DELI SERDANG –Infojatengnews.com Pembangunan kawasan hunian berskala besar Pesona Indah Cemara (PIC) di Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang dikaitkan dengan pengembang PT Agung Sedayu Group ini memicu pertanyaan luas terkait legalitas perizinan dan status lahan, khususnya dugaan masuknya fasilitas umum berupa badan jalan ke dalam cakupan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT GMC.
Tokoh masyarakat setempat, Bung Kamiso, mempertanyakan kelengkapan dan keabsahan dokumen perizinan proyek, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga dokumen pertanahan. Menurutnya, dugaan bahwa Jalan Haji Anif—yang sudah puluhan tahun digunakan warga—tercantum dalam peta bidang sertifikat perusahaan menimbulkan risiko konflik agraria serta mengancam hak akses publik.
“Kami meminta Bupati Deli Serdang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera turun tangan. Jika tidak ada langkah konkret, kami siap menggelar aksi damai di Kejati Sumut sebagai bentuk perjuangan mencari keadilan, karena kami merasa hak-hak publik diduga telah dirugikan,” ujar Kamiso, Sabtu (6/6/2026).
Pemerintah Desa Mengaku Tidak Dilibatkan
Pernyataan senada datang dari Kepala Desa Sampali, Muhammad Ruslan. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan maupun diberi informasi terkait proses penerbitan maupun pembaruan HGB yang kini menjadi polemik.
Berdasarkan data yang diterima pemerintah desa, HGB tersebut pertama kali diterbitkan tahun 2007, jauh sebelum Ruslan menjabat. Namun, hal yang menjadi pertanyaan adalah saat dilakukan pendataan ulang dan penataan pada Juni 2025 hingga diterbitkan kembali pada Januari 2026, pihak desa tetap tidak dilibatkan dalam pengukuran maupun verifikasi batas dan luasan lahan.
“Saya selaku Kepala Desa tidak mengetahui proses penerbitan maupun pembaruannya. Pihak desa tidak pernah dilibatkan saat pengukuran atau pengecekan batas bidang tanah tersebut,” ungkap Ruslan.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum peta bidang yang diduga mencakup bibir Jalan Haji Anif. Berdasarkan catatan dan pengetahuan warga, jalan tersebut telah dihibahkan oleh almarhum Haji Anif khusus untuk kepentingan umum sebagai akses dan fasilitas sosial.
“Yang kami ketahui, jalan itu sudah dihibahkan untuk kepentingan masyarakat luas. Mengapa kini diduga masuk ke dalam batas sertifikat perusahaan? Ini harus dijelaskan secara terbuka dan jelas dasarnya,” tegasnya.
Pemerintah Desa Sampali berencana meminta klarifikasi resmi kepada PT GMC dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang terkait proses dan dasar hukum penerbitan sertifikat tersebut.
LSM Desak Transparansi dan Penegakan Hukum
Ketua Umum DPP LSM FORMAPPEL’RI, R. Anggi Syaputra, turut mendesak transparansi penuh dari seluruh pihak terkait. Ia meminta seluruh dokumen perizinan—mulai dari dokumen lingkungan, KKPR, PBG, hingga dokumen pertanahan—dibuka kepada publik guna menghilangkan spekulasi yang berkembang.
Menurut Anggi, jika dugaan masuknya fasilitas umum ke dalam sertifikat perusahaan terbukti benar, maka persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran terhadap hak publik yang wajib dilindungi negara.
“Jika benar Jalan Haji Anif masuk dalam batas sertifikat maupun pagar penguasaan perusahaan, ini menyangkut hak warga yang harus dijamin negara. Aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas dan mengungkap fakta sebenarnya agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Anggi.
Belum Ada Tanggapan Perusahaan
Hingga berita ini diturunkan, pertanyaan publik masih tertuju pada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Kantor BPN Deli Serdang, PT GMC, serta aparat penegak hukum. Masyarakat menunggu penjelasan yang transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan berdasar hukum terkait bagaimana jalan umum yang sudah digunakan puluhan tahun bisa masuk ke dalam cakupan sertifikat tanpa sepengetahuan pemerintah desa maupun warga.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT GMC yang diwakili Hendrik belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi terkait polemik ini setelah dihubungi awak media melalui pesan singkat.
(Tim Redaksi)















