Tender PUPR Purworejo 2026 Disorot Tajam: “Tak Ikut Lelang, Kok Bisa Jadi Pemenang

- Penulis

Selasa, 1 September 2026 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO —Infojatengnews.com Proses tender proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi sorotan. Bukan sekadar soal siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi menyangkut pertanyaan mendasar: benarkah seluruh peserta mengikuti proses tender secara nyata dan memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah?

Pertanyaan keras itu disampaikan Ketua LSM Tamperak DPW Jawa Tengah, Sumakmun, setelah pihaknya melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan proses tender.

Menurut Sumakmun, pihaknya menemukan informasi yang perlu diuji lebih lanjut mengenai adanya peserta yang disebut tidak mengetahui bahwa perusahaannya tercatat sebagai peserta tender.

“Setelah tim kami menghubungi berbagai pihak, terutama yang sudah ikut sebagai peserta lelang, ternyata memang ada masalah. Ada peserta yang menurut informasi kami sebenarnya tidak tahu kalau dirinya menjadi peserta lelang. Dia tidak ikut lelang, hanya dipinjam benderanya,” kata Sumakmun.

Pernyataan tersebut, jika benar, bukan persoalan administratif biasa. Sebab, istilah “pinjam bendera” dalam proses pengadaan pemerintah menimbulkan pertanyaan serius mengenai siapa yang sebenarnya mengendalikan proses penawaran, siapa yang menyiapkan dokumen, dan siapa yang bertanggung jawab atas seluruh informasi yang disampaikan dalam dokumen tender.

“Kalau benderanya hanya dipinjam, pertanyaannya sederhana: siapa yang mengurus seluruh pemberkasannya? Siapa yang mengunggah dokumennya? Siapa yang mengikuti prosesnya? Kalau pemilik perusahaan sendiri tidak mengetahui, ini harus dijelaskan,” tegasnya.

“Tidak Ikut Lelang, Kok Bisa Menang?”
Sumakmun bahkan mempertanyakan secara terbuka logika penetapan pemenang apabila informasi mengenai peserta yang tidak mengikuti proses tender tersebut terbukti benar.

“Tidak ikut lelang kok bisa menang? Orangnya tidak ikut, tidak mengetahui prosesnya, tetapi kemudian perusahaan itu ditetapkan sebagai pemenang. Ini yang harus dijelaskan secara terang,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada jawaban normatif bahwa proses telah berjalan sesuai mekanisme.

Sebab, yang menjadi persoalan bukan hanya ada atau tidaknya tahapan dalam sistem, melainkan apakah seluruh tahapan tersebut benar-benar dijalankan secara substantif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan hanya bilang sudah sesuai mekanisme. Pertanyaannya, mekanismenya benar-benar dijalankan atau hanya dokumennya yang terlihat lengkap?” katanya.

Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut belum dapat disebut sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan. Namun justru karena itulah, menurut dia, informasi tersebut harus diverifikasi secara serius.

“Kalau benar, harus ditindak. Kalau ternyata tidak benar, ya buktikan bahwa memang tidak benar. Jangan masyarakat hanya disuruh percaya pada kalimat ‘sudah sesuai aturan’.”

Pengalaman Perusahaan dan Kelayakan Pemenang Dipertanyakan
Selain status peserta, LSM Tamperak juga mempertanyakan kemampuan dan pengalaman perusahaan yang disebut memenangkan paket pekerjaan tersebut.

Sumakmun mengaku memperoleh informasi bahwa perusahaan yang dipersoalkan diduga belum memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan dengan nilai maupun karakteristik sebagaimana paket yang ditenderkan.

“Ini juga harus dicek. Jangan sampai perusahaan dinyatakan memenuhi syarat, tetapi ketika ditelusuri pengalaman pekerjaannya tidak sebanding dengan pekerjaan yang dimenangkan,” ujarnya.

Ia meminta pihak terkait membuka dasar penilaian terhadap pengalaman perusahaan tersebut.

“Pengalaman itu ada dokumennya. Tinggal diverifikasi. Pekerjaannya apa, nilainya berapa, kapan dikerjakan, siapa pemberi pekerjaannya, semuanya bisa diperiksa,” katanya.

Menurutnya, proses evaluasi tidak boleh berhenti pada keberadaan dokumen di atas kertas.

“Kalau dokumen ada tetapi substansinya tidak sesuai fakta, tentu menjadi persoalan lain. Karena yang dibutuhkan bukan sekadar berkas lengkap, tetapi kebenaran dan keabsahan informasi dalam berkas tersebut.”

Surat Dukungan Kuari Ikut Dipertanyakan
Sorotan LSM Tamperak juga mengarah pada surat dukungan kuari yang disebut menjadi salah satu dokumen dalam proses tender.

Sumakmun mengklaim pihaknya memperoleh informasi bahwa surat dukungan tersebut memang tersedia secara administratif. Namun, objek material yang disebut dalam dukungan itu dipertanyakan karena menurut informasi yang diterima pihaknya belum berproduksi.

“Suratnya ada. Tetapi menurut informasi kami, objeknya belum pernah produksi. Kalau memang belum produksi, lalu surat dukungan itu digunakan sebagai bagian dari persyaratan, pertanyaannya: ketika pekerjaan berjalan, materialnya dari mana?” ujarnya.

Bagi Sumakmun, keberadaan surat tidak otomatis menyelesaikan persoalan.

“Yang harus diverifikasi bukan cuma suratnya ada. Barangnya ada atau tidak? Kapasitas produksinya ada atau tidak? Mampu memenuhi kebutuhan proyek atau tidak? Itu harus dicek,” katanya.

Ia meminta dilakukan verifikasi faktual apabila memang diperlukan.

“Jangan sampai administrasinya kelihatan lengkap, tetapi ketika turun ke lapangan ternyata objek yang menjadi dasar dukungan belum siap atau belum mampu memenuhi kebutuhan pekerjaan.”

Peringatan Sudah Disampaikan Sebelum SPPBJ
Sumakmun mengungkapkan bahwa informasi dan keberatan tersebut menurutnya telah disampaikan kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) maupun pihak PUPR sebelum SPPBJ diterbitkan.

“Kami sudah menyampaikan sebelum SPPBJ terbit. Artinya waktu itu masih ada kesempatan untuk mengkaji kembali informasi yang kami sampaikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, kedatangan LSM Tamperak bukan untuk menghakimi atau menetapkan seseorang bersalah.

“Kami bukan hakim. Kami hanya menyampaikan informasi yang kami dapatkan dan meminta supaya diverifikasi. Kalau ternyata tidak benar, silakan bantah dengan data. Kalau benar, jangan dibiarkan.”

Namun, menurut Sumakmun, pihak Barjas menyampaikan bahwa proses telah berjalan sesuai mekanisme dan regulasi.

Jawaban tersebut justru dinilai belum menjawab substansi persoalan.

“Kalau memang sesuai regulasi, tunjukkan dasar evaluasinya. Bagaimana peserta itu diverifikasi? Bagaimana pengalaman perusahaan dinilai? Bagaimana surat dukungan kuari diverifikasi? Itu yang kami pertanyakan,” katanya.

PPK Juga Diminta Tidak Hanya Percaya Dokumen
Persoalan tersebut kemudian juga disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR.

Baca Juga:  DPC PDI Perjuangan Banyumas Gelar Musran dan Musanran Secara Serentak di Seluruh Daerah Pemilihan

Menurut Sumakmun, pihaknya kembali menjelaskan persoalan mengenai peserta tender dan surat dukungan kuari.

Ia menyebut dalam pembahasan tersebut muncul pemahaman bahwa apabila dukungan material secara faktual tidak dapat dipenuhi, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan terhadap validitas dukungan.

“Ini kami sampaikan sebelum SPPBJ. Harapan kami sederhana: cek fakta di lapangan, jangan hanya melihat dokumen.”

Menurutnya, proyek pemerintah menyangkut uang negara sehingga setiap dokumen yang menjadi dasar penetapan pemenang harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau semua benar, tidak perlu takut diperiksa. Justru pemeriksaan akan membersihkan nama semua pihak.”

Jangan Sampai Polemik Tender Baru Meledak Setelah Proyek Berjalan
Sumakmun mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menunggu sampai proyek berjalan atau bahkan selesai sebelum memeriksa persoalan yang muncul sejak tahap pengadaan.

Ia menyinggung polemik pembangunan Mini Zoo Purworejo sebagai salah satu persoalan yang menurutnya harus menjadi pelajaran.

“Jangan sampai setelah proyek berjalan baru semua orang sibuk mencari siapa yang salah. Pengawasan itu harus dimulai sejak proses pengadaan.”

Menurut dia, kualitas pembangunan tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan fisik di lapangan.

“Kalau sejak proses pengadaannya saja sudah muncul tanda tanya, tentu publik berhak bertanya. Jangan kemudian masyarakat dianggap mengganggu ketika meminta transparansi.”

Dugaan Pengondisian Harus Dibuktikan
Lebih jauh, Sumakmun menyebut pihaknya mencermati kemungkinan adanya dugaan pengondisian dalam proses tender.

Namun ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan sekadar tudingan.

“Kalau ada pengondisian, buktikan. Kalau tidak ada, juga buktikan tidak ada. Jangan hanya dibantah dengan pernyataan normatif,” tegasnya.

Menurut dia, pemeriksaan semestinya mencakup seluruh rantai proses pengadaan, mulai dari:

persyaratan tender;
peserta yang mengikuti proses;
dokumen penawaran;
identitas dan kewenangan pihak yang menyiapkan dokumen;
evaluasi administrasi;
evaluasi teknis;
pengalaman perusahaan;
surat dukungan material;
kemampuan penyedia;
hingga dasar penetapan pemenang.
“Kalau memang prosesnya bersih, pemeriksaan justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Siap Bawa Persoalan ke APH
Sumakmun menyatakan LSM Tamperak tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).

“Kami dalam waktu dekat akan ke APH. Semua informasi yang kami punya akan kami sampaikan agar dapat digali dan diperiksa,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak sedang menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.

“Apakah ada pengondisian, persekongkolan, atau perbuatan melawan hukum, biarkan APH yang memeriksa dan membuktikan. Kami meminta penyelidikan, bukan menghakimi.”

Jika setelah diperiksa ternyata tidak ditemukan pelanggaran, Sumakmun mengatakan pihaknya siap menerima hasil tersebut.

“Kalau tidak ada pelanggaran, ya sampaikan secara terang. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai hukum.”

DPRD Purworejo Diminta Jangan Diam
Selain APH, LSM Tamperak meminta DPRD Kabupaten Purworejo menjalankan fungsi pengawasan secara serius.

Sumakmun menilai lembaga legislatif daerah memiliki posisi strategis untuk memastikan anggaran publik digunakan melalui proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“DPRD jangan hanya turun ketika masalah sudah besar. Pengadaan proyek pemerintah juga bagian dari penggunaan uang rakyat yang harus diawasi.”

Ia meminta DPRD tidak sekadar menerima penjelasan administratif, tetapi bila diperlukan melakukan pendalaman dan meminta dokumen terkait.

“Kalau ada pertanyaan dari masyarakat, ya dijawab dengan data. Jangan masyarakat hanya diberi jawaban normatif.”

“Jangan Ada Pengondisian. Semua Peserta Harus Punya Hak yang Sama”
Sumakmun menegaskan bahwa inti persoalan yang diperjuangkan LSM Tamperak bukan memenangkan atau menjatuhkan perusahaan tertentu.

Yang dipersoalkan adalah kesetaraan dalam kompetisi pengadaan pemerintah.

“Barjas harus objektif. Semua stakeholder harus bekerja sesuai regulasi. Jangan ada pengondisian. Jangan ada persekongkolan. Semua peserta harus memiliki hak yang sama,” tegasnya.

Ia menilai persaingan usaha yang sehat akan terganggu apabila proses tender sejak awal diduga diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu.

“Kalau memang ada pihak yang lebih mampu, silakan menang melalui proses yang sah. Tetapi jangan sampai yang menang sudah ditentukan, kemudian proses tender hanya menjadi formalitas.”

Menurutnya, apabila dugaan pengondisian atau persekongkolan terbukti menghambat hak peserta lain, persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini bukan soal perusahaan A atau perusahaan B. Ini soal apakah prosesnya fair atau tidak.”

Publik Menunggu Jawaban Barjas dan PUPR
Polemik tersebut kini menempatkan Barjas dan Dinas PUPR Kabupaten Purworejo pada posisi yang ditunggu penjelasannya oleh publik.

Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka dan berbasis dokumen: siapa yang sebenarnya mengikuti proses tender, bagaimana peserta diverifikasi, bagaimana pengalaman perusahaan dinilai, bagaimana validitas surat dukungan kuari diperiksa, serta apa dasar objektif penetapan pemenang?

Jika seluruh proses memang telah berjalan sesuai ketentuan, penjelasan berbasis dokumen semestinya mampu menjawab seluruh pertanyaan tersebut.

Sebaliknya, jika terdapat kekeliruan atau pelanggaran, langkah korektif harus dilakukan sebelum persoalan berkembang lebih jauh.

Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar nama sebuah perusahaan atau reputasi pejabat pengadaan.

Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas proses pengadaan pemerintah dan uang rakyat.

“Jangan main-main dengan proyek negara. Kalau prosesnya benar, mari kita buktikan bersama. Kalau ada yang salah, jangan ditutup-tutupi,” pungkas Sumakmun.

Hingga berita ini ditulis, tudingan dan dugaan yang disampaikan LSM Tamperak tersebut masih merupakan klaim yang memerlukan verifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Barjas, Dinas PUPR Kabupaten Purworejo, PPK, maupun pihak perusahaan yang disebut terkait untuk memberikan penjelasan mengenai seluruh tahapan tender dan dasar penetapan pemenang. ( Surjono/Redaksi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seluruh keluarga besar Media PATROLI 86.COM, beserta jajaran redaksi dan tim investigasi,
Polres Purworejo Ungkap Tiga Kasu Menonjol Kenakalan Remaja, Senjata Tajam hingga Tawuran Lintas Kabupaten
Dewan Pers Akan Kumpulkan Seluruh Konstituen Bahas Penyelenggaraan Hari Pers Nasional
Kritik Pedas terhadap ESDM Provinsi Jawa Tengah: Jangan Gantung Masyarakat Tanpa Kepastian
SEMARAK HUT RI ke-81: Ribuan Warga Berbondong-bondong Ikut Jalan Sehat Selokerto, Dibuka Resmi Anggota TNI Kodim 0728/WNG
SEMARAK HUT RI ke-81: Lomba Bola Voli Antar RT Watusari Pakintelan Dipadati Warga, Ini Para Jawaranya
Naskah Esai Kritik Muktamar Ke-35 NU Viral di Media Sosial, Pertanyakan Mekanisme Pemilihan Opsi Bjombang
Hadiri Kirab Budaya Rowosari, Sisca Meritania Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Perjuangan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 12:12 WIB

Seluruh keluarga besar Media PATROLI 86.COM, beserta jajaran redaksi dan tim investigasi,

Selasa, 1 September 2026 - 08:54 WIB

Tender PUPR Purworejo 2026 Disorot Tajam: “Tak Ikut Lelang, Kok Bisa Jadi Pemenang

Selasa, 1 September 2026 - 08:49 WIB

Polres Purworejo Ungkap Tiga Kasu Menonjol Kenakalan Remaja, Senjata Tajam hingga Tawuran Lintas Kabupaten

Selasa, 1 September 2026 - 08:45 WIB

Dewan Pers Akan Kumpulkan Seluruh Konstituen Bahas Penyelenggaraan Hari Pers Nasional

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Kritik Pedas terhadap ESDM Provinsi Jawa Tengah: Jangan Gantung Masyarakat Tanpa Kepastian

Berita Terbaru