Diduga Ada Perbedaan Keterangan Saksi dalam Sidang Dugaan Pinjaman Fiktif KSSPS Nur Insani, Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Fakta Persidangan di PN Demak

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak –INFOJATENGNEWS.COM Persidangan perkara dugaan pinjaman fiktif yang menyeret terdakwa Muhammad Addillah Murtadlo di Pengadilan Negeri (PN) Demak, Rabu (5/8/2026), berlangsung maraton sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Sidang yang menghadirkan sejumlah saksi tersebut mengungkap beberapa fakta yang menjadi perhatian para pihak, khususnya terkait perbedaan keterangan mengenai waktu pertama kali dugaan pinjaman fiktif diketahui.

 

Kuasa hukum terdakwa, John L. Situmorang, S.H., M.H., bersama Paulina Chrysanti Situmeang, S.H., M.H., menyoroti keterangan yang disampaikan saksi dari Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSSPS) Nur Insani. Menurut kuasa hukum, terdapat perbedaan keterangan antara saksi yang diperiksa dalam persidangan mengenai kronologi awal terungkapnya dugaan pinjaman fiktif.

 

Dalam persidangan, Bisnis Manager KSSPS Nur Insani, Bambang Sukamto, menerangkan bahwa dugaan pinjaman fiktif baru diketahui pada Desember 2024. Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian karena dinilai berbeda dengan kesaksian Nor Laila selaku Admin Leader.

 

Di hadapan majelis hakim, Nor Laila menjelaskan bahwa dirinya telah menyampaikan informasi mengenai dugaan pinjaman fiktif kepada Bisnis Manager Bambang Sukamto pada pertengahan Agustus 2024. Selain itu, ia juga mengaku telah melaporkan informasi tersebut kepada pihak pengawas KSSPS Nur Insani, yakni Risky dan Ardin.

 

Atas adanya perbedaan keterangan tersebut, kuasa hukum terdakwa menduga terdapat ketidaksesuaian antara kesaksian yang disampaikan dengan fakta yang menurut mereka terungkap di persidangan. Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa selama pemeriksaan, majelis hakim beberapa kali mengingatkan saksi agar memberikan keterangan sesuai dengan apa yang benar-benar diketahui, dilihat, dan dialami sendiri, serta tidak berdasarkan asumsi.

 

Menurut kuasa hukum, perbedaan waktu kapan dugaan pinjaman fiktif pertama kali diketahui merupakan salah satu aspek penting yang akan dinilai dalam proses pembuktian di persidangan, karena berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sedang diperiksa oleh majelis hakim.

Baca Juga:  Dinas Terkait Diduga Minta Jatah Pengondisian 30 Persen Dana Uppo, Pengelola Gapoktan Ungkap Berbagai Kejanggalan

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KSSPS Nur Insani belum memberikan tanggapan resmi atas perbedaan keterangan yang disampaikan dalam persidangan tersebut. Seluruh keterangan para saksi masih merupakan bagian dari proses pembuktian di Pengadilan Negeri Demak, sedangkan penilaian mengenai benar atau tidaknya keterangan saksi sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Manfaatkan Kepercayaan Korban, Pelaku Curanmor Juwana Dibekuk Polisi di Surabaya
Patroli Siber Polres Kendal Gagalkan Tawuran Bersenjata Tajam, 4 Pemuda Diamankan
SUKINDAR KETUA LDII PC KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG DISTRIBUSIKAN MAJALAH NUANSA KE APARAT TIGA PILAR
Gencarkan KRYD, Polda DIY Sita Lebih dari 13 Ribu Botol Miras Ilegal dan Oplosan
Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pencurian dengan Kekerasan di Counter HP Royal Phone Ambarawa.
Massa Gelar Aksi Damai di DPRD Kudus, Kapolres Apresiasi Penyampaian Aspirasi yang Tertib
Kawal Aksi Damai di DPRD, Kapolres Kudus: Layani Penyampaian Pendapat dengan Santun dan Humanis
Jaga Jarak Aman, Tabrakan Depan-Belakang Dua Sepeda Motor di Pracimantoro Sebabkan Dua Pengendara Terluka
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Manfaatkan Kepercayaan Korban, Pelaku Curanmor Juwana Dibekuk Polisi di Surabaya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:14 WIB

Patroli Siber Polres Kendal Gagalkan Tawuran Bersenjata Tajam, 4 Pemuda Diamankan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Diduga Ada Perbedaan Keterangan Saksi dalam Sidang Dugaan Pinjaman Fiktif KSSPS Nur Insani, Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Fakta Persidangan di PN Demak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:40 WIB

SUKINDAR KETUA LDII PC KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG DISTRIBUSIKAN MAJALAH NUANSA KE APARAT TIGA PILAR

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Gencarkan KRYD, Polda DIY Sita Lebih dari 13 Ribu Botol Miras Ilegal dan Oplosan

Berita Terbaru