Diduga Tambang Tanpa Izin Beroperasi di Gotakan, Panjatan, Warga Pertanyakan Legalitas Aktivitas Galian

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kulon Progo, DIY | Infojatengnews.com – Selasa, 2/6/2026. Aktivitas penambangan tanah urug yang diduga belum mengantongi izin menjadi sorotan warga di wilayah Dusun VII, Kalurahan Gotakan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Lokasi aktivitas tersebut berada di kawasan perbukitan yang berdekatan dengan permukiman masyarakat. Wilayah Gotakan sendiri merupakan bagian dari Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat satu unit alat berat excavator beroperasi melakukan pengerukan material tanah yang kemudian dimuat ke sejumlah kendaraan truk. Aktivitas tersebut berlangsung di area yang berada tidak jauh dari rumah warga sehingga menimbulkan perhatian dan keresahan masyarakat sekitar.

Sejumlah warga mempertanyakan legalitas kegiatan penambangan tersebut. Pasalnya, di lokasi tidak terlihat papan informasi yang memuat identitas perusahaan, nomor perizinan, maupun keterangan lain yang lazim dipasang pada kegiatan pertambangan atau pekerjaan galian resmi.

Menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, aktivitas tersebut diduga dikelola oleh Oknun Anggota yang berinisial ‘PJ’ dengan melibatkan seseorang yang berinisial ‘LRS’ sebagai pengawas lapangan/ceker.

Namun hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak yang disebutkan maupun instansi berwenang.

Warga berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kelengkapan perizinan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Mereka khawatir aktivitas pengerukan yang berlangsung di dekat kawasan permukiman dapat memicu kerusakan lingkungan, erosi, maupun gangguan keselamatan warga apabila tidak diawasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun instansi terkait mengenai status perizinan kegiatan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan untuk memperoleh informasi yang berimbang.

**(Tim Investigasi)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Cantumkan Anggaran, FWJ Indonesia DPD Jateng Sebut Pembangunan Sarana Pengendali Banjir Sungai Tipar Cilacap “Proyek Siluman
Temuan Gudang Diduga Penimbunan Solar Subsidi di Mejobo Kudus, Asal Pasokan Jadi Sorotan
Curi Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan URC Satreskrim Polres Sukoharjo
Perkuat Gerakan Jaga Kamtibmas, Sosok Pemimpin Amanah dan merakyat
Kodam IV/Diponegoro Terima Dukungan Kendaraan Operasional dari Bank Mandiri
Kapolres Jombang Pimpin Upacara Sertijab Dua Kapolsek dan Kasihumas
Seluruh keluarga besar Media PATROLI 86.COM, beserta jajaran redaksi dan tim investigasi,
Tender PUPR Purworejo 2026 Disorot Tajam: “Tak Ikut Lelang, Kok Bisa Jadi Pemenang
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 20:53 WIB

Tak Cantumkan Anggaran, FWJ Indonesia DPD Jateng Sebut Pembangunan Sarana Pengendali Banjir Sungai Tipar Cilacap “Proyek Siluman

Kamis, 3 September 2026 - 19:28 WIB

Temuan Gudang Diduga Penimbunan Solar Subsidi di Mejobo Kudus, Asal Pasokan Jadi Sorotan

Rabu, 2 September 2026 - 21:53 WIB

Curi Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan URC Satreskrim Polres Sukoharjo

Rabu, 2 September 2026 - 08:06 WIB

Perkuat Gerakan Jaga Kamtibmas, Sosok Pemimpin Amanah dan merakyat

Selasa, 1 September 2026 - 17:37 WIB

Kodam IV/Diponegoro Terima Dukungan Kendaraan Operasional dari Bank Mandiri

Berita Terbaru