Nias Selatan –INFOJATENGNEWS.COM Seorang warga Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota TNI berinisial SH bersama sejumlah pihak lain, termasuk seorang Kepala Desa. Laporan telah diserahkan ke Polres Nias Selatan dan kini sedang dalam proses penanganan hukum.
Korban yang juga pelapor, Darman Hati Buulolo atau akrab disapa Ama Dedi, membenarkan peristiwa tersebut saat ditemui awak media di Mapolres Nias Selatan, Senin (15/6/2026).
“Saya dianiaya oleh oknum TNI berinisial SH bersama Kepala Desa dan kawan-kawannya,” ujar Ama Dedi kepada MimbarBangsa.com.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/133/VI/2026/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumut tertanggal 6 Juni 2026, pelapor bernama Susila Laia (34 tahun), warga Desa Hiligambukha, Kecamatan Lahusa, yang berprofesi sebagai petani.
Peristiwa dugaan kekerasan itu disebutkan terjadi pada Jumat malam, 5 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Hiligambukha.
Menurut keterangan dalam laporan tersebut, saat kejadian korban sedang bernyanyi di depan rumah. Tak lama kemudian, warga bernama Fanahatodo Harefa memanggil sejumlah orang, antara lain Okenrius Harefa dan Firman Harefa, untuk menemui suami korban.
Situasi dikabarkan memanas saat suami korban berusaha menjelaskan bahwa tidak ada keributan. Namun menurut pengakuan korban, oknum TNI berinisial SH diduga menunjuk dan menginjak-injak suami korban. Ketika korban berupaya melerai, dirinya juga diduga menjadi sasaran kekerasan.
“Dalam laporan disebutkan, korban diduga ditendang dan dipukul oleh beberapa pihak yang ada di lokasi. Pasca kejadian, korban sempat dibawa ke Puskesmas Lahusa guna mendapatkan penanganan medis,” bunyi keterangan dalam laporan polisi.
Merasa hak dan keselamatan dirinya dilanggar, korban kemudian memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kasus ini menuai perhatian publik karena melibatkan unsur aparat dan pejabat pemerintahan desa. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi maupun keterangan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan maupun instansi terkait.
Sesuai prinsip jurnalistik dan hukum, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi terhadap semua pihak yang terlibat sampai ada hasil penyelidikan dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap sepenuhnya.
(Walas/Red)






