Diduga Cemari Lingkungan, Gudang Pengolahan Ikan Milik Pangulu Panombean Pane Disorot: Wartawati Nyaris Terjungkal Diduga Didorong Pekerja

- Penulis

Senin, 15 Juni 2026 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun,INFOJATENGNEWS.COM/

Gudang pengolahan ikan yang diduga milik Pangulu Nagori Panombean Pane, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun, Iyan Hendra Manihuruk, SE, menjadi sorotan publik. Selain adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah pengolahan ikan, insiden yang menimpa seorang wartawati saat menjalankan tugas jurnalistik turut memantik perhatian masyarakat.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, gudang pengolahan ikan yang disebut-sebut bekerja sama dengan PT Jaffa tersebut diduga membuang limbah langsung ke parit umum. Jika benar, praktik tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengancam ekosistem sekitar.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, empat orang awak media mendatangi lokasi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB untuk melakukan konfirmasi dan pengumpulan informasi.

 

Namun setibanya di lokasi, salah seorang pekerja bermarga Sinaga diduga menghardik awak media dan melarang masuk ke area pengolahan. Situasi memanas ketika pekerja tersebut diduga mendorong seorang wartawati berinisial โ€œTโ€ hingga nyaris terjatuh ke bibir parit.

Dugaan dorongan terhadap wartawati dapat dikaji menggunakan: Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Ancaman pidana:
Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda sesuai ketentuan terbaru.

 

Peristiwa itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai penghormatan terhadap kebebasan pers dan hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin undang-undang.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 18 ayat (1):

โ€œSetiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.โ€

 

Ironisnya, saat insiden berlangsung, Pangulu Panombean Pane disebut melintas menggunakan mobil Pajero putih di sekitar lokasi. Namun, menurut keterangan pihak media, tidak terlihat adanya upaya untuk meredam situasi atau memberikan penjelasan kepada awak media.

Baca Juga:  Kasat Narkoba Siantar Akp Irwanta Sembiring Pimpin Penagkapan Kurir 1 Kg Sabu dari Medan di Loket Eldivo Siantar

 

Pihak media mengaku telah mendokumentasikan kejadian tersebut melalui rekaman video dan dokumentasi lapangan.

 

Insiden ini memunculkan pertanyaan publik: ada apa sebenarnya di balik aktivitas gudang pengolahan ikan tersebut hingga akses informasi kepada media diduga dihalangi? Terlebih, cekcok antara pekerja dan wartawan disebut terjadi hingga ke badan jalan umum yang bukan merupakan area fasilitas perusahaan.

 

Pembungkaman terhadap kerja jurnalistik dinilai sebagai ancaman terhadap demokrasi. Pers memiliki fungsi sosial untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, keterbukaan informasi seharusnya menjadi prinsip utama, terlebih jika kegiatan usaha telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan standar lingkungan.

 

Masyarakat mendesak Polres Simalungun agar turun tangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pencemaran lingkungan maupun dugaan tindakan menghalangi tugas Wartawan.

( Andy Alfiano/Redaksi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Jika Dibiarkan, Wibawa Hukum di Serang Dipertaruhkan”: Dugaan Pelanggaran HGU, IPAL, UMR, dan BPJS Selama Puluhan Tahun
Formasi Pemdes Karanggitung Lengkap, Dwi Erlina Resmi Dilantik sebagai Kadus
BBPTUHPT Baturraden Rayakan HUT Ke-73: Perkuat Komitmen Hadirkan Bibit Ternak Berkualitas dan Kepedulian Sosial
โ€‹Satu Komando, Keluarga Besar Pemuda Pancasila Cilacap Ucapkan Selamat Ultah ke-47 untuk Ketua MPO Edy Santoso
Wali Kota Lubuk Linggau Tinjau Lokasi Kebakaran di Kelurahan Jawa Kanan SS
Retak Kemilau Cincin Berlian: Menakar Kesehatan Mental dan Kemiskinan Jiwa Hotman Paris
Pendampingan PK Bapas Pati Berhasil, Diversi Enam ABH di Rutan Kudus Capai Kesepakatan
LPA Deli Serdang Apresiasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang โ€“ Ungkap Kasus Narkoba Besar, Selamatkan 250 Ribu Jiwa
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:41 WIB

“Jika Dibiarkan, Wibawa Hukum di Serang Dipertaruhkan”: Dugaan Pelanggaran HGU, IPAL, UMR, dan BPJS Selama Puluhan Tahun

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:07 WIB

Formasi Pemdes Karanggitung Lengkap, Dwi Erlina Resmi Dilantik sebagai Kadus

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:29 WIB

BBPTUHPT Baturraden Rayakan HUT Ke-73: Perkuat Komitmen Hadirkan Bibit Ternak Berkualitas dan Kepedulian Sosial

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:03 WIB

โ€‹Satu Komando, Keluarga Besar Pemuda Pancasila Cilacap Ucapkan Selamat Ultah ke-47 untuk Ketua MPO Edy Santoso

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:57 WIB

Wali Kota Lubuk Linggau Tinjau Lokasi Kebakaran di Kelurahan Jawa Kanan SS

Berita Terbaru