PEKANBARU โInfojatengnews.com Mayor Infanteri Hendri Defendi, Wakil Detasemen Intelijen (Wadandenintel) Kodam XIX/Tuanku Tambusai, menyiapkan langkah hukum terhadap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah, S.T.K., S.I.K., M.M. dan pengacara Dr Freddy Simanjuntak atas dugaan fitnah menuduhnya sebagai backing aktivitas galian C di kawasan Jalan Empat Lima, Kelurahan Industri Tenayan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Dugaan pernyataan tersebut dinilai memicu benturan antara institusi TNI Angkatan Darat dan Polri. Padahal, Mayor Hendri diketahui sama sekali tidak terlibat maupun mengetahui lokasi objek perkaraโbahkan perkara terkait telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Riau, dan keluarga yang terkait telah menerima ganti rugi dari Pemko Pekanbaru.
Kuasa hukum, Sarma Silitonga, S.H., M.H. menjelaskan bahwa keterlibatan kliennya semata merupakan bentuk empati terhadap warga yang tanahnya terganggu, sekadar mengingatkan agar tidak dilakukan tindakan premanisme atas perkara yang sudah berstatus SP3. Namun pernyataan tersebut kemudian dipelintir dalam laporan yang disampaikan Dr Freddy Simanjuntak ke DANPOMDAM XIX/Tuanku Tambusai dengan merujuk keterangan dari AKP Anggi Rian Diansyah.
Persoalan bermula ketika AKP Anggi memproses laporan polisi dari Dr Freddy Simanjuntak terkait perkara yang sama yang sudah dihentikan melalui SP3 Polda Riau sejak 2021. Saat dikonfirmasi, AKP Anggi tidak merespons panggilan maupun pesan, sementara Dr Freddy Simanjuntak juga belum memberikan tanggapan. Pihak menegaskan pelapor harus dapat membuktikan tuduhannya dan tidak boleh menjadikan laporan sebagai alat mencederai nama baik pejabat maupun institusi TNI AD. (Tim/Red)








