SEMARANG โ Infojatengnews.com โ Kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Counter HP Royal Phone, Candra Waskito (25 tahun), di Ambarawa, akhirnya terungkap. Polres Semarang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus di Aula Condrowulan, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Konferensi pers dipimpin Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., didampingi Kasatreskrim AKP Bodia Teja Lelana, S.I.K., M.H.Li., dan Kasi Humas AKP Budiyono. Dalam penjelasannya, telah diamankan dua terduga pelaku berinisial DPP (20) dan TI (25), keduanya warga Kabupaten Semarang.
Kapolres menjelaskan, aksi bermula dari dorongan ekonomi. Pelaku awalnya berniat mencuri telepon seluler dengan modus berpura-pura menjadi pembeli. Saat niatnya diketahui korban, situasi berubah menjadi tindak kekerasan.
“Korban dipukul pada bagian kepala menggunakan palu hingga akhirnya meninggal dunia,” papar Kapolres.
Kasatreskrim kemudian memaparkan kronologi lengkap. Kejadian bermula dini hari Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, saat kedua pelaku mendatangi counter milik korban. DPP ternyata telah mengenal Candra sebelumnya โ keduanya pernah bertransaksi jual beli; DPP yang sehari-hari berdagang makanan juga pernah membeli HP di tempat korban. Kedekatan ini membuat kedatangannya di dini hari tidak langsung memicu kecurigaan.
“Namun, saat berada di dalam counter, kedua pelaku diduga menjalankan niatnya untuk mengambil HP. Ketika korban mengetahui aksi tersebut, pelaku kemudian melakukan kekerasan dengan memukul kepala korban menggunakan palu,” imbuh AKP Bodia.
Setelah korban meninggal, DPP merusak perangkat CCTV dan dekoder. Keduanya kemudian memindahkan jenazah ke bagasi mobil Honda Jazz milik korban bernopol AD 1398 YJ, membawa serta 53 unit HP, lalu membawa kendaraan tersebut ke wilayah Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Setelah meninggalkan mobil di lokasi itu, mereka kembali ke Ambarawa menggunakan jasa ojek daring. Jenazah korban baru ditemukan warga pada sore hari yang sama.
Keberhasilan pengungkapan berkat kerja sama Satreskrim Polres Semarang, Subdit Jatanras Polda Jateng, tim Inafis Polda Jateng dan Polres Semarang, serta Satreskrim Polres Grobogan. Dua pelaku ditangkap terpisah pada Jumat, 7 Agustus 2026, masing-masing di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Semarang.
Terkait kabar keterlibatan seorang perempuan yang beredar di tengah masyarakat, Kasatreskrim menegaskan: “Sampai saat ini belum ditemukan adanya indikasi keterkaitan perempuan tersebut dengan kejadian ini. Penyidik masih terus melakukan pendalaman berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.”
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b KUHP juncto Pasal 479 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dilakukan bersama-sama dan pada waktu malam hari โ terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Selain itu, dikenakan pula Pasal 458 ayat (3) KUHP mengenai pembunuhan yang disertai atau didahului tindak pidana lain, terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
“Proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, peran masing-masing pelaku, serta melengkapi alat bukti,” tegas Kapolres.
Polres Semarang โ Polda Jawa Tengah
Jk_Zed / Redaksi
Apakah versi ini sudah siap terbit?








