SALATIGA,Infojatengnews.com – Jumat, 25 September 2026 — Kasus dugaan pengabaian pelayanan medis darurat di Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Salatiga kian mengemuka. Pasien bernama M. Sholeh tiba di UGD pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 20.25 WIB dalam kondisi kritis: paru-parunya masih terpasang selang, dada terasa nyeri hebat, kepala pusing, dan seluruh tubuh terasa panas. Namun alih-alih mendapat pertolongan segera, pasien justru ditahan, ditolak, dan disarankan pindah ke rumah sakit lain.
Menunggu 2 Jam “Evaluasi”, Dinyatakan “Baik-baik Saja”
Berdasarkan keterangan keluarga, oknum petugas UGD meminta pasien menunggu dua jam dengan alasan proses “evaluasi”. Selama masa penantian tersebut, tidak ada tindakan medis lanjut yang memadai dilakukan, meskipun M. Sholeh terus mengeluh kesakitan. Setelah dua jam berlalu, pihak UGD justru menyatakan kondisi pasien baik-baik saja dan menolak rawat inap — padahal selang penunjang pernapasan masih terpasang dan keluhan sakit tidak mereda.
Oknum Perawat Sarankan Pindah ke RS Ngawen, Keluarga Siap Bayar Mandiri Tetap Ditolak
Saat keluarga memohon perawatan, bahkan menyatakan bersedia membayar secara mandiri jika klaim BPJS tidak dapat digunakan, permohonan tetap tidak dipenuhi. Salah satu oknum perawat justru menyampaikan pernyataan yang dinilai tidak pantas:
“Kalau pasien tidak berkenan, silakan saja jika mau dipindah ke RS Ngawen,” ujar oknum perawat RSUD Salatiga.
Saran ini dinilai berisiko, mengingat kondisi pasien yang masih kritis serta jarak tempuh ke RS Ngawen yang cukup jauh.
Sesampainya di RSI Tingkir, Langsung Ditangani — M. Sholeh: Penanganannya Memuaskan
Karena tidak mendapat pelayanan yang layak, keluarga terpaksa memindahkan M. Sholeh ke Rumah Sakit Islam (RSI) Tingkir, Salatiga. Perbedaan perlakuan sangat terlihat jelas: sesampainya di sana, pasien langsung mendapatkan penanganan medis secara cepat, tepat, dan ramah. M. Sholeh sendiri mengonfirmasi hal tersebut:
Baca Juga: *Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan* BOYOLALI – Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I..K., M.Si. mengungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tajam yang melibatkan dua anak di bawah umur. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Boyolali dalam rilis kepada awak media, Rabu (9/9/2026). Kasus tersebut terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Solo-Semarang, tepatnya di Dukuh Tompak RT 001/RW 006, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali. Pengungkapan bermula ketika pada Jumat (4/9/2026) petugas memperoleh informasi dari media sosial Instagram terkait video yang memperlihatkan dua orang yang diduga pelajar terlibat aksi saling serang menggunakan senjata tajam di tengah jalan raya Solo-Semarang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Boyolali bersama Unit Reskrim Polsek Ampel melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Senin (7/9/2026), petugas berhasil mengamankan dua anak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. “Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui bahwa kedua anak tersebut sebelumnya telah sepakat bertemu untuk melakukan ‘Duel Alatan’, yaitu tantangan satu lawan satu dengan menggunakan senjata tajam,” terang Kapolres Boyolali. Dalam aksi tersebut, salah satu anak menggunakan senjata tajam jenis celurit dengan panjang 155 sentimeter, sedangkan anak lainnya menggunakan senjata tajam jenis corbek atau cocor bebek dengan panjang 180 sentimeter. Kapolres menjelaskan, aksi tersebut dilakukan karena faktor gengsi atas nama sekolah masing-masing serta keinginan untuk mendapatkan pengakuan. Kedua anak tersebut diketahui berasal dari sekolah yang berbeda. Aksi duel berlangsung kurang lebih 30 detik. Beruntung, dalam kejadian tersebut tidak ada korban yang mengalami luka akibat senjata tajam. Dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa kedua senjata tajam tersebut diperoleh melalui media sosial. Celurit dibeli melalui aplikasi Facebook dengan harga Rp230 ribu, sedangkan senjata jenis corbek dibeli melalui aplikasi Instagram dengan harga Rp350 ribu. Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit sepanjang 155 sentimeter dan satu bilah senjata tajam jenis corbek sepanjang 180 sentimeter dalam kondisi patah, serta pakaian dan perlengkapan yang berkaitan dengan kejadian. Selain kedua anak tersebut, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga teman mereka yang berada di lokasi saat aksi “Duel Alatan” berlangsung. Ketiganya juga masih di bawah umur. Atas perbuatannya, kedua anak tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak. Kapolres Boyolali menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap aksi kekerasan yang melibatkan pelajar, khususnya penggunaan senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun masyarakat. “Kami mengimbau kepada para pelajar agar tidak mudah terprovokasi, tidak membawa maupun memiliki senjata tajam, serta tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Peran orang tua, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak,” tegas Kapolres. Polres Boyolali juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif serta mencegah generasi muda terjerumus dalam aksi kekerasan, tawuran maupun aktivitas yang dapat berhadapan dengan hukum. Polres Boyolali berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Saat sampai di RSI Tingkir, saya langsung ditangani. Penanganannya sangat baik dan memuaskan,” ujar M. Sholeh.
Perbandingan perlakuan ini semakin menguatkan dugaan adanya pengabaian pelayanan di RSUD Salatiga.
Bukan Kasus Tunggal, Pimpinan Kota Diminta Tindak Tegas
Laporan yang diterima redaksi mengindikasikan penolakan serupa juga dialami beberapa pasien lain di UGD RSUD Salatiga. Masyarakat mendesak Wali Kota Salatiga, Ketua DPRD Kota Salatiga, serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Salatiga untuk:
– Menyelidiki dugaan pengabaian pasien di UGD RSUD Salatiga secara menyeluruh;
– Menindak tegas oknum yang terbukti mengabaikan keselamatan pasien maupun menyampaikan ucapan tidak pantas;
– Memastikan pelayanan di RSUD kembali mengutamakan keselamatan dan kemanusiaan.
“Di RSUD ditolak dan disuruh pindah, di RSI Tingkir langsung ditangani dengan memuaskan. Ini bukti nyata perbedaan layanan. Nyawa tidak boleh dipermainkan,” tegas pihak keluarga.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi maupun keterangan resmi dari pihak manajemen RSUD Salatiga. Redaksi akan terus memantau perkembangan.
Tim/Redaksi
Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow