Diduga Ada Aktivitas Galian C Tanpa Izin di Giripeni, Wates Kulon Progo, Warga Minta APH Bertindak

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kulonprogo, Infojatengnews.com – Aktivitas yang diduga merupakan penambangan galian C tanpa izin di wilayah Jurang Jero, RT 30/RW 13, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, menjadi sorotan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi pada Selasa (28/7/2026), di lokasi terlihat satu unit alat berat jenis excavator dan sejumlah truk dump yang diduga digunakan untuk melakukan penggalian serta mengangkut material batu.

Dari hasil penelusuran awal yang dilakukan media, kegiatan tersebut diduga dikelola oleh seorang oknum yang berinisial “PJ”. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan untuk memperoleh penjelasan.

Sejumlah warga menduga aktivitas penambangan tersebut belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan tersebut hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan verifikasi dari instansi yang berwenang.

Warga berharap aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) DIY serta Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, segera melakukan pengecekan terhadap legalitas kegiatan penambangan tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa aktivitas tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan, pelaku dapat dikenai ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain ketentuan pidana tersebut, apabila dalam pelaksanaannya juga ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, tata ruang, maupun perizinan lainnya, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Massa Gelar Aksi Damai di DPRD Kudus, Kapolres Apresiasi Penyampaian Aspirasi yang Tertib

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga mengelola lokasi maupun instansi berwenang mengenai status perizinan kegiatan tersebut.

Awak media masih berupaya menghubungi oknum berinisial PJ, Dinas ESDM DIY, serta pihak kepolisian guna memperoleh konfirmasi sehingga pemberitaan tetap memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. (Tim/Infestigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gebyar PBB-P2 Banyumas 2026, Realisasi Sudah 74 Persen, Wajib Pajak Taat Dapat Hadiah
KH. MIFTAKHUL HUDA, KETUA PW PWI-LS JATENG, KECAM KERAS DUGAAN PENGEROYOKAN ANGGOTA, M. SHOLEH
Parkir Gratis Alfamart Banyumas Per 1 Oktober Ditolak Juru Parkir
DPP GMNI Soroti Keselamatan Pelayaran Nasional Usai Tragedi KM Virgo Transport 8
Gagal Nanjak, Kereta Kelinci Rombongan Ibu-ibu PKK Terguling di Krikilan Klaten, 11 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Sleman Day ber-AKSARA Hanya di FKY 2026 JOGJA BANGET!!
Polemik Meledak! Pasopati Nusantara Jaya Bongkar Alasan Pemecatan Andik, Eko HK: Organisasi Tetap Solid!
Bersih bersih kebun, warga Tengaran temukan pria tanpa identitas meninggal dibawah jembatan.
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 14:05 WIB

Gebyar PBB-P2 Banyumas 2026, Realisasi Sudah 74 Persen, Wajib Pajak Taat Dapat Hadiah

Jumat, 18 September 2026 - 20:46 WIB

KH. MIFTAKHUL HUDA, KETUA PW PWI-LS JATENG, KECAM KERAS DUGAAN PENGEROYOKAN ANGGOTA, M. SHOLEH

Rabu, 16 September 2026 - 13:07 WIB

Parkir Gratis Alfamart Banyumas Per 1 Oktober Ditolak Juru Parkir

Selasa, 15 September 2026 - 22:26 WIB

DPP GMNI Soroti Keselamatan Pelayaran Nasional Usai Tragedi KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 - 20:22 WIB

Gagal Nanjak, Kereta Kelinci Rombongan Ibu-ibu PKK Terguling di Krikilan Klaten, 11 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Berita Terbaru