Aktivitas Tambang Galian C Did uga Ilegal di Ngoro Mojokerto Terus Beroperasi, Warga Desak Penegakan

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO, Infojatengnews.com, 18 Juni 2026 – Aktivitas pertambangan galian C yang berlokasi di wilayah Krapyak, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan penambangan tersebut masih terus beroperasi secara leluasa meskipun diduga kuat tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan resmi.
Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat seiring dengan tingginya intensitas lalu-lalang armada pengangkut material yang keluar-masuk area tambang setiap harinya. Warga sekitar menilai, aktivitas ini tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi sektor pajak, tetapi juga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang kian nyata.
Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan keresahannya terkait pembiaran yang seolah terjadi selama ini. Menurutnya, masyarakat telah lama menantikan tindakan nyata dari pihak berwenang sebelum dampak kerusakan lingkungan mencapai titik yang tidak bisa diperbaiki.
“Kami berharap pemerintah pusat maupun daerah tidak hanya membiarkan hal ini. Apakah harus menunggu bencana besar terjadi baru ada tindakan tegas? Masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum dan keadilan agar lingkungan kami tidak semakin rusak,” ungkap warga tersebut kepada tim media, Kamis (18/6/2026).
Tuntutan Penegakan Aturan
Publik kini mempertanyakan alasan di balik masih bebasnya operasional tambang tersebut, mengingat instansi terkait di tingkat daerah dinilai telah mengetahui keberadaan aktivitas ini. Muncul spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi operasional tambang ilegal tersebut, sehingga penegakan hukum dirasa berjalan alot.
Pihak masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi pemerintah terkait melakukan verifikasi langsung di lapangan dengan meminta pihak pengelola menunjukkan bukti legalitas perizinan tambang. Jika terbukti tidak mengantongi izin sesuai prosedur, masyarakat menuntut agar aktivitas tersebut segera dihentikan demi mematuhi Undang-Undang yang berlaku.
Harapan pada Pemerintah Pusat
Mengingat maraknya isu pertambangan tanpa izin di wilayah Mojokerto, masyarakat berharap adanya intervensi dari pemerintah pusat untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat. Upaya pencegahan (preventif) dinilai jauh lebih penting daripada harus melakukan perbaikan (rehabilitasi) setelah kerusakan lingkungan terjadi secara masif.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan instansi kepolisian setempat guna mendapatkan penjelasan resmi terkait status perizinan serta langkah tindak lanjut yang akan diambil dalam menanggapi aduan masyarakat ini.
Masyarakat Mojokerto tetap menanti ketegasan hukum yang tidak “tumpul ke atas” dan benar-benar tegak lurus demi kelestarian lingkungan dan kepastian aturan hukum di wilayah tersebut.
Tim/Investigasi

Baca Juga:  Modus Rental Motor via WhatsApp, Pria Asal Jakarta Diamankan Polisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Padang Ulak Tanding Gerbek Sabung Ayam di Binduriang, 10 Ekor Ayam dan 11 Motor Diamankan Polisi
Susahnya Warga Mengurus Hak Waris Tanah Yang Dikuasai Pihak Lain, Pos Bakun Guyup Rukun Siap Membantu
Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Hari ini Ratusan Paket Bansos disalurkan
Dugaan Beras Bantuan Pangan Bulog untuk 11 Desa Banjarwangi Garut Kurang Timbangan, Rata-rata Hanya 8,5 Kg
Senyum warga Penawangan warnai Bakti Sosial dan pelayanan Kesehatan gratis Polres Semarang.
​𝐖𝐮𝐣𝐮𝐝𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐲𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤 𝐌𝐚𝐤𝐬𝐢𝐦𝐚𝐥, 𝐊𝐚𝐝𝐞𝐬 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐊𝐥𝐚𝐩𝐚𝐠𝐚𝐝𝐢𝐧𝐠 𝐊𝐮𝐥𝐨𝐧 𝐒𝐞𝐩𝐚𝐤𝐚𝐭𝐢 𝐈𝐬𝐥𝐚𝐡 𝐝𝐢 𝐊𝐚𝐧𝐭𝐨𝐫 𝐊𝐞𝐜𝐚𝐦𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐧𝐠𝐨𝐧
Nanik Susanti Resmi Gantikan Akhmat Suyuti, DPRD Kendal Gelar Pengucapan Sumpah Pengganti Antarwaktu
Diduga Oknum Sekdes Pasirwaru Tilep Uang Pembuatan AJB, Warga Minta Kepastian Hak Kepemilikan Tanah
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:17 WIB

Polsek Padang Ulak Tanding Gerbek Sabung Ayam di Binduriang, 10 Ekor Ayam dan 11 Motor Diamankan Polisi

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:48 WIB

Aktivitas Tambang Galian C Did uga Ilegal di Ngoro Mojokerto Terus Beroperasi, Warga Desak Penegakan

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:24 WIB

Susahnya Warga Mengurus Hak Waris Tanah Yang Dikuasai Pihak Lain, Pos Bakun Guyup Rukun Siap Membantu

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:56 WIB

Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Hari ini Ratusan Paket Bansos disalurkan

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:47 WIB

Dugaan Beras Bantuan Pangan Bulog untuk 11 Desa Banjarwangi Garut Kurang Timbangan, Rata-rata Hanya 8,5 Kg

Berita Terbaru