Diduga Abaikan Spesifikasi RAB, Proyek Drainase Dana Kelurahan Genuk Dipertanyakan

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Semarang, Infojatengnews.com – Proyek pembangunan saluran drainase di RW 05, Kelurahan Genuk, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, yang bersumber dari Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp39.450.000, diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan kondisi di lapangan yang disebut tidak menggunakan pondasi drainase sebagaimana umumnya konstruksi saluran air, melainkan hanya memanfaatkan pipa PVC (paralon) yang dipasang pada lokasi pekerjaan.

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pemberdayaan kelurahan dengan sub kegiatan pembangunan sarana dan prasarana. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara swakelola oleh Pokmas (Kelompok Masyarakat) “Guyub Rukun” Kelurahan Genuk.

Menanggapi adanya dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan RAB, Lurah Genuk saat dikonfirmasi pada Kamis (18/6/2026) di ruang kerjanya menyampaikan bahwa dirinya akan terlebih dahulu meminta penjelasan dari Ketua Pokmas selaku pelaksana kegiatan.

“Saya akan menanyakan terlebih dahulu kepada Ketua Pokmas terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut,” ujar Lurah Genuk.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pokmas selaku pelaksana pekerjaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material dan metode pelaksanaan yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan proyek.

Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk pihak kecamatan dan inspektorat, dapat melakukan pengecekan lapangan guna memastikan pekerjaan yang menggunakan anggaran negara tersebut dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, RAB, dan ketentuan yang berlaku sehingga hasil pembangunan dapat memberikan manfaat maksimal bagi warga.

Apabila terbukti terdapat ketidaksesuaian volume, spesifikasi, maupun pelaksanaan pekerjaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara, maka dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tim/Investigasi)

Baca Juga:  Warga RT 08 RW 04 Perum Karangsari Karangrau Sokaraja Gelar Malam Tirakatan HUT RI ke-81 Secara Khidmat dan Meriah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konfirmasi Kasus Penganiayaan Di UHB Purwokerto,Menunggu Jawaban Rektor
Sorot Penanganan Kasus Kekerasan Mahasiswa, Media Layangkan 12 Pertanyaan ke Rektor UHB Purwokerto
Kolaborasi Internasional — WFH Kunjungi Pasien Hemofilia, Dokter HOA RSUD Banyumas Dampingi Pemberian Terapi
Langkah Pembinaan dan Pengawasan Langsung Dilakukan Satpol PP Banyumas Atas Peredaran Minuman Beralkohol
Irdam IV/Diponegoro Pimpin Entry Meeting BPK RI Terkait Binter Yonif TP
Jelang Pilkades 2026, Romo Dr. Agustinus Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Sitkamtibmas
John L Situmorang: Putusan Pengadilan Senjata Mafia Tanah Untuk Merampok Rumah Tinggal Klien Kami, Andreas Soegihartono
Pengurus Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah Dilantik, Konsolidasi Media Siber Diperkuat
Berita ini 33 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Konfirmasi Kasus Penganiayaan Di UHB Purwokerto,Menunggu Jawaban Rektor

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Sorot Penanganan Kasus Kekerasan Mahasiswa, Media Layangkan 12 Pertanyaan ke Rektor UHB Purwokerto

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Kolaborasi Internasional — WFH Kunjungi Pasien Hemofilia, Dokter HOA RSUD Banyumas Dampingi Pemberian Terapi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Irdam IV/Diponegoro Pimpin Entry Meeting BPK RI Terkait Binter Yonif TP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Jelang Pilkades 2026, Romo Dr. Agustinus Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Sitkamtibmas

Berita Terbaru