Dugaan Perekaman Tersembunyi Tanpa Izin: Suami di Demak Lapor Kasus KSBE ke Polres

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEMAK โ€“INFOJATENGNEWS.COM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Kasus bermula dari dugaan aksi perekaman video secara tersembunyi yang menimpa istri pelapor dan sejumlah karyawan wanita di sebuah konter atau toko HP di wilayah Demak.

Laporan telah dicatat secara resmi dalam Surat Tanda Laporan Pengaduan (STLP) Nomor: STLP/717/VII/2026/SAT Reskrim/Polres Demak/Polda Jawa Tengah pada tanggal 20 Juli 2026. Pelapor adalah pria berinisial GHD.

Berdasarkan keterangan yang terhimpun, dugaan perbuatan perekaman tanpa izin ini diduga berlangsung dalam kurun waktu sekitar tahun 2025 hingga 2026 di lingkungan konter/toko HP tersebut. Hasil temuan sementara menunjukkan adanya sekitar 400 rekaman video yang direkam secara diam-diam. Objek rekaman meliputi istri dari pelapor serta sejumlah karyawan wanita yang bekerja di lokasi usaha itu.

Menyikapi hal tersebut, pelapor memohon perhatian dan meminta jajaran Kapolres Demak melalui Satreskrim untuk segera menindaklanjuti proses hukum sesuai laporan yang ada. Selain itu, pelapor juga mendesak aparat mengambil langkah guna mencegah munculnya korban baru dari modus operandi serupa di wilayah hukum Polres Demak.

Secara hukum, perbuatan perekaman tanpa persetujuan yang bermuatan seksual merupakan tindak pidana yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 14) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta. Kasus ini kini sedang ditangani dan dikembangkan oleh tim penyidik untuk pengumpulan barang bukti serta pemeriksaan pihak-pihak terkait.

Tim/Red

Baca Juga:  Keluhan Petani Cilacap Menguat: Proyek Irigasi Diduga Sarat Mark Up dan Asal Jadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lansia Rugi Rp1,05 Miliar, Pasutri Pengusaha Walet Kini Berstatus Tersangka di Polda Jambi
Londo Ireng, Stigma, dan Harga Kemerdekaan Persย 
Kapolres Sukoharjo: Tim URC Satreskrim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Galaxy Cellular 2, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Mutasi Strategis di Polda Jateng, 22 Jabatan Berganti untuk Tingkatkan Kinerja Organisasi
Pelayanan Samsat Karanganyar Berjalan Lancar, Satlantas Hadirkan Layanan Cek Fisik dan Ganti Pelat Kendaraan yang Cepat dan Humanis
Semangat Juang Membara, Prajurit Kodam IV/Diponegoro Tunjukkan Kemampuan Terbaik di Pleton Tangkas
Diduga Ada Aktivitas Galian C Tanpa Izin di Giripeni, Wates Kulon Progo, Warga Minta APH Bertindak
Ketua DPW IWOI Jateng: Pernyataan “Londo Ireng” Sangat Menyakitkan, Jurnalistik Pilar Demokrasi yang Tak Boleh Direndahkan
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:32 WIB

Lansia Rugi Rp1,05 Miliar, Pasutri Pengusaha Walet Kini Berstatus Tersangka di Polda Jambi

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:37 WIB

Londo Ireng, Stigma, dan Harga Kemerdekaan Persย 

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:40 WIB

Kapolres Sukoharjo: Tim URC Satreskrim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Galaxy Cellular 2, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:58 WIB

Mutasi Strategis di Polda Jateng, 22 Jabatan Berganti untuk Tingkatkan Kinerja Organisasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:34 WIB

Dugaan Perekaman Tersembunyi Tanpa Izin: Suami di Demak Lapor Kasus KSBE ke Polres

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Londo Ireng, Stigma, dan Harga Kemerdekaan Persย 

Rabu, 29 Jul 2026 - 14:37 WIB