CILACAP โINFOJATENGNEWS.COM- Dana bantuan yang seharusnya menjadi tulang punggung ketahanan pangan di lapangan justru diduga menjadi objek penyalahgunaan anggaran. Sejumlah petani di Kabupaten Cilacap melayangkan aduan resmi melalui portal LaporGub dengan nomor tiket LGWP98030666 pada Senin (27/7/2026), menyoroti kejanggalan parah dalam proyek bantuan pengairan sawah di kawasan Jalan Bantarmangu, area Sawah Girang.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, realisasi fisik di lapangan dinilai jauh dari standar teknis yang semestinya. Alih-alih membangun infrastruktur irigasi yang memadai untuk melayani areal persawahan, pelaksana proyek hanya memasang pipa paralon berukuran kecil. Akibatnya, debit air yang dihasilkan sangat minim dan dinilai tidak mampu mengairi lahan pertanian secara optimal.
Selain kualitas pengerjaan yang terkesan asal-asalan, warga juga menyoroti buruknya transparansi pengelolaan anggaran. Tidak terdapat sosialisasi maupun rincian realisasi dana yang disampaikan kepada petani selaku penerima manfaat. Sikap tertutup pihak pengelola ini semakin memperkuat dugaan terjadinya praktik mark up atau penyalahgunaan anggaran demi keuntungan sepihak.
Respon Cepat Pihak Berwenang
Laporan ini langsung mendapatkan tanggapan berjenjang. Admin Gubernuran telah memberikan disposisi pada pukul 08.04 WIB. Tak berselang lama, tepatnya pukul 08.18 WIB, Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui sistem Lapor Bup mengonfirmasi bahwa aduan telah diverifikasi dan diteruskan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk ditindaklanjuti secara serius.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika temuan di lapangan terbukti benar, praktik ini berpotensi melanggar beberapa payung hukum utama:
1.ย Tindak Pidana Korupsi (Mark Up Anggaran)
Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri/kelompok dan merugikan keuangan negara diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
2.ย Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik
Melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pengelola dana negara wajib menyediakan informasi transparan terkait penggunaan anggaran kepada masyarakat penerima manfaat.
3.ย Pelanggaran Standar Jasa Konstruksi
Melanggar UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pekerjaan irigasi wajib memenuhi standar keamanan dan kelayakan. Penggunaan material yang tidak sesuai fungsi merupakan bentuk kegagalan mutu yang merugikan masyarakat.
Tim/Red






