Semarang, Infojatengnews.com – Minggu, 28/6/2026. Kepala Seksi (Kasi) Sengketa Pertanahan BPN/ATR Kabupaten Semarang, Edy, resmi dilaporkan ke sejumlah lembaga tinggi negara atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan atau abuse of power terkait pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bernilai fantastis mencapai Rp240 miliar.
Laporan resmi tertanggal 26 Juni 2026 tersebut diajukan oleh ADV. Dr. Roni Rinto N. MDR. SH, MH., seorang peneliti dan investigator hukum yang bertindak sebagai pelapor.
Tidak tanggung-tanggung, surat laporan bernomor 007-SS/INSSMG/26-VI/26 itu dikirimkan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), serta jajaran pimpinan BPN Kantor Wilayah Jawa Tengah.
Duduk Perkara dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Kasus ini bermula dari proses pengurusan dokumen SHGB atas lahan bekas PT Nandi Amerta Agung yang berada di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 786 K/PDT.SUS-PAILIT/2025, objek tanah yang ditaksir bernilai sekitar Rp240 miliar tersebut secara hukum dinyatakan sah sebagai milik ahli waris pemohon pailit, H. Achmad Duri, dan bukan termasuk harta pailit (budel pailit).
Dalam keterangannya, Dr. Roni Rinto yang juga disebut sebagai pengelola lahan sekaligus pemohon kasasi yang dikabulkan, menilai terlapor diduga sengaja menghambat proses administrasi penerbitan SHGB.
โTerlapor diduga keras terprovokasi oleh pihak luar yang tidak memiliki legal standing dalam perkara ini. Ada indikasi tindakan tersebut dilakukan demi memperoleh imbalan tertentu, baik berupa hadiah maupun janji yang mencederai integritas jabatan,โ ungkap Dr. Roni.
Soroti Pelayanan Publik dan Desak Evaluasi
Selain dugaan pelanggaran hukum, oknum pejabat BPN tersebut juga dilaporkan atas dugaan tindakan arogan dan semena-mena dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan aparatur negara bekerja secara humanis, akuntabel, serta transparan.
Atas dasar itu, pelapor mendesak Kantor Wilayah BPN/ATR Jawa Tengah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap yang bersangkutan.
Tak hanya itu, pelapor juga meminta agar oknum Kasi Sengketa tersebut segera dipindahtugaskan ke luar Pulau Jawa sebagai bentuk sanksi tegas.
โKami meminta mutasi ke luar Pulau Jawa agar yang bersangkutan dapat belajar menghargai etika birokrasi dan memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh warga negara,โ tegasnya.
Laporan Ditembuskan ke Presiden RI
Pelapor menyatakan laporan ini juga telah diteruskan ke aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian RI dan Kejaksaan dengan dasar Pasal 55 KUHP terkait dugaan turut serta dalam tindak pidana.
Sebagai bentuk pengawasan terbuka, surat pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, Ombudsman Republik Indonesia, Kapolri, hingga Kejaksaan Agung.
Narasumber/Pelapor:
ADV. Dr. Roni Rinto N. MDR. SH, MH.
Alamat:
The Amaya Residence BV3 No. 29 Ungaran, Kabupaten Semarang.
Kontak:
0812-6926-4007 | nugrohor844@gmail.com
Tim/Red






