Diduga Halangi Pengurusan SHGB Senilai Rp240 Miliar, Kasi Sengketa BPN Kabupaten Semarang Dilaporkan ke KPK

- Penulis

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, Infojatengnews.com – Minggu, 28/6/2026. Kepala Seksi (Kasi) Sengketa Pertanahan BPN/ATR Kabupaten Semarang, Edy, resmi dilaporkan ke sejumlah lembaga tinggi negara atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan atau abuse of power terkait pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bernilai fantastis mencapai Rp240 miliar.

Laporan resmi tertanggal 26 Juni 2026 tersebut diajukan oleh ADV. Dr. Roni Rinto N. MDR. SH, MH., seorang peneliti dan investigator hukum yang bertindak sebagai pelapor.

Tidak tanggung-tanggung, surat laporan bernomor 007-SS/INSSMG/26-VI/26 itu dikirimkan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), serta jajaran pimpinan BPN Kantor Wilayah Jawa Tengah.

Duduk Perkara dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kasus ini bermula dari proses pengurusan dokumen SHGB atas lahan bekas PT Nandi Amerta Agung yang berada di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 786 K/PDT.SUS-PAILIT/2025, objek tanah yang ditaksir bernilai sekitar Rp240 miliar tersebut secara hukum dinyatakan sah sebagai milik ahli waris pemohon pailit, H. Achmad Duri, dan bukan termasuk harta pailit (budel pailit).

Dalam keterangannya, Dr. Roni Rinto yang juga disebut sebagai pengelola lahan sekaligus pemohon kasasi yang dikabulkan, menilai terlapor diduga sengaja menghambat proses administrasi penerbitan SHGB.

โ€œTerlapor diduga keras terprovokasi oleh pihak luar yang tidak memiliki legal standing dalam perkara ini. Ada indikasi tindakan tersebut dilakukan demi memperoleh imbalan tertentu, baik berupa hadiah maupun janji yang mencederai integritas jabatan,โ€ ungkap Dr. Roni.

Soroti Pelayanan Publik dan Desak Evaluasi

Selain dugaan pelanggaran hukum, oknum pejabat BPN tersebut juga dilaporkan atas dugaan tindakan arogan dan semena-mena dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Dugaan Galian C Ilegal di Cepogo Kian Terang-Terangan, Puluhan Dump Truck Antre Angkut Pasir, Legalitas Dipertanyakan

Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan aparatur negara bekerja secara humanis, akuntabel, serta transparan.

Atas dasar itu, pelapor mendesak Kantor Wilayah BPN/ATR Jawa Tengah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap yang bersangkutan.

Tak hanya itu, pelapor juga meminta agar oknum Kasi Sengketa tersebut segera dipindahtugaskan ke luar Pulau Jawa sebagai bentuk sanksi tegas.

โ€œKami meminta mutasi ke luar Pulau Jawa agar yang bersangkutan dapat belajar menghargai etika birokrasi dan memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh warga negara,โ€ tegasnya.

Laporan Ditembuskan ke Presiden RI

Pelapor menyatakan laporan ini juga telah diteruskan ke aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian RI dan Kejaksaan dengan dasar Pasal 55 KUHP terkait dugaan turut serta dalam tindak pidana.

Sebagai bentuk pengawasan terbuka, surat pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, Ombudsman Republik Indonesia, Kapolri, hingga Kejaksaan Agung.

Narasumber/Pelapor:
ADV. Dr. Roni Rinto N. MDR. SH, MH.

Alamat:
The Amaya Residence BV3 No. 29 Ungaran, Kabupaten Semarang.

Kontak:
0812-6926-4007 | nugrohor844@gmail.com

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

VIRAL, Video Wali Murid Kecewa Tak Lolos SPMB SMA N 1 Lubuklinggau, Mengaku Ada Dugaan Pungli Hingg
Survey Litbang Kompas tunjukkan peningkatan kinerja Polri, tokoh dan Lembaga di Kab. Semarang berikan apresiasi.
Nekat terjun ke kedung sungai sedalam 2 eter, anak 14 tahun meninggal tenggelam di Tengaran.
Mahasiswa Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Perizinan Kandang Ayam Broiler di Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang, Desak Pemerintah lakukan audit kepatuhan
Sentuhan Humanis di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Jateng dan Forkopimda Sukoharjo Bagikan 1000 Pasang Sepatu Gratis Bagi Pelajar
Proses P3D Desa Pamijen Kecamatan Baturaden Banyumas berlangsung sangat Transparan dan Terbuka
PPWI Resmi Laporkan Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman ke Bareskrim Polri Terkait Korupsi dan Pidana Pers
PP TIM Desak Menteri ESDM Cabut Persetujuan PoD-I Tangkulo Blok Andaman, Dr. Fachrul Razi: Rakyat Aceh Tuntut
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:58 WIB

VIRAL, Video Wali Murid Kecewa Tak Lolos SPMB SMA N 1 Lubuklinggau, Mengaku Ada Dugaan Pungli Hingg

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:36 WIB

Survey Litbang Kompas tunjukkan peningkatan kinerja Polri, tokoh dan Lembaga di Kab. Semarang berikan apresiasi.

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:30 WIB

Nekat terjun ke kedung sungai sedalam 2 eter, anak 14 tahun meninggal tenggelam di Tengaran.

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:06 WIB

Mahasiswa Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Perizinan Kandang Ayam Broiler di Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang, Desak Pemerintah lakukan audit kepatuhan

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:58 WIB

Diduga Halangi Pengurusan SHGB Senilai Rp240 Miliar, Kasi Sengketa BPN Kabupaten Semarang Dilaporkan ke KPK

Berita Terbaru