MOJOKERTO, Infojatengnews.com 17 Agustus 2026 โ Praktik penambangan tanah atau galian C yang diduga ilegal di Dusun Grogol, Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, lokasi tambang yang sebelumnya sempat berhenti dan disidak oleh tim terpadu kini terpantau kembali beraktivitas secara bebas.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin, 17 Agustus 2026, aktivitas pengerukan tanah tampak berjalan leluasa tanpa hambatan. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan warga sekitar yang menilai penertiban sebelumnya hanyalah sandiwara belaka.
“Waktu disidak tim terpadu, tempatnya kosong melompong, hanya tersisa alat berat ekskavator tanpa ada pekerja satu pun. Tapi begitu keadaan aman dan landai, beroperasi lagi seperti biasa. Ini kan seperti lelucon,” ujar salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Warga tersebut menyayangkan lambannya penegakan hukum yang dinilai tebang pilih. Ia membandingkan penegakan hukum terhadap masyarakat kecil dengan para pelaku usaha tambang ilegal yang diduga dilindungi oleh oknum-oknum tertentu.
“Mencuri sebuah pisang saja langsung dipenjara. Sementara tambang ilegal yang jelas-jelas melanggar undang-undang dan terbukti bersalah dibiarkan begitu saja. Apa tidak lucu dagelan ini? Hukum itu rupanya milik yang beruang (punya uang). Kalau orang kecil melanggar pasti langsung ditindak, tapi kalau yang punya modal bisa atur sana-sini meski melanggar hukum tetap aman,” keluhnya dengan nada satir.
Masyarakat sekitar mengaku sudah krisis kepercayaan terhadap instansi berwenang dan memilih untuk menyerahkan persoalan ini kepada Tuhan Yang Maha Esa. Mereka menduga masih ada oknum-oknum penegak hukum maupun pengawas yang terlena oleh bujuk rayu materi, sehingga aktivitas merusak lingkungan tersebut terus dibiarkan melenggang kramat.
Menjaga Peran Pers sebagai Kontrol Sosial
Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menyajikan kebenaran berdasarkan fakta-fakta di lapangan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Meskipun berbagai tekanan dan upaya pembungkaman kerap mengintai, pers tetap berkomitmen untuk berdiri bersama kepentingan publik, mengawal penegakan hukum yang berkeadilan, serta mendesak instansi terkait agar tidak menutup mata terhadap kerusakan lingkungan dan dugaan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat luas di Kabupaten Mojokerto.
Hingga berita ini diturunkan, pihak tim terpadu penertiban tambang maupun aparat penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi terkait kembalinya aktivitas galian C di Dusun Grogol tersebut.
Tim/Ref








