Bapas Pati Kawal Pidana Pelayanan Masyarakat ABH: Tetap Sekolah, Belajar Bertanggung Jawab

- Penulis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infojatengnews.com Kudus – Bapas Pati melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) mengawal pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat yang dijalani seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kabupaten Kudus hingga selesai.

ABH menjalankan pidana dengan melaksanakan pelayanan kebersihan di sebuah masjid di lingkungan desanya. Kegiatan dilaksanakan setiap sore sekitar pukul 17.00 WIB, sehingga tidak mengganggu aktivitas pendidikan dan hak Anak untuk tetap bersekolah.

Selama menjalani pidana, ABH bertugas menyapu dan mengepel masjid, membersihkan kamar mandi dan tempat wudu, membersihkan kaca, menata perlengkapan salat, serta mencuci mukena. Kegiatan tersebut sekaligus dirangkaikan dengan pembimbingan kepribadian oleh PK, antara lain mengikuti salat Magrib dan Isya berjamaah, melaksanakan azan dan iqamah, serta mengikuti kegiatan keagamaan di masjid.

Peran PK Bapas Pati menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pidana, mulai dari pendampingan, pembimbingan hingga pengawasan. PK memastikan pidana dijalankan secara tertib, terukur, dan tetap memperhatikan pendidikan, perkembangan, serta kepentingan terbaik bagi Anak.

Orang tua ABH menyampaikan terima kasih kepada Bapas Pati atas pendampingan yang diberikan sejak Anak terlibat perkara hingga menyelesaikan pidananya. Menurut mereka, pelaksanaan pidana memberikan perubahan positif. Anak menjadi lebih bertanggung jawab, lebih patuh kepada orang tua, dan lebih rajin mengikuti kegiatan di masjid.

Manfaat juga dirasakan masyarakat. Masjid menjadi lebih bersih dan nyaman bagi jamaah. Takmir masjid turut menyampaikan apresiasi kepada para Aparat Penegak Hukum (APH) atas penerapan pidana pelayanan masyarakat yang dinilai memberikan manfaat bagi Anak, keluarga, maupun masyarakat.

Pelaksanaan tersebut menunjukkan bahwa pidana pelayanan masyarakat bukan sekadar hukuman, tetapi juga sarana pembinaan dan pembentukan tanggung jawab Anak, dengan tetap menjaga hak pendidikan dan membuka ruang bagi Anak untuk kembali ke tengah masyarakat secara lebih baik.

Baca Juga:  Nekat terjun ke kedung sungai sedalam 2 eter, anak 14 tahun meninggal tenggelam di Tengaran.

Editor : Rizky

Sumber Berita: Humas Bapas Pati Jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa
Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI
Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo
ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut
Seminggu Menjabat, Kapolda DIY Perkuat Sinergi TNI-Polri melalui Silaturahmi ke Lanal Yogyakarta
Banyumas Usulkan 8 Ruas Jalan Lewat DAK dan Inpres Jalan Daerah Tahun 2027, Total Anggaran Capai Rp41,545 Miliar
Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:17 WIB

ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut

Berita Terbaru

NASIONAL

Kamis, 15 Okt 2026 - 09:17 WIB