GARUT โ Infojatengnews.com-Muncul dugaan adanya pengurangan volume pada bantuan pangan beras dari Perum Bulog yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut. Berdasarkan hasil penelusuran dan penimbangan acak yang dilakukan di lapangan, berat beras yang diterima warga dinilai tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan, yaitu sebesar 10 kilogram per karung.
Dari pengukuran yang dilakukan tim bersama warga di sejumlah desa wilayah Kecamatan Banjarwangi, ditemukan bahwa rata-rata berat beras dalam setiap karung bantuan hanya mencapai sekitar 8,5 kilogram. Hal ini berarti terdapat selisih berat kurang lebih 1,5 kilogram dari jumlah yang seharusnya diterima oleh masing-masing KPM.
Kecamatan Banjarwangi terdiri dari 11 desa. Jika diperhitungkan rata-rata setiap desa menerima sekitar 1.000 karung bantuan, maka potensi selisih berat yang terjadi dalam satu kali tahap penyaluran dapat mencapai sekitar 16,5 ton.
Hasil Penimbangan Acak di Lapangan
Tim awak media melakukan penelusuran dan penimbangan secara acak menggunakan timbangan digital yang disaksikan langsung oleh perwakilan warga setempat.
Dari total 20 sampel karung beras yang diperiksa:
– Sebanyak 18 karung memiliki berat berkisar antara 8,3 hingga 8,7 kilogram
– Hanya 2 karung yang beratnya mendekati angka 9 kilogram
– Tidak ditemukan satupun karung yang memiliki berat sesuai ketentuan yaitu 10 kilogram
Meskipun segel kemasan dari Bulog masih tampak utuh, warga menduga kemungkinan karung beras pernah mengalami kerusakan atau terdapat bekas lubang sebelum sampai ke tangan penerima manfaat.
Salah seorang warga dengan inisial N menyampaikan kekecewaannya dan merasa dirugikan akibat dugaan kekurangan timbangan tersebut.
“Kami rakyat kecil, jatah 10 kilogram saja masih kurang. Kalau dipotong lagi 1,5 kilogram, kami makan apa? Ini bantuan pemerintah, jangan sampai disunat,” ujarnya kepada awak media, Minggu (14/06/2026).
Hal serupa juga disampaikan oleh warga bernama Dzanu. Ia meminta adanya evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat terkait proses distribusi agar hak masyarakat dapat diterima secara utuh sesuai ketentuan.
“Saya mengharapkan program ini berjalan lancar. Yang menjadi hak warga jangan sampai berkurang dari 10 kilogram menjadi 8,5 atau 9 kilogram. Pengawasannya bagaimana? Siapa yang bertanggung jawab? Kami akan menyampaikan hal ini ke DPRD dan pihak terkait agar persoalan ini ditindaklanjuti secara jelas dan transparan,” tegasnya.
Dasar Hukum dan Ketentuan
Program Bantuan Pangan Beras merupakan program pemerintah yang pelaksanaannya harus sesuai peraturan yang berlaku. Setiap penerima manfaat berhak memperoleh bantuan sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan.
Jika terbukti terdapat unsur kesengajaan dalam pengurangan volume bantuan, tindakan tersebut berpotensi melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
1.ย Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur hak masyarakat atas ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu dan sesuai standar.
2.ย Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait kebenaran ukuran, takaran dan timbangan barang.
3.ย Ketentuan lainnya sesuai hukum yang berlaku apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan atau kerugian negara.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan resmi dari pihak terkait, meliputi Perum Bulog Cabang Garut, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Garut, serta pihak pelaksana distribusi dan pengiriman.
Pemberitaan ini akan terus dikembangkan guna memastikan penyebab dan mendapatkan kejelasan mengenai persoalan selisih timbangan beras bantuan tersebut.
Tim/Red
Apakah versi ini sudah sesuai dengan yang kamu harapkan? Atau ada bagian yang ingin diubah lagi?






