Kenalan Lewat Facebook Berujung Petaka, Pria Asal Depok Gasak Motor dan Uang Korban di Hotel Purworejo

- Penulis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purworejo, Infojatengnews.com — Berhati-hatilah saat berkenalan dengan seseorang melalui media sosial. Di Purworejo, Jawa Tengah, sebuah pertemuan yang diawali dari perkenalan di jagat maya Facebook justru berujung pada tindak pidana pencurian. Korban berinisial AP (25) warga Magelang, harus kehilangan sepeda motor dan uang tunai setelah dikelabui oleh teman kencannya di sebuah kamar hotel.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dan meringkus tersangka berinisial GN (38), seorang pria asal Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, melalui Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Jumat (10/7/2026) siang. Dalam ekspos kasus tersebut, Wakapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.

Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi di parkiran Hotel Garuda Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, pada Senin, 30 Maret 2026 lalu sekitar pukul 19.10 WIB. Modus yang digunakan tersangka terbilang cerdik, yakni dengan berpura-pura mengajak korban berkencan dan check-in di hotel.

“Saat ada kesempatan ketika korban sedang mengambil di kamar mandi, pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut untuk menggasak barang-barang berharga milik korban, termasuk kunci sepeda motor,” ujar Kompol Nana.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim AKP Dwiyono membeberkan kronologi lengkap perkara tersebut. Hubungan antara korban AP dan tersangka GN bermula pada Januari 2026 saat keduanya saling mengenal melalui Facebook. Komunikasi berlanjut intens via WhatsApp, di mana tersangka berulang kali merayu dan mengajak korban untuk bertemu.

Momen itu tiba ketika korban pulang kampung. Keduanya sepakat untuk bertemu dan melakukan check-in di Kamar 309 Hotel Garuda Kutoarjo pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah sempat berbincang, korban berpamitan untuk mengambil air wudu di dalam kamar mandi. Tersangka sempat menghampiri untuk menyerahkan ponsel korban, diduga demi menghilangkan kecurigaan awal.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Desak Polres Sergai Lakukan Upaya Jemput Paksa Insial VP dan VR Pelaku Aktor Dan Penyebar Video Porno.

“Namun, korban mulai merasa curiga dengan gerak-gerik tersangka. Benar saja, saat kembali ke area kamar, tersangka sudah menghilang. Ketika memeriksa tasnya, korban mendapati uang tunai sebesar Rp400.000, kunci motor, beserta STNK-nya telah raib,” papar AKP Dwiyono.

Korban langsung bergegas menuju tempat parkir, namun sepeda motor Yamaha Vixion warna merah bernomor polisi AA 6883 LG miliknya sudah tidak ada di tempat. Korban yang mengalami kerugian tersebut langsung melaporkan kejadian ke SPKT Polres Purworejo.

Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Resmob (Unit Reaksi Cepat) Satreskrim Polres Purworejo akhirnya membuahkan hasil. Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi melacak keberadaan GN yang terdeteksi berada di wilayah Kabupaten Kebumen.

Bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Kebumen, petugas gabungan melakukan pengintaian secara maraton. Pelarian GN berakhir setelah petugas melakukan penggerebekan di rumah orang tuanya di Desa Pringtutul, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen, pada Senin, 15 Juni 2026.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Namun, sepeda motor Vixion hasil curian tersebut ternyata sudah ia jual kepada seorang rekannya yang berada di Kota Tangerang, Banten,” tambah AKP Dwiyono.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah dokumen fotokopi BPKB, STNK, dan faktur asli sepeda motor Yamaha Vixion atas nama Ulik Suripti, satu buah diska lepas (USB flash drive) berisi rekaman CCTV hotel, ponsel Oppo A74 milik tersangka, serta pakaian hingga sepatu yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, kini tersangka GN harus mendekam di Rutan Polres Purworejo. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta. ( Surjono/Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klarifikasi dan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Cilosari
Polda Jateng Ajak Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi Ajakan Aksi di Media Sosial
62 Kios Pasar Desa Sedo Demak Terbakar, Kerugian Rp 1,2 Miliar
Bapas Pati Kawal Pidana Pelayanan Masyarakat ABH: Tetap Sekolah, Belajar Bertanggung Jawab
SMSI Bakal Kukuhkan Pokja News Room Jaga Desa 5 Provinsi Besar di Dewan Pers
Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sub Panpus Caba PK TNI AD Gelombang III TA 2026
Karutan Rutan Kelas 1 Jakarta buat Gebrakan Dengan Deklarasi Perang Lawan Pungli dan HALINAR melalui Pendekatan yang Humanis
Berniat cari kayu bakar, seorang kakek di Bandungan temukan bayi perempuan.
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Klarifikasi dan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Cilosari

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Polda Jateng Ajak Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi Ajakan Aksi di Media Sosial

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:07 WIB

62 Kios Pasar Desa Sedo Demak Terbakar, Kerugian Rp 1,2 Miliar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Bapas Pati Kawal Pidana Pelayanan Masyarakat ABH: Tetap Sekolah, Belajar Bertanggung Jawab

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:52 WIB

SMSI Bakal Kukuhkan Pokja News Room Jaga Desa 5 Provinsi Besar di Dewan Pers

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

62 Kios Pasar Desa Sedo Demak Terbakar, Kerugian Rp 1,2 Miliar

Selasa, 25 Agu 2026 - 13:07 WIB