Konfirmasi ke Kasipidum Kejari & Kasat Narkoba Polresta Banyumas, FWJ Jateng: Dugaan Pemerasan Langgar UU Pengacara Harus Diusut

- Penulis

Rabu, 16 September 2026 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUMAS,Infojatengnews.com– 16 September 2026 โ€” Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) FWJ Indonesia Jawa Tengah, Hadi Try Wasisto, secara resmi mengangkat ke permukaan dugaan praktik pemerasan sekaligus penipuan yang menimpa H. Sodikin, warga masyarakat yang merupakan orang tua dari Aji Maulana. Aji Maulana berstatus terpidana dalam perkara tindak pidana narkotika dan sedang menjalani masa tahanan di Rutan Banyumas, wilayah hukum Polresta Banyumas.

Berdasarkan laporan yang diterima, pihak yang diduga terlibat โ€” dikenal dengan inisial ES beserta kelompoknya yang disebut Gan CS โ€” diduga mendekati keluarga terpidana dengan menawarkan jasa pengurusan perkara, menjanjikan kemudahan proses hukum, keringanan hukuman, hingga pembebasan. Dengan alasan tersebut, pihak ini diduga meminta sejumlah uang dan imbalan materi dari H. Sodikin. Namun kenyataannya, janji-janji tersebut tidak terwujud. Dugaan kuat menunjukkan pihak bersangkutan tidak memiliki kewenangan resmi maupun surat tugas sah sebagai penasihat hukum.

Konfirmasi Langsung ke Lembaga Penegak Hukum

Untuk menelusuri kebenaran dan menindaklanjuti laporan tersebut, FWJ Indonesia DPD Jateng telah melakukan konfirmasi langsung kepada aparat penegak hukum:

– Senin, 14 September 2026 โ€” Konfirmasi dilakukan ke Kejaksaan Negeri Banyumas, diterima langsung oleh Kasipidum Amanda Adeliana, S.H., M.H. yang juga menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum Pengganti.
– Selasa, 15 September 2026 โ€” Dilanjutkan konfirmasi ke Kepala Satuan Narkoba Polresta Banyumas, disambut langsung oleh Kasat Narkoba Kompol Willy Budianto, S.H., M.H. di ruang kerjanya.

Pertemuan-pertemuan ini dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai jalur resmi sekaligus mendesak pihak berwenang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.

Langgar UU Pengacara & Ketentuan Pidana

FWJ Indonesia DPD Jateng menegaskan, jika dugaan ini terbukti sah, perbuatan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, antara lain:

Baca Juga:  Dipukuli & Dikeroyok, Anggota FERADI WPI Dirawat; Organisasi Janji Proses Hukum Sampai Tuntas

– Pasal 2 ayat (1): Hanya mereka yang memiliki izin praktik dan terdaftar sah yang boleh menjalankan jasa bantuan hukum; mengaku-ngaku tanpa dasar hukum adalah pelanggaran.
– Pasal 4 ayat (1): Dilarang memanfaatkan kesulitan pihak lain untuk keuntungan pribadi.
– Pasal 19: Pemberian jasa hukum tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata.

Selain itu, perbuatan ini diduga memenuhi unsur Pemerasan maupun Penipuan sesuai KUHP, yaitu menjanjikan sesuatu yang tidak dapat dipenuhi guna memperoleh keuntungan materi.

Desakan Tindak Lanjut

Hadi Try Wasisto menegaskan, memanfaatkan kecemasan keluarga warga binaan untuk keuntungan pribadi adalah perbuatan yang tidak terpuji, mencederai rasa keadilan, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.

FWJ mendesak:

1.ย Polresta Banyumas dan Kejaksaan Negeri Banyumas segera mengusut tuntas peristiwa ini;
2.ย Mengidentifikasi status pihak yang diduga, apakah terdaftar sebagai penasihat hukum resmi atau tidak;
3.ย Memulihkan kerugian materiil maupun moril yang dialami korban;
4.ย Menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

FWJ juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya keluarga warga binaan, agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan jalan pintas pengurusan perkara dengan imbalan uang. Gunakan selalu jalur resmi: penasihat hukum yang sah, pembelaan negara, atau lembaga bantuan hukum yang terdaftar.

Tim/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Nilai Kebersamaan, Ketum Dulur Sikep Nyawiji Bawa Semangat โ€œUrip Ya Urupโ€
DEMI MERAUP KEUNTUNGAN BESAR, KEAMANAN KESELAMATAN PENGUNJUNG WISATA HONAY WADUK CENGKLIK DIABAIKAN PENGELOLA
Semarang Bergema, Bhayangkara Eager Series II 2026 Sukses Hadirkan Karate Nasional
RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo Resmi Buka Layanan Radioterapi, Jadi Pusat Rujukan Kanker Jawa Tengah Selatan
Dugaan Penyalahgunaan Bio Solar di Magelang, Truk Boks Diduga Gunakan Modus โ€œHelikopterโ€
Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Semarak Pembukaan MTQ Nasional XXXI Terpusat di Simpang Lima
Dipukuli & Dikeroyok, Anggota FERADI WPI Dirawat; Organisasi Janji Proses Hukum Sampai Tuntas
Polemik Meledak! Pasopati Nusantara Jaya Bongkar Alasan Pemecatan Andik, Eko HK: Organisasi Tetap Solid!
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:19 WIB

Perkuat Nilai Kebersamaan, Ketum Dulur Sikep Nyawiji Bawa Semangat โ€œUrip Ya Urupโ€

Rabu, 16 September 2026 - 13:16 WIB

Konfirmasi ke Kasipidum Kejari & Kasat Narkoba Polresta Banyumas, FWJ Jateng: Dugaan Pemerasan Langgar UU Pengacara Harus Diusut

Rabu, 16 September 2026 - 08:16 WIB

DEMI MERAUP KEUNTUNGAN BESAR, KEAMANAN KESELAMATAN PENGUNJUNG WISATA HONAY WADUK CENGKLIK DIABAIKAN PENGELOLA

Selasa, 15 September 2026 - 22:33 WIB

RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo Resmi Buka Layanan Radioterapi, Jadi Pusat Rujukan Kanker Jawa Tengah Selatan

Selasa, 15 September 2026 - 22:08 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Bio Solar di Magelang, Truk Boks Diduga Gunakan Modus โ€œHelikopterโ€

Berita Terbaru