CILACAP -Infojatengnews.com- Pekerjaan pembangunan sarana pengendali banjir Sungai Tipar di wilayah Kabupaten Cilacap milik Kementerian Pekerjaan Umum (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak disoroti tajam oleh Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia DPD Jawa Tengah. Proyek ini dinilai tidak transparan, kualitas pekerjaan dipertanyakan, dan diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.
Saat peninjauan ke lokasi pada Kamis, 3 September 2026, tim FWJ Indonesia DPD Jateng mendapati papan proyek tidak mencantumkan nilai anggaran padahal bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Pihak BBWS Serayu Opak maupun kontraktor pelaksana PT. Bangkit Ampuh Abadi juga tidak ditemui di lokasi dengan alasan tidak ada personel di tempat.
โProyek ini bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Namun saat kami meninjau ke lokasi, pada papan proyek tidak tercantum berapa anggarannya. Sehingga kami sebut ini proyek siluman,โ tegas Ketua FWJ Indonesia DPD Jateng, Hadi Try Wasisto R.
Selain ketidakjelasan anggaran, tim juga menemukan sejumlah kerusakan dan retakan pada beberapa titik pekerjaan yang baru saja berjalan. Lebih mengkhawatirkan, temuan di lapangan menunjukkan bahan material yang digunakan jauh di bawah standar ketentuan Kementerian PUPR:
– Semen diduga dikurangi takarannya, sehingga kekuatan bangunan tidak sesuai spesifikasi;
– APD tidak menggunakan pasir sebagaimana mestinya dalam campuran konstruksi;
– Kualitas dan ukuran besi yang digunakan tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam bestek Kementerian PUPR.
โPadahal proyek ini masih baru, masih berjalan, tapi kok sudah pada rusak. Ada apa dengan pengerjaannya, itu layak dipertanyakan. Material yang digunakan mulai dari pasir, besi, hingga takaran semen diduga tidak sesuai ketentuan, kualitasnya di bawah standar bestek Kementerian PUPR,โ tambah Hadi.
Ketidaktransparanan ini dinilai melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik membuka informasi terkait penggunaan anggaran negara dan pajak rakyat. Pelanggaran juga diduga terjadi terhadap UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta aturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang mewajibkan papan proyek memuat:
– Jenis kegiatan
– Nomor kontrak
– Sumber dana
– Nilai anggaran/kontrak
– Jangka waktu pelaksanaan
– Nama penyedia jasa
Atas temuan tersebut, FWJ Indonesia DPD Jawa Tengah mendesak Pemkab Cilacap, BBWS Serayu Opak, serta Kementerian PUPR tingkat Provinsi Jawa Tengah maupun Pusat untuk segera memeriksa dan mengaudit menyeluruh proyek ini, karena berpotensi menjadi ajang korupsi dan membahayakan keselamatan warga.
โJangan sampai APBN dihambur-hamburkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Harus diusut tuntas. Kami membuka ruang bagi semua pihak untuk memberikan keterangan terkait masalah ini,โ tandas Hadi.
(MBAH WASIS & TIM)








