Diduga Ada Aktivitas Galian C Tanpa Izin di Giripeni, Wates Kulon Progo, Warga Minta APH Bertindak

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kulonprogo, Infojatengnews.com โ€“ Aktivitas yang diduga merupakan penambangan galian C tanpa izin di wilayah Jurang Jero, RT 30/RW 13, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, menjadi sorotan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi pada Selasa (28/7/2026), di lokasi terlihat satu unit alat berat jenis excavator dan sejumlah truk dump yang diduga digunakan untuk melakukan penggalian serta mengangkut material batu.

Dari hasil penelusuran awal yang dilakukan media, kegiatan tersebut diduga dikelola oleh seorang oknum yang berinisial “PJ”. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan untuk memperoleh penjelasan.

Sejumlah warga menduga aktivitas penambangan tersebut belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan tersebut hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan verifikasi dari instansi yang berwenang.

Warga berharap aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) DIY serta Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, segera melakukan pengecekan terhadap legalitas kegiatan penambangan tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa aktivitas tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan, pelaku dapat dikenai ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain ketentuan pidana tersebut, apabila dalam pelaksanaannya juga ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, tata ruang, maupun perizinan lainnya, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Danrem 072/Pamungkas Ajak Prajurit Yonif TP 440/SJS Perkuat Syukur dan Semangat Pengabdian

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga mengelola lokasi maupun instansi berwenang mengenai status perizinan kegiatan tersebut.

Awak media masih berupaya menghubungi oknum berinisial PJ, Dinas ESDM DIY, serta pihak kepolisian guna memperoleh konfirmasi sehingga pemberitaan tetap memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. (Tim/Infestigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lansia Rugi Rp1,05 Miliar, Pasutri Pengusaha Walet Kini Berstatus Tersangka di Polda Jambi
Londo Ireng, Stigma, dan Harga Kemerdekaan Persย 
Kapolres Sukoharjo: Tim URC Satreskrim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Galaxy Cellular 2, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Mutasi Strategis di Polda Jateng, 22 Jabatan Berganti untuk Tingkatkan Kinerja Organisasi
Dugaan Perekaman Tersembunyi Tanpa Izin: Suami di Demak Lapor Kasus KSBE ke Polres
Pelayanan Samsat Karanganyar Berjalan Lancar, Satlantas Hadirkan Layanan Cek Fisik dan Ganti Pelat Kendaraan yang Cepat dan Humanis
Semangat Juang Membara, Prajurit Kodam IV/Diponegoro Tunjukkan Kemampuan Terbaik di Pleton Tangkas
Ketua DPW IWOI Jateng: Pernyataan “Londo Ireng” Sangat Menyakitkan, Jurnalistik Pilar Demokrasi yang Tak Boleh Direndahkan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:32 WIB

Lansia Rugi Rp1,05 Miliar, Pasutri Pengusaha Walet Kini Berstatus Tersangka di Polda Jambi

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:37 WIB

Londo Ireng, Stigma, dan Harga Kemerdekaan Persย 

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:40 WIB

Kapolres Sukoharjo: Tim URC Satreskrim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Galaxy Cellular 2, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:58 WIB

Mutasi Strategis di Polda Jateng, 22 Jabatan Berganti untuk Tingkatkan Kinerja Organisasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:34 WIB

Dugaan Perekaman Tersembunyi Tanpa Izin: Suami di Demak Lapor Kasus KSBE ke Polres

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Londo Ireng, Stigma, dan Harga Kemerdekaan Persย 

Rabu, 29 Jul 2026 - 14:37 WIB