KEBUMEN –INFOJATENGNEWS.COM Aktivitas pengerukan tanah di lahan persawahan belakang SPBU Desa Jabres, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, terus berlanjut hingga Selasa (4/8/2026), meski kasus tersebut telah viral di berbagai media daring. Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan penertiban maupun penyidikan dari jajaran Polres Kebumen, memicu kekecewaan luas dan pertanyaan publik terkait penegakan hukum di wilayah tersebut.
Sebelumnya, pemberitaan mengenai aktivitas dua unit alat berat dan sejumlah truk yang mengeruk lahan produktif tanpa papan izin usaha yang jelas telah menyebar luas. Warga menyebut aktivitas ini berjalan intensif sejak beberapa hari terakhir, mengubah hamparan sawah yang subur menjadi lubang-lubang galian yang merusak bentang alam dan fungsi lahan pertanian.
Ketiadaan respons nyata dari aparat penegak hukum justru memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan apakah ada pihak yang melindungi pelaku, atau indikasi penerimaan imbalan yang menghambat proses hukum.
“Beberapa media juga sudah memberitakan, tapi kok aktivitasnya masih berjalan terus? Ini seolah-olah tidak ada hukum yang berlaku di sini,” keluh salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Kekhawatiran warga semakin beralasan mengingat aktivitas ini diduga kuat melanggar dua peraturan penting, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda miliaran rupiah.
Menyikapi lambannya penanganan di tingkat kabupaten, elemen masyarakat dan pegiat lingkungan kini mendesak Kapolda Jawa Tengah untuk segera turun tangan. Mereka berharap perintah langsung dari pimpinan tertinggi kepolisian daerah dapat memecah kebuntuan investigasi sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku usaha galian tanah ilegal.
“Kami mendesak Kapolda Jateng segera memerintahkan jajarannya bertindak tegas. Ini bukan sekadar soal izin tambang, melainkan soal ketahanan pangan dan kerusakan lingkungan yang merugikan banyak orang. Masyarakat butuh bukti bahwa hukum tetap berlaku bagi siapa saja,” tegas seorang aktivis lingkungan di Kebumen.
Selain itu, warga juga menuntut transparansi proses hukum. Publik berhak mengetahui kejelasan status kepemilikan lahan, identitas pihak yang bertanggung jawab atas operasi tersebut, serta legalitas penggunaan alat berat yang beroperasi di lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, Humas Polres Kebumen belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus di Desa Jabres. Demikian pula halnya dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah serta Pemerintah Kabupaten Kebumen yang belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pelaksanaan inspeksi mendadak yang sebelumnya didesak oleh warga.
Media akan terus memantau perkembangan kasus ini. Penegakan hukum yang adil, cepat, dan transparan menjadi kunci untuk meredam spekulasi yang berkembang sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
(TIM/INFSTIGASI)






