Tambang Galian C Diduga Ilegal di Kutorejo Mojokerto Kembali Beroperasi Pasca-Sidak, Warga: “Hukum Milik yang Beruang

- Penulis

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO, Infojatengnews.com 17 Agustus 2026 โ€” Praktik penambangan tanah atau galian C yang diduga ilegal di Dusun Grogol, Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, lokasi tambang yang sebelumnya sempat berhenti dan disidak oleh tim terpadu kini terpantau kembali beraktivitas secara bebas.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin, 17 Agustus 2026, aktivitas pengerukan tanah tampak berjalan leluasa tanpa hambatan. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan warga sekitar yang menilai penertiban sebelumnya hanyalah sandiwara belaka.

“Waktu disidak tim terpadu, tempatnya kosong melompong, hanya tersisa alat berat ekskavator tanpa ada pekerja satu pun. Tapi begitu keadaan aman dan landai, beroperasi lagi seperti biasa. Ini kan seperti lelucon,” ujar salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Warga tersebut menyayangkan lambannya penegakan hukum yang dinilai tebang pilih. Ia membandingkan penegakan hukum terhadap masyarakat kecil dengan para pelaku usaha tambang ilegal yang diduga dilindungi oleh oknum-oknum tertentu.

“Mencuri sebuah pisang saja langsung dipenjara. Sementara tambang ilegal yang jelas-jelas melanggar undang-undang dan terbukti bersalah dibiarkan begitu saja. Apa tidak lucu dagelan ini? Hukum itu rupanya milik yang beruang (punya uang). Kalau orang kecil melanggar pasti langsung ditindak, tapi kalau yang punya modal bisa atur sana-sini meski melanggar hukum tetap aman,” keluhnya dengan nada satir.

Masyarakat sekitar mengaku sudah krisis kepercayaan terhadap instansi berwenang dan memilih untuk menyerahkan persoalan ini kepada Tuhan Yang Maha Esa. Mereka menduga masih ada oknum-oknum penegak hukum maupun pengawas yang terlena oleh bujuk rayu materi, sehingga aktivitas merusak lingkungan tersebut terus dibiarkan melenggang kramat.

Baca Juga:  Mobil Dinas di Halaman Rumah Dinas Camat Sumbang Banyumas Dipakai Jemur Bantal dan Guling, Tuai Perhatian Warga

Menjaga Peran Pers sebagai Kontrol Sosial
Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menyajikan kebenaran berdasarkan fakta-fakta di lapangan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Meskipun berbagai tekanan dan upaya pembungkaman kerap mengintai, pers tetap berkomitmen untuk berdiri bersama kepentingan publik, mengawal penegakan hukum yang berkeadilan, serta mendesak instansi terkait agar tidak menutup mata terhadap kerusakan lingkungan dan dugaan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat luas di Kabupaten Mojokerto.

Hingga berita ini diturunkan, pihak tim terpadu penertiban tambang maupun aparat penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi terkait kembalinya aktivitas galian C di Dusun Grogol tersebut.

Tim/Ref

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kekuatanย Sederhana Namun Bermakna! Warga RT 03/RW 02 Krajan Leyangan Rayakan HUT RI ke-81 dengan Semangat Gotong Royong
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pengukuhan Paskibraka DIY Tahun 2026
Semangat HUT RI ke-81, Pimred Tribuncakranews.com Dorong Pers Makin Berani dan Terpercaya
Warga RT 08 RW 04 Perum Karangsari Karangrau Sokaraja Gelar Malam Tirakatan HUT RI ke-81 Secara Khidmat dan Meriah
Pisah Sambut Komandan Denpom IV/1 Purwokerto: Letkol Didik Kurniawan Wibowo Bertugas ke Puspomad, Digantikan Letkol David Christanto
Danrem Wijayakusuma Pimpin AKRS, Kenang Jasa Pahlawan di TMP Tanjung Nirwana
Peringati HUT RI ke-81, 17 PAC Muslimat NU Banyumas Gerakkan Edukasi Menolak LGBT, Cegah Narkoba dan HIV/AIDS
Diduga ASN DLH Kabupaten Semarang Ambil Limbah dari Perusahaan yang Pernah Diawasi, Legalitas Perizinan Disorot
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:46 WIB

Kekuatanย Sederhana Namun Bermakna! Warga RT 03/RW 02 Krajan Leyangan Rayakan HUT RI ke-81 dengan Semangat Gotong Royong

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:41 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pengukuhan Paskibraka DIY Tahun 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:11 WIB

Tambang Galian C Diduga Ilegal di Kutorejo Mojokerto Kembali Beroperasi Pasca-Sidak, Warga: “Hukum Milik yang Beruang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Semangat HUT RI ke-81, Pimred Tribuncakranews.com Dorong Pers Makin Berani dan Terpercaya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Warga RT 08 RW 04 Perum Karangsari Karangrau Sokaraja Gelar Malam Tirakatan HUT RI ke-81 Secara Khidmat dan Meriah

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pengukuhan Paskibraka DIY Tahun 2026

Minggu, 16 Agu 2026 - 23:41 WIB