KABUPATEN SEMARANG โInfojatengnews.com- Pembangunan pabrik pengolahan susu di Desa Wates, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, mencuat menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga belum mengantongi sejumlah perizinan wajib, sementara penggunaan lahannya juga diduga berada di kawasan zona hijau yang seharusnya dilindungi.
Sorotan muncul setelah pihak yang memantau proyek mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan bangunan. Ketika ditanya mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pengelola proyek yang disebut bernama Dandy justru menyebut bangunan hanya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) โ dokumen yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan sudah berubah ketentuannya dan perlu dikonfirmasi keberlakuannya serta kesesuaiannya dengan fungsi bangunan saat ini.
Jawaban yang dianggap tidak memuaskan serta sikap yang dinilai kurang kooperatif semakin memperkuat keraguan masyarakat. Namun, tudingan sikap arogan tersebut masih bersifat penilaian pihak pemantau dan belum dapat dikonfirmasi kebenarannya kepada pihak pengelola.
๐ด DUA PERSOLALAN UTAMA YANG DIKEMUKAKAN
1. โ Legalitas Bangunan Diragukan
Pihak pemantau mempertanyakan:
– Apakah PBG dan SLF sudah diterbitkan dan sesuai dengan fungsi pabrik?
– Apakah IMB yang disebutkan masih berlaku dan mencakup perubahan fungsi bangunan?
– Apakah dokumen lingkungan dan perizinan pendukung lainnya sudah lengkap?
2. โ Lahan Diduga Masuk Zona Hijau
Lokasi pembangunan diduga berada di kawasan zona hijau. Masyarakat meminta instansi berwenang memeriksa kesesuaian penggunaan lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku, mengingat lokasi tersebut secara fisik diduga merupakan kawasan yang seharusnya tidak dimanfaatkan untuk bangunan industri.
๐ข DIDORONG PEMERIKSAAN RESMI
Pihak yang menyoroti proyek mendorong Pemerintah Kabupaten Semarang melalui dinas terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh mencakup:
โ
Status keberlakuan PBG dan SLF
โ
Kesesuaian fungsi bangunan dengan perizinan
โ
Status tata ruang dan peruntukan lahan
โ
Kelengkapan dokumen lingkungan dan perizinan lain
โ
Kesesuaian pelaksanaan dengan izin yang diterbitkan
Pemeriksaan ini dinilai penting bukan hanya untuk menegakkan aturan, melainkan juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
โณ BELUM ADA KONFIRMASI PIHAK PENGELOLA
Hingga rilis ini disusun, keterangan resmi dari pihak pengelola maupun Dandy selaku manajer belum diperoleh. Redaksi berharap pihak pengelola dapat menyampaikan klarifikasi secara terbuka beserta bukti dokumen perizinan yang sah, sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam rilis ini perlu dikonfirmasi kepada pihak pengelola dan instansi berwenang sebelum dipublikasikan sebagai fakta. Status “zona hijau” harus dipastikan berdasarkan dokumen tata ruang resmi, bukan hanya pengamatan di lapangan.
Tim/Redaksi








