Infojatengnews.Com, Sleman, puluhan bidang tanah hak waris keluarga Kartodimejo di Kalurahan Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman dikuasai orang lain. Kejadian itu sudah puluhan tahun berlalu.
Menurut keterangan salah satu cucu ahli waris, WH, menjelaskan kepada reporter kalau pihak keluarga sudah mengurus sejak puluhan tahun yang lalu di Kalurahan Sardonoharjo dengan membawa bukti bayar pajak PBB, selalu ditolak dengan alasan kurang bukti sah kepemilikan.
Saat ini, 6 bersaudara yng merupakan cucu dari Kartodimejo ada sedikit harapan untuk bisa mendapatkan kembali tanah warisan yang dikuasai pihak lain. Dibantu Pos Bakun Guyup Rukun, menelusuri dari awal mula hak waris bisa dikuasai orang lain.
“Kami tim lapangan Pos Bakun Guyup Rukun, membantu menelusuri kepemilikan tanah warisan atas nama Kartodimejo. Tim bisa mendapatkan Letter C atas nama Kartodimejo. Ini sangat membantu kami, jadi tim Pos Bakun Guyup Rukun sudah punya 2 alat bukti” kata Enny, petugas lapangan Pos Bakun Guyup Rukun. Rabu (17/6/2026) di rumah salah satu ahli waris Kartodimejo.
Lebih lanjut menjelaskan, kalau banyak masalah tanah yang hilang dari pemilik sah. Bukannya tidak berusaha untuk mengurus tapi alat bukti yang terbatas, pihat Kalurahan akan mudah menolak. Celah ini biasa akan digunakan oknum tidak bertanggungjawab untuk mengalihkan hak kepemilikan.
“Dengan alasan yang dicari-cari, oknum bisa membuat alas hak palsu kepemilikan tanah, kemudian dialihkan ke pihak lain,” pungkas Enny.
Dalam waktu dekat tim Pos Bakun Guyup Rukun akan mediasi dengan Kalurahan Sardonoharjo agar pihak ahli waris Kartodimejo mendapatkan legalitas kepemilikan tanah warisan.
(Pur/Red)






