum yang berlaku. Mulai dari pengajuan gugatan perdata atas dugaan wanprestasi, penuntutan pembayaran hak berdasarkan perjanjian, hingga upaya hukum lain yang diizinkan peraturan perundang-undangan,” tegas Suwanto, S.H., M.H., selaku Pimpinan Firma Hukum Suwan Justice sekaligus Wakil Ketua Umum Organisasi Advokat Feradi WPI.
Catatan Redaksi: Sesuai asas netralitas dan kewajiban jurnalistik, media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dari semua pihak yang berkepentingan terkait pemberitaan ini, merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.
Tim/Red






