Banyumas Infojatengnews.com – 25 Juni
2026
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banyumas, Amanda Adelina, S.H., M.H., bersama jajaran Kejaksaan Negeri Banyumas dan penyidik dari Polresta Banyumas melakukan rekonstruksi perkara dugaan pembunuhan terhadap dugaan dua orang perempuan di Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.
Rekonstruksi ini bertujuan mensingkronkan keterangan tersangka para saksi dan alat bukti lainnya untuk menggambarkan rangkaian peristiwa tindak pidana.
Kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar dengan pengamanan dari aparat Kepolisian dan Tim Intelijen dari Kejaksaan Negeri Banyumas.
Kejaksaan Negeri Banyumas berkomitmen mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat
( Iwan/ Red )






